Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 23 Maret 2013

Siswi Kelas III SD Diperkosa Perampok


Perkosaan.jpg
Ilustrasi


CIANJUR - Sungguh malang nasib MW, siswi sekolah dasar (SD) yang masih duduk di kelas III ini menjadi pemerkosaan perampok di kawasan Perimahan Bumi Emas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (20/3/2013).

Berdasarkan informasi yang dihimpun (Tribunnews.com Network) bocah berusia 9 tahun ini diperkosa perampok yang menyatroni rumahnya sekitar pukul 03.00 dinihari. Korban kini tengah divisum di RSUD Cianjur.

"Korban diperkosa ketika sedang tidur, ia dibungkam dan dikalungkan kapak," ujar Budi S Irawan Syach, paman korban ketika ditemui di lokasi kejadian, Rabu (20/3/2013).

Tragis: Siswi SMK Digilir Delapan Pria


Perkosaan.jpg
Ilustrasi


PAMEKASAN - Sungguh malang seorang siswi SMK bernama samaran Bunga asal Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur digilir delapan pria. Kedelapan pelajar itu masing-masing berinisial NSR, YG, TH, FD, AR, HOUR, IP, FR. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan pelajar itu belum ditahan oleh Polres Pamekasan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Siti Mariyatun, Jumat (22/3/2013). Dijelaskannya, aksi pencabulan itu dilakukan di rumah satu pelaku di Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan awal Februari lalu. Namun oleh pihak korban baru dilaporkan ke Polres Pamekasan Maret ini.

"Kejadian itu dialami korban saat pulang dari sekolahnya," kata Mariyatun.
Dijelaskan Mariyatun, sebelum kejadian, korban dijemput oleh salah satu pelaku berinisial NSR dari sekolah Bunga. Korban dibonceng tiga dengan SR yang juga teman korban dengan menggunakan sepeda motor.

SR terlebih dahulu diantar ke rumahnya, semntara NSR bersama korban masih jalan-jalan. Sebelum sampai di rumah korban, NSR mengajak Bunga mampir ke salah rumah temannya di Desa Teja Timur.

"Di dalam rumah itu sudah menunggu tujuh teman NSR sambil menenggak arak. NSR kemudian ikut nimbrung dan menyuguhkan minuman keras itu kepada korban," imbuh Maryatun.
Setelah berkali-kali korban meminum arak akhirnya mabuk juga. Korban kemudian dibawa ke dalam salah satu kamar oleh FR, tersangka lainnya. Di kamar itu kedelapan tersangka itu mencabuli korban secara bergantian. Setelah itu korban diantar ke rumahnya oleh NSR.

Kini penyidik Polres Pamekasan sudah mengantongi hasil Visum et Rapertum (VER) dari Rumah Sakit dr Slamet Martodirjo, Pamekasan, sebagai dasar penetapan tersangka terhadap delapan pelaku. Namun Polres enggan membeberkan hasil visum tersebut dengan alasan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

Penyidik mengamankan barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan. Delapan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 pasal 82 tentang Perlindungan Anak.