Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 16 Maret 2013

Sembilan Pemuda Tersangka Pemerkosa NR

JAKARTA - Sembilan orang menjadi tersangka pemerkosaan atas NR (16), siswi kelas X SMK di Jakarta Timur. Sebelumnya polisi menahan 14 orang terkait kasus ini, tapi kemudian empat orang di antaranya dibebaskan. Satu di antara tersangka adalah pacar korban.

"Tersangka yang kami tangkap ada sembilan orang, satu orang lagi masih dalam pengejaran," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jendral Putut Eko Bayuseno, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3/2013). Menurut Putut, kejadian tersebut bemula ketika korban mengikuti pacarnya berinisial B yang baru dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook sekitar satu minggu, untuk bertemu di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/ 2013).

Dalam pertemuan itu, lanjut Putut, B mengenalkan korban ke teman satu gengnya. Sesudahnya, B mengajak NR ke kebun singkong yang kosong dan sepi, mengajak korban melakukan tindak asusila. "B meminta korban untuk melakukan tindak asusila, setelah selesai korban dan pelaku kembali ke gubuk," ujar Putut.

Sesudah kembali ke gubuk, B meninggalkan NR bersama belasan teman-teman satu geng-nya. Alasan B adalah membeli rokok dan air minum. Saat itulah, ujar Putut, teman-teman B melakukan memerkosa NR beramai-ramai. "Terjadi antara pukul 11.45 WIB sampai jam 3 sore," kata Putut melanjutkan.

Pulang dari lokasi, NR menceritakan kejadian itu ke orangtuanya yang kemudian langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Selasa (12/3/2013). Kasus ini tercatat dalam laporan bernomor 420/K/III/2013/Res JT.

NR mengalami trauma berat akibat peristiwa ini, hingga dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan fisik korban oleh dokter spesialis forensik Arif Wahyono, ditemukan ada bekas kekerasan pada alat kelamin korban.

Putut mengatakan, kesembilan pelaku yang ditetapkan tersangka yakni Beni Ardi Firmansyah (20), Hery Setiadi (19), HM alias L (16), SK (15), F alias U (15), RG alias U (15), TS (14), RH (15) dan MYK alias T (16). Satu orang yang masih buron pun masih terus dikejar polisi.

Barang bukti untuk kasus tersebut adalah hasil visum korban, kaos putih bermotif hitam, serta celana jeans panjang berwarna biru milik korban. Para tersangka terancam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan ini diancam dengan pidana tiga hingga 15 tahun penjara.

Bermodal HP, Pemuda Cabuli Siswa SD

BOJONEGORO - Warga Dusun Sidokumpul Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Yulianto (27) ditangkap Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek Ngancar, menyusul adanya laporan pencabulan yang dilakukan tersangka, terhadap seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar SD).

Kronologisnya, Bunga (14), bukan nama sebenarnya, pertama kali dicabuli tersangka pada hari Kamis (7/3/2013) pukul 22.00 WIB di lokasi proyek bangunan KUD lantai II Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Perbuatan itu diulangi lagi oleh pelaku, pada Jumat (8/3/2013) dan Sabtu (9/3/2013). Sehingga dalam tiga hari berturut-turut, pelaku telah menyetubuhi korban di lokasi dan jam yang sama.

Korban mengaku baru mengenal tersangka akhir Februari 2013. Saat itu korban dibelikan ponsel baru merek Maxton seharga Rp 300.000 oleh pelaku. Setelah itu, korban dirayu sehingga disetubuhi tiga kali berturut-turut.

Kasus ini terungkap, setelah Bunga terlihat murung dan menangis. Korban lalu mengaku kepada ibunya, telah disetubuhi pelaku di lokasi proyek bangunan KUD lantai II sebanyak 3 kali.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtuanya kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Ngancar. "Tersangka sudah berhasil ditangkap, sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit PPA," jelas AKP Budi Nurtjahyo SH, Kasubag Humas Polres Kediri, Jumat (15/3/2013).

Tersangka bakal dikenakan pasal 81 dan 82 UURI No 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.