INDRALAYA -
Pekerja di Indralaya, Sumsel, Andi Wijaya (26) punya cara salah ketika
naksir gadis cantik berinisial NM (18). Andi justru berniat memerkosa
gadis tersebut.
Akibatnya, pria yang tinggal di Dusun II Desa
Kerinjing yang bekerja di perusahaan perkebunan PT Bumi Rambang
Kramayuda (BRK) di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang,
Indralaya, diamankan aparat Polsek Muara Kuang, Selasa (5/3/2013)
sekitar pukul 14.30 WIB.
Pria yang bekerja sebagai buruh sadap
karet, nyaris menodai korban NM. Beruntung, teriakan NM saat pria yang
sudah beristri hendak melakukan perbuatan bejatnya, menyelamatkannya.
Akhirnya, Andi ditangkap polisi, ketika sedang berpura-pura menyadap
karet.
NM (18) adalah warga Desa Sungai Pinang I Kecamatan Sungai
Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sudah sepekan terakhir, ia tinggal di
rumah Rozi (24), kakak iparnya, di mess PT BRK.
Pagi hari sekitar
pukul 05.00 WIB, Rozi beserta istrinya sudah pergi meninggalkan NM
bersama keponakannya yang baru berumur tiga tahun, untuk menyadap karet.
Kondisi rumah tidak dikunci ketika ditinggalkan.
Karena pintu mess hanya ditutup tanpa dikunci dari dalam, Andi yang sudah berkeluarga, diam-diam menaruh hati kepada korban.
Melihat
situasi rumah korban dirasa aman, ia tak ingin menyia-nyiakan
kesempatan. Tersangka diam-diam masuk ke mess menuju kamar yang
ditempati korban, yang sedang tertidur menemani sang keponakannya.
Andi
yang sudah khilaf, melancarkan aksinya dengan menindih tubuh korban,
dan berusaha membekap mulut korban. Mengetahui tersangka akan memerkosa,
korban terbangun dari tidur dan langsung berteriak. Andi pun kaget
mendengar teriakan korban, dan langsung pergi.
NM mengetahui si
pelaku yang akan memerkosanya. Menurut NM, pelakunya tinggal hanya
sembilan kamar dari mess yang ditempati kakak iparnya.
Pada
siang harinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek
Muara Kuang. Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang menerima
laporan, akhirnya menangkap tersangka saat sedang menyadap karet di
petak FS 7 perkebunan karet PT BRK.
Kapolsek Muara Kuang Iptu Harmianto menyatakan, Andi akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Begitu
pelaku mau memerkosa dan sudah menindihnya, korban terbangun dan
langsung berteriak. Akhirnya, korban melapor dan sorenya atau sekitar
tujuh jam kemudian, tersangka ditangkap ketika tengah menyadap karet,"
papar Harmianto.