Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 25 Februari 2013

Video Mesum Anak Indekos Beredar

Pontianak Geger, Penyebar Diburu Polisi

AA menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak
Syamsul Arifin
AA menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak
Pontianak – Sepasang kekasih berinisial AA, 24, pemuda Mempawah dan FZ, 23, wanita yang tinggal di Sungai Ambawang melakukan hal yang konyol. Keduanya merekam video saat bersetubuh di indekos AA kawasan Pontianak Timur. Video berdurasi 25 menit 46 detik itu akhirnya menyebar ke ponsel dan YouTube, hingga menggegerkan warga Kota Pontianak.
Tanpa mendapatkan laporan, polisi langsung mengusut beredarnya video mesum itu. Akhirnya pemeran blue film itu diringkus polisi. Sepasang kekasih ini diringkus pada saat mengendarai sepeda motor di kawasan Pontianak Timur, Rabu (20/2).
“Video ini kami rekam bulan November 2012 lalu. Saya lupa hari apa dan tanggal berapa. Saya dan FZ main (berhubungan intim) sekitar pukul 10.00. Saya sengaja merekamnya tanpa adanya penolakan dari FZ. Saya merekam menggunakan handphone Maxtron milik cewek saya. Setelah saya rekam, saya ambil kartu memorinya dan saya simpan,” kata AA kepada polisi, Minggu (24/2).
AA mengaku sudah sekitar setahun menjalin asmara dengan FZ. Hubungan mereka semakin dekat, bahkan keduanya sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Bahkan dalam sebulan terakhir sebelum putus dengan FZ, hampir setiap hari melakukan hubungan intim. Namun hubungan badan itu tidak pernah dilakukan di tempat lain, selain indekos AA.
“Kami hanya berhubungan di indekosan aja, seringnya pada siang hari. Tak pernah main di tempat lain. Kami punya inisiatif merekam, tujuannya hanya untuk kenangan-kenangan kami berdua,” jelas AA yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda bertubuh kurus tinggi itu mengaku tidak pernah menyebarkan video mesumnya dengan FZ kepada siapa pun. Namun diakuinya pernah memperlihatkan kepada teman dekatnya, Abdurahman (Maman), warga Sungai Ambawang. “Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan video ini. Namun saya memperlihatkan dengan Maman di rumahnya. Karena saya disuruh makan, handphone saya tinggal kurang lebih 15 menit dan saat itu dipegang Maman,” ujarnya.
Dikatakan AA, hanya tiga orang yang tahu video mesum itu, yakni FZ, Maman, dan dirinya. Dipastikannya handphone tidak pernah berada di tangan orang lain. Setelah merekam video menggunakan handphone FZ, AA mencabut memori card-nya dan dipindahkan ke handphone-nya.
Seminggu setelah video adegan mesum direkam, FZ memutuskan AA. Pemuda itu ketahuan berselingkuh dengan wanita lain melalui short message service (SMS). Beberapa minggu kemudian, FZ menghubungi AA, mengatakan telat datang bulan dan diperkirakan hamil. Pemuda itu mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan segera menikahi FZ. Namun FZ menolak untuk dinikahi serta mau menggugurkan kandungannya. Keluarga wanita itu juga menolak keinginan AA, malah meminta tidak lagi mengganggu FZ. Merasa kesal, AA pulang ke kampung halamannya di Mempawah.
Dua bulan kemudian FZ menghubungi AA dan menyuruhnya ke Kota Pontianak. Wanita itu meminta AA menikahinya. Pemuda itu pun bersemangat mendatangi kekasihnya. Ternyata ketika sampai di Kota Pontianak, AA malah diringkus polisi ketika jalan-jalan bersama FZ. Alasan polisi video porno yang direkamnya telah beredar dan meresahkan warga.
Saat ini AA masih ditahan di Polresta Pontianak. Di kantor polisi pemuda itu baru mengetahui telah dilaporkan oleh keluarga FZ ke Polresta Pontianak. Kasus ini masih dalam pengembangan polisi untuk melacak pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Drs Muharrom Riyadi melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno mengatakan kasus peredaran video mesum ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. “Kita menduga yang merekam dan menyebarkan video mesum ini adalah AA. Kita terus melakukan penyelidikan, apakah ada tersangka lain atau tidak,” kata Puji.
Di YouTube, file video mesum AA dan FZ dinamakan FZ VS Aril. Polisi telah mengantongi identitas pelaku lainnya yang menyebarkan video itu. Sedangkan AA dijerat pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

Heboh! Video Mesum Anak Kos Beredar di Pontianak


20130224ISF_TERSANGKA_VIDIO_MESUM_(3).JPG
isfiansyah
Tersagka Video mesum saat diperiksa Polisi, Minggu (24/2/2013)
PONTIANAK  -  Beredarnya video mesum anak kos yang di perankan seorang wanita dari Sungai Ambawang,  Kabupaten Kubu Raya FH (23), dan seorang pemuda berinisial AA (24) asal Kabupaten Pontianak menghebohkan Kota Pontianak. Kini video berdurasi sekitar 25 menit tersebut tersebar luas.

Vidio yang dibuat berdurasikan 25 menit 46 detik dan direkam dengan menggunakan kamera ponsel dan diduga telah menyebar serta dianggap meresahkan masyarakat sehingga pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Kini aktor tersebut oleh pihak keluarga perempuan dilaporkan kepada pihak berwajib,dan ditangkap.

Menurut tersangka AA yang ditemui di Mapolresta Pontianak, Minggu (24/2/2013) mengatakan dirinya tidak mengetahui secara persis siapa yang menyebarkan video tersebut. Ia menceritakan dirinya membuat video tersebut hanya sekedar untuk disimpan pribadi dan tidak disebarluaskan.

"Saya hanya untuk kenang-kenangan saja dan tidak ada menyebarluaskan kesiapapun dan saya merasa heran kenapa bisa tersebar," ungkapnya, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (24/2/2013).

Sama-sama Mabuk Arak, Siswi SMA Diperkosa

Ngabang – Mabuk berat, siswi SMA Sengah Temila, Landak, Bunga, 15, (nama samaran, red) diperkosa remaja berinisial R, 16, rekan sekolahnya, Rabu (23/1). Namun kasus asusila itu baru dilaporkan orang tua Bunga ke Mapolres Landak, Minggu (17/2).
Warga Dusun Sebatih, Desa Pahauman itu diperkosa di kediaman I, 16, siswi SMA satu sekolah dengan Bunga di Desa Pahauman. Ketika Bunga berada di rumah I, tiba-tiba saja R datang membawa arak (minuman keras tradisional). Saat itu orang tua I tidak berada di rumah. R dan I menyuguhi Bunga minuman memabukkan itu. Ketiga pelajar SMA itu pesta minuman keras. Melihat Bunga terkapar karena mabuk, R yang juga sudah mabuk tergoda dan nafsunya memuncak. Remaja itu memerkosa Bunga di ruang tamu kediaman I.
“Kasus ini masih kita selidiki. Pengakuan korban, pelakunya hanya R. Kita masih menyelidiki, apakah I juga terlibat. Hasil pemeriksaan sementara, pelakunya lebih dari satu orang,” ungkap AKBP Hotma Victor Sihombing, Kapolres Landak, kemarin.
Kasus pemerkosaan ini ditangani Unit IV yang membidangi Penyidikan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak. Polisi telah meminta keterangan Bunga, R, dan I serta beberapa saksi.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, R menyuruhnya memasang kembali pakaiannya. Kemudian Bunga disuruh istirahat di kediaman I. Setelah sadar, Bunga pulang ke rumahnya.
Bunga baru sadar diperkosa setelah berada di rumahnya. Gadis tersebut menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, beberapa hari kemudian. Tak terima anaknya diperkosa, kedua orang tua Bunga mengadu ke Mapolres Landak.
“Kasus ini masih dalam proses. R kita masih tetapkan sebagai saksi. Senin mendatang korban beserta R dan I akan kembali diperiksa,” jelas Hotma.

Pelaku Cabul Dipelasah Warga

SN, tersangka pencabulan di Mapolresta Pontianak
SN, tersangka pencabulan di Mapolresta Pontianak
Pontianak – Diduga melakukan pelecehan seksual, meraba-raba kemaluan anak-anak TK dan SD, pria berinisial SN dihakimi warga hingga babak belur, Jumat (22/2) sore. Pelaku langsung diamankan jajaran Polresta Pontianak.
Pria tersebut melakukan pencabulan terhadap Dy, 6, Ol, 9, anak perempuan, dan Kp, 5, dan Kh, 5 anak laki-laki. Masita, 39, orang tua Dy, 6, mengatakan anaknya bersama tiga kawannya bermain di Gang Widodo Kota Baru. Tiba-tiba datang seorang pemuda berjalan kaki dan mengajak keempatnya pergi dengan diiming-imingi mainan. Agar tidak dicurigai warga, SN membawa keempat anak-anak itu seperti membawa anaknya sendiri. Keempat anak-anak tersebut berjalan kaki menuju indekosan pelaku di Gang Jalan Ilham, sekitar satu kilometer dari Gang Widodo.
“Setelah sampai di indekos, pelaku membiarkan tiga anak-anak pulang berjalan kaki. Sedangkan Ol dilarang pulang. Di indekosnya pelaku meraba seluruh tubuh Ol. Informasi setelah pelaku selesai merabanya dan takut korban berteriak, dia langsung melepaskan dan membiarkan Ol pulang sendirian,” kata Masita.
Setelah mereka pulang, Ol melaporkan kejadian itu kepada Ovi, 17 abangnya. Ovi serta rekan-rekannya mendatangi indekos pelaku. Setelah pelaku diketahui, tidak langsung menghakiminya. Ovi memanggil rekan adiknya Kp untuk memastikan pelakunya. “Pas diberi tahu, kami dan kawan-kawan serta dibantu warga langsung mengepung pelaku. Ia sempat bersembunyi di plafon,” ungkap Ovi.
Setelah tertangkap, pelaku menjadi bulan-bulanan. Warga yang geram menghakiminya hingga babak belur. Beruntung polisi datang, pelaku langsung menggelandang SN ke Mapolresta Pontianak.