Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 19 Februari 2013

Duda Menyesal Cabuli Anak 7 Tahun



JAKARTA - Seorang duda berinisial YT (30), warga Kampung Tengah, Jakarta Timur, tega mencabuli bocah perempuan berumur 7 tahun. Berdasarkan pengakuan Jabrik, ia sudah mencabuli korbannya itu sebanyak dua kali.

"Dua kali pak. Yang pertama hari Rabu 6 Februari 2013 lalu. Saya datangi karena tahu di rumah korban orang tuanya sedang bekerja," katanya saat ditemui TRIBUNnews.com di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Minggu (17/2/2013).

Jabrik yang berprofesi pedagang makanan ini juga mengaku sangat menyesal telah mencabuli bocah yang masih duduk di kelas II SD ini. "Saya menyesal pak, enggak lagi-lagi," katanya

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Endang mengatakan bahwa pelaku sangat leluasa masuk ke dalam rumah yang terletak hanya 20 meter dari rumah korban. Saat akan melancarkan perbuatan bejatnya Jabrik sudah tahu kapan waktu yang tepat.

Menurut Endang, modus Jabrik mencabuli bocah tersebut hanya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan. "Ia juga sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun," katanya.

Orang tua korban yang akhirnya melapor ke pihak kepolisian setelah putrinya tersebut mengaku merasakan sakit pada kemaluannya. "Tanggal 12 Februari 2013 laporan Polisi sudah masuk. Setelah itu langsung kita buat surat perintah penangkapan. Tapi ternyata pelaku melarikan diri," ujar Endang.

Pada hari Sabtu sore kemarin, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang makanan ringan itu tampak terlihat di rumahnya seorang diri. Tanpa ampun, pelaku yang sempat buron itu pun menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.

Sampai saat ini Jabrik masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Jakarta Timur. Ia diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Lima Tahun Ayah Gauli Putrinya



JAKARTA - Seorang ayah berinisial DP (42) telah lima tahun menggauli putrinya, PU (18). Gadis tersebut digauli ayahnya sejak usia 13 tahun, dan selalu diiringi ancaman.

Kepala Unit PPA Polres Jakarta Timur AKP Endang mengatakan, ancaman itulah yang membuat korban selama lima tahun tidak berani melapor.

"Bapaknya mengancam menghancurkan hubungan keluarganya. Pastinya, ada yang membuat korban takut dan khawatir," kata Endang kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (19/2/2013).

Endang menuturkan, keberanian PU melaporkan perbuatan ayahnya, lantaran sudah tidak tahan dengan aksi sang ayah. PU merasa sudah besar, dan tidak semestinya dimanfaatkan terus-menerus, serta ditakut-takuti oleh ayahnya.

"Korban merasa sudah besar, karena itu ia merasa tidak terima atas perbuatan sang ayah, hingga akhirnya mengadukan perbuatan ayahnya kepada kakeknya," jelas Endang.

Perilaku amoral DP berakhir, setelah PU bersama keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, Senin (18/2/2013) siang. Tak lama, DP diamankan petugas.

Kepada petugas, PU mengungkapkan selama ini tidak berani melaporkan aksi bejat sang ayah, lantaran pelaku mengancam akan menghancurkan seisi rumah, jika ia menceritakan kepada orang lain.

Menurut PU, kegilaan sang ayah pertama kali dialami pada 2008, di rumah mereka di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Saat itu, dia dan dua adik perempuannya tengah tidur di kamar sang ibu, yang sedang tidak ada di rumah. Sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba DP masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celana serta celana dalam korban secara paksa.

"Saya kaget, dan langsung berontak. Dia membekap mulut saya, dan langsung menindih saya," tuturnya.

Di bawah ancaman DP, PU tak kuasa melayani nafsu bejat ayahnya. Aksi itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi maupun ramai.

Namun, PU mengungkapkan, tidak ada yang mengetahui peristiwa ini, karena DP selalu beraksi saat sang ibu, dua adik perempuan, dan satu adik laki-lakinya, sedang tertidur lelap.

Kasihan! Gadis Ini Melahirkan Benih Ayah Tiri


Perkosaan.jpg
Ilustrasi


KEDIRI - Kasihan. Seorang gadis belia yang berumur 15 tahun melahirkan seorang bayi yang tak lain benih dari ayah tirinya. Kini  Mu tergolek lemas di satu kamar ruangan Anggrek RS Bhayangkara Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (19/1/2013).

Warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu baru saja menjalani persalinan cesar. Bayi laki-laki dengan berat 2,5 kilogram itu dilahirkan, tanpa ada tangisan seperti kebanyakan bayi lahir.

Sebuah pemandangan berbeda terlihat di kamar tempat Madu dirawat. Tidak terlihat sama sekali suasana bahagia yang biasanya menyertai sebuah kelahiran seorang bayi.

Raut muka tegang justru terlihat dari beberapa anggota keluarga yang turut mendampingi di rumah sakit. Hal berbeda lainnya adalah penjagaan ketat sejumlah personil polwan di sekitar kamar.

Mu adalah korban persetubuhan yang dilakukan TO (50), ayah tirinya sendiri yang masih sekola dan duduk dibangku kelas tiga sebuah SMP swasta di Kota Kediri. Kasus asusila ini terkuak pada awal Desember 2012. Bermula dari kecurigaan SR, ibu Madu, yang melihat putrinya belakangan sering muntah-muntah meskipun sudah beberapa kali diobati.

SR kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan TO, ayah tiri yang berprofesi sebagai penarik becak. "Kini berkas kasusnya kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Kapolres Kediri Ajun Komisaris Ratno Kuncoro.

Di tempat terpisah, tersangka TO mengaku tidak mengetahui kabar kelahiran bayi hasil perbuatannya itu. Ia bersyukur karena bayi itu selamat dan menegaskan kesiapannya merawat dan membesarkan si bayi. "Biar saya rawat saja," kata TO ditemui di Mapolres Kediri Kota.
TO menyatakan penyesalannya. Ia mengaku melakukannya karena khilaf setelah kebutuhan biologisnya tak dapat dipenuhi SR yang berprofesi sebagai tukang pijat.

Perbuatan amoral itu diakuinya tanpa ada paksaan apapun. TO mengatakan melakukan perbuatannya di kamar rumah yang mereka tempati bersama. "Saya melakukannya saat istri saya mijat," kata pria yang juga mengaku lupa kapan dan berapa kali melakukan aksinya itu.

TO kini bersiap menghadapi sidang pengadilan. Ia dijerat pasal berlapis termasuk pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.