Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 07 Januari 2013

Mencoreng Nama Kampus, Dikeluarkan Tidak Hormat

Sintang – Bartolo Meus Daling, 21, dan Paulus Herman, 20, yang merenggut keperawanan Bunga (nama samaran), 16, siswi kelas tiga salah satu SMPN di Kota Sintang, dikeluarkan secara tidak hormat dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Kapuas Raya Sintang.
Kedua mahasiswa itu dianggap mencoreng nama baik kampusnya. Ketua STIKes Kapuas Raya Sintang Urai B Asnol mengakui dua mahasiswanya mencabuli Bunga. Keduanya mahasiswa aktif di lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
“Mereka memang mahasiswa saya yang bertempat tinggal di luar asrama. Mereka sudah diberikan pendidikan etika dan moral dalam bermasyarakat. Tapi apa yang sudah diberikan, tidak masuk dalam pikiran mereka,” kesal Asnol.
Dikatakan Asnol, adanya informasi terkait perbuatan tercela yang dilakukan mahasiswanya tersebut, jajaran akademik STIKes menggelar rapat darurat mempertimbangkan status kemahasiswaan keduanya. “Kemarin kita sudah menggelar rapat darurat, membentuk tim investigasi terhadap informasi tersebut,” ucapnya.
Asnol menuturkan, terkait dengan hasil investigasi yang dilakukan tim mengatakan informasi pencabulan yang dilakukan Bartolo dan Paulus benar dan keduanya terbukti bersalah. “Hasil investigasi dari tim kami di lapangan, kedua mahasiswa tersebut benar telah melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.
Berdasarkan Pedoman Akademik STIKes Kapuas Raya, putusan sidang bersama seluruh pimpinan akademik memutuskan kedua mahasiswa tersebut dikeluarkan dari STIKes secara tidak hormat.
Rektor Universitas Kapuas (Unka) Sintang Drs Petrus Atong MSi mengaku kecewa atas ulah Higinus Arkadius, 20, mahasiswanya yang terlibat kasus pencabulan terhadap Bunga. Dia menilai perlakuan Higinus sangat bejat dan mempermalukan almamater Unka.
“Saya tidak akan memberikan sanksi tegas. Dengan diproses hukum dan tidak masuk kuliah, secara otomatis keluar dengan sendirinya,” ungkap Petrus. (din)

Dua Kali Bercinta, Oknum Satpam Dibui

Pontianak – Sedang asyik indehoi, Rb, 30, kepergok orang tua Bunga (nama samaran), 13. Perbuatan asusila itu dilakukan sepasang kekasih ini di kamar Bunga kediaman orang tuanya di Kecamatan Pontianak Tenggara pada Desember tahun lalu, namun baru dilaporkan ke polisi, Jumat (4/1).
Tak terima anaknya ditiduri, orang tua Bunga melapor ke Mapolresta Pontianak hari itu juga. Warga Sungai Kakap Kubu Raya yang bekerja sebagai satpam ini berurusan dengan polisi. Apalagi gadis yang ditidurinya itu masih bawah umur.
Pertama kali Rb meniduri Bunga pada 16 Desember 2012 lalu. Saat itu Rb belum lama pacaran sama Bunga. Pasangan kekasih ini berhubungan badan pada pukul 17.00. Saat itu orang tua Bunga sedang istirahat di kamarnya. Sedangkan anak gadisnya indehoi bersama pacarnya di kamarnya. Tabiat Rb dan Bunga saat itu tidak diketahui orang tuanya.
Merasa keasyikan berhubungan intim layaknya suami istri, Bunga kembali memanggil Rb dan mengajaknya indehoi pada 27 Desember 2012 lalu. Tentulah ajakan tersebut tak ditolak Rb. Dia bergegas mendatangi kediaman Bunga untuk mengulangi perbuatan mesum pada pukul 22.30. Malam itu orang tua Bunga melintas di depan kamar anaknya yang terbuka. Melihat ke arah kamar, Rb tidak mengenakan baju dan anak gadisnya masih terkapar di ranjangnya.
Tidak terima atas apa yang dilakukan Rb terhadap anak gadisnya, orang tua Bunga membawa Rb dan Bunga ke Polresta Pontianak, Jumat (4/1). Setelah Bunga divisum, oknum satpam ini pun ditahan di Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno SIk membenarkan kejadian pencabulan yang dilakukan oknum satpam terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
“Satpam ini kita tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Oknum satpam ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)