Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 10 Desember 2012

PNS Poligami Ajukan Banding

Pontianak - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak, Zumiyati SSos, mengatakan, dua dari tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pontianak yang diberhentikan karena ketahuan melakukan poligami disarankan untuk mengajukan banding.
“Mereka banding ke badan pegawai (bapeg) di pusat, 14 hari setelah mereka menerima SK. Kalau tidak banding, berarti mereka menerima putusan walikota yang memberhentikan dengan hormat,” katanya ditemui usai pembukaan Bimtek CPNS Pemkot Pontianak Pengangkatan Tenaga Honorer dan Umum Formasi 2009 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Selasa (23/2).
Dikatakan Zumiyati, hasilnya nanti tinggal menunggu keputusan dari Bapeg. Keputusan untuk pemberhentian mereka sebagai PNS berlaku mulai 1 Maret 2010 mendatang. “Jadi sebelum adanya keputusan dari Bapeg pusat, status mereka saat ini masih sebagai PNS Pemkot Pontianak,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak ini mengungkapkan, kasus yang dialami ketiga PNS tersebut karena adanya laporan dari pihak keluarga dan melalui proses yang cukup panjang. “Tidak langsung semena-mena langsung keluar SK. Itu melalui proses, penyelidikan dan pemeriksaan yang cukup memakan waktu cukup lama,” jelas Zumiyati rinci.
Menurutnya, proses yang dilakukan BKD sendiri memakan waktu lebih kurang satu tahun. “Tim pun membuat pertimbangan yang sangat-sangat maksimal,” ungkapnya.
Sebenarnya kata dia, terkait permasalahan ini BKD sendiri sudah sering memberitahukan kepada masing-masing SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak. “Seperti yang dikatakan Pak Walikota bahwa poligami tidak ada toleransi, karena ada aturan undang-undang yang mengatur tentang poligami,” pungkasnya. (ian)

Larangan Nikah Siri Sudah Pernah Diatur

Sunnah Nabi: "Nikah Disiarkan, Kalau Sembunyi (Siri) Berarti Ada Apa-apanya."

Pontianak - Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Agama tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak menuai pro-kontra. Padahal, UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1975 telah pernah mengaturnya.
Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalbar H Arif Jhoni Prasetyo angkat bicara. Menurutnya, larangan atau pidana nikah siri sudah pernah diatur sebelumnya. Hanya saja masyarakat banyak yang tidak tahu.
Para pelaku dan yang menikahkan secara siri, terancam penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp 7.500. Aturan pidana tersebut telah ada dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan yang diatur lebih lanjut dengan PP 9/1975.
“Namun, meski telah ada hukuman pidananya, tapi kepolisian tidak pernah memperkarakannya dan menegakkan aturan tersebut, karena masuk dalam relasi yang sakral,” ungkap Arif Jhoni.
Dikatakan Arif Jhoni, pidana untuk kawin siri terberat diberikan kepada orang yang mengawinkan. Sedangkan hukuman bagi kedua mempelai jauh lebih rendah. “Draf RUU tersebut belum secara resmi diajukan pemerintah ke DPR, namun  telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Di dalamnya memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut'ah, perkawinan kedua, ketiga dan keempat. Dan kawin kontrak,” terang Arif bijak.
Selain itu, dalam RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinaan dan menolak bertanggung jawab serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. “Untuk itu, saya berharap perilaku perzinaan, nikah mut'ah, kawin kontrak tidak diperkenankan di negeri ini. Kalau melanggar, hukumannya harus berat,” tegasnya.
Dijelaskan Wakil DPRD Kota Pontianak ini, sebenarnya menikah siri itu bak pelanggaran lalu lintas. Meskipun sepertinya tak ada korban, namun tetap dikatakan melanggar.
Misalnya, kalau pengendara sepeda motor tak memakai helm, belum tentu menimbulkan korban, tapi tetap melanggar dan bisa mengakibatkan bahaya ketika ada benturan. Nikah siri akan menjadi masalah yang lebih besar, jika ada persoalan hukum dalam rumah tangga mereka.
“Karena bukti fisik nikah yang sah tidak ada, jadi repot. Misalnya, kalau ada sengketa waris, masalah cerai, masalah akte anak dan lain-lain. Yang banyak dirugikan adalah pihak perempuan dan anak,” katanya menerangkan.
Oleh karena itu, sebaiknya yang sudah telanjur nikah siri dapat dicatatkan atau dijadikan resmi, istilahnya itsbat. Untuk itsbat, pemerintah harus mempermudah urusan terutama yang nikah siri dan sudah punya anak. Sehingga kalau sudah istbat jadi ada kekuatan hukum formal. “Kalau nikah siri kan hanya sah secara agama saja, dalam hukum formal belum,” ujarnya.
Arif Jhoni mengingatkan, muda-mudi jangan mau nikah siri karena banyak risikonya. Ia menyarankan, nikahlah sesuai ketentuan agama dan ketentuan pemerintah. Karena nikah itu sunahnya dipublikasikan, sebutnya, kenapa harus siri atau sembunyi.
“Kalau sembunyi-sembunyi berarti ada apa-apanya,” pungkasnya tersenyum. (ian)

Pejabat Negara Nikah Siri Langgar Etika

Pontianak – Kabupaten Garut, Jawa Barat mendadak terkenal atas ulah bupatinya yang suka kawin. Nikah kilat Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora, gadis berusia 18 tahun asal Limbangan, Kabupaten Garut menuai banyak kritikan.
Apalagi pernikahan secara sembunyi itu hanya bertahan selama empat hari, setelah itu Aceng menceraikan Fani Oktora. Sebagai kepala daerah, Aceng mengajarkan kepada rakyatnya untuk melakukan perbuatan yang tidak baik.
“Bupati Garut sebagai aparat pemerintah jelas melanggar hukum. Selain itu, dirinya telah melanggar etika dan kepatutan sebagai seorang kepala daerah,” kata Fitri Kusumayanti MSi, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW) STAIN Pontianak, kemarin.
“Karena telah menikahi siri perempuan berumur 18 tahun. Lebih gile lagi hanya empat hari kemudian diceraikan melalui Short Message Service (SMS). Itu kan sangat meremehkan kaum perempuan,” lanjut Fitri.
Semestinya sebagai pejabat terhormat di mata masyarakat, kepala daerah harus menjadi contoh teladan. “Dalam perspektif perempuan, jelas hal ini terasa sangat melecehkan. Mungkin kasus nikah siri adalah hal yang biasa dilakukan jika menimpa masyarakat biasa. Namun akan lain apabila dilakukan oleh pemimpin,” ujarnya.
Sebagai kepala pemerintahan, perkawinan yang dilakukan Aceng bisa jadi melanggar peraturan UU yang telah ditetapkan sejalan dengan HAM. Apalagi sangat mendiskriminasikan perempuan.
“Kalau menurut saya, pernikahan siri bagi perempuan sangat lemah posisinya secara hukum. Hingga akhirnya perempuan yang disirikan tidak bisa mendapatkan haknya. Untuk itu perlunya keseriusan pemerintah dalam membahas RUU keadilan dan kesetaraan gender,” harap Fitri yang juga dosen Jurusan Dakwah STAIN Pontianak ini.
Dampak nikah siri yang pastinya akan merugikan pihak perempuan. Karena nikah siri tidak bisa menuntut hak sebagai perempuan. Serta pernikahan yang tidak tercatat dalam hukum negara.
“Hanya perempuan sendirilah yang mampu mengangkat derajat serta martabatnya. Sebagai perempuan jangan mudah dan mau diperlakukan semena-mena oleh kaum laki-laki. Semua perempuan pasti punya potensi untuk maju,” papar Fitri.
Pemerhati trafficking Kalbar Dra Khairawati MPd menilai apa yang sudah dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar hukum. “Pertama, perempuan masih di bawah umur meskipun sudah balig. Kedua, pejabat negara harus memiliki integritas moral sebagai pemimpin,” ungkap Khairawati kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
“Kasus yang terjadi itu jelas pelecehan terhadap perempuan. Alasan tidak perawan sangat menyakitkan bagi korban, apalagi itu santriwati. Statement Aceng sudah melecehkan lembaga pondok pesantren dan orang tua serta keluarga korban,” paparnya.
Lanjutnya, pejabat dengan moral bejat seperti Aceng harus dijatuhi sanksi. Karena dengan kekuasaan yang dia miliki, bisa seenaknya menzalimi rakyat. Padahal rakyat di bawah kepemimpinannya harus merasa aman.
“Gubernur atau Mendagri harus memecatnya. Dengan tidak hormat juga tidak masalah, karena pejabat bejat moralnya. Silakan kawin yang dibolehkan syariat. Jangan buat alasan yang tidak berdasar,” tegas Khairawati.

Harus paham UU pernikahan

Walikota Pontianak H Sutarmidji SH MHum mengatakan belum pahamnya masyarakat akan UU perkawinan menjadikan kasus doyan kawin Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi perbincangan banyak orang.
“Jika paham akan aturan, maka tidak akan menjadi besar seperti saat ini. Masalah sudah jelas, jika kita mengacu kepada UU Perkawinan Islam, kemudian ahli waris yang dapat dijadikan acuan, sehingga tidak banyak yang berkomentar macam-macam seperti kasus Pak Aceng dan keputusan MK,” ungkap Sutarmidji.
Walikota Pontianak itu mengaku banyak kasus yang dapat dijadikan contoh agar masyarakat lebih memahami UU perkawinan. Sehingga dalam menjalankan kehidupan, tetap berpegangan kepada syariat Islam dan tidak salah kaprah. “Saya tidak mau berkomentar mengenai hal tersebut, hanya saja yang harus dipahami juga, pejabat publik harus mengerti aturan yang berlaku dan menjadi contoh bagi masyarakat banyak,” papar Sutarmidji.
Penghulu, dikatakan Sutarmidji, sangat berperan dalam mensosialisasikan UU Perkawinan Islam dan kewarisan Islam. Termasuk mensosialisasikan isbat nikah, yaitu pernikahan seperti nikah siri dan di bawah tangan yang terjadi di waktu lima tahun yang lalu. “Isbat nikah ini berlaku sejak lima tahun lalu dan hanya berlaku untuk istri pertama, selain itu juga ada istilahnya mawali. Banyak yang tidak tahu kalau dulu ada putus waris, padahal tidak demikian, belum lagi ada wasiat wajibah untuk anak angkat. Ini yang harus disosialisasikan kepada masyarakat luas,” paparnya.
Sehingga pada saat ada yang melakukan ijab kabul melalui telepon genggam, Sutarmidji berharap tidak lagi mempermasalahkannya. Karena di dalam hukum Islam, hal tersebut telah diatur dan sah menurut agama.
“Di dalam administrasi pencatatan menikah juga seharusnya ditulis belum pernah menikah, bukannya masih gadis. Karena kalau ditulis masih gadis, nantinya akan ada alasan orang menuntut, begini begitu, sehingga jadi masalah dalam masyarakat dan peristiwa Pak Aceng pun terjadi. Coba kalau ditulis belum menikah, maka tidak akan ada ketetapan hukum di dalamnya,” kata Sutarmidji tersenyum.
Walikota Sutarmidji berharap masyarakat harus memahami pentingnya UU Perkawinan Islam serta hukum waris Islam. Agar tidak lagi menjadi persoalan yang merugikan wanita sebagai makhluk lemah dan tidak dijadikan objek bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (kie/dna)

Perawan Siswi SMPN Dirobek Tiga Mahasiswa

Tiga mahasiswa pelaku kejahatan seksual terhadap anak bawah umur
Suhardin
Tiga mahasiswa pelaku kejahatan seksual terhadap anak bawah umur
Sintang – Hilang sudah keperawanan Bunga (nama samaran), 16, siswi kelas tiga salah satu SMPN di Kota Sintang, disetubuhi Bartolo Meus Daling, 21, Paulus Herman, 20, dan Higinus Arkadius, 20, Kamis (22/11). Ketiga pelaku merupakan mahasiswa sekolah tinggi di Kabupaten Sintang.
Tak terima keperawanan anaknya direnggut, Manan, orang tua Bunga melapor ke Mapolres Sintang, Minggu (25/11). Hari itu pula ketiganya diringkus dan meringkuk di tahanan Polres Sintang. Kepada petugas, ketiga pelaku berkilah persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bartolo mengatakan awalnya mereka berkumpul bersama Bunga di indekosnya Gang Taswi, Kelurahan Ladang, sekitar pukul 11.00. Saat itu mereka berkumpul terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan termasuk Bunga. Bartolo, Paulus, dan Higinus menenggak minuman keras.
Awalnya ketiga pelaku tidak kenal dengan Bunga. Kemudian Evan yang juga ikut berkumpul bersama para pelaku memperkenalkan Bunga kepada Bartolo, Paulus, dan Higinus yang sedang menenggak minuman keras.
Setelah merasa akrab, Bartolo mengumbar rayuan. Bunga diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor mengelilingi Kota Sintang. Setelah puas berkeliling, Bartolo mengajak Bunga beristirahat di salah satu indekos rekannya di Jalan Pertamina. Tanpa pikir panjang Bunga yang masih bau kencur manut saja. Di situlah keduanya memadu kasih, sehingga kesucian Bunga terenggut.
“Saya tanya dengan dia (Bunga) kita mau ke mana, dia menjawab terserah, lalu saya bawa ke indekos di dekat STKIP. Di sana dia saya setubuhi lagi,” ujar Bartolo.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, Bartolo dan Bunga kembali pulang ke indekosnya di Gang Taswi. Tanpa basa basi Bartolo menawarkan Bunga ke Paulus, rekannya. Entah apa yang ada dalam benak Bunga, ia pun melayani nafsu berahi Paulus. “Awalnya saya hanya main-main pakai tangan. Dia juga tidak menolak,” kata Paulus.
Selang beberapa saat kemudian, Higinus datang dan ikutan menggilir Bunga. “Saya masuk ke kamar ingin matikan laptop. Saat saya di kamar, dia (Bunga, red) masih telanjang, ya main juga,” ujar Higinus.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Andi Yul membenarkan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh tiga mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Kabupaten Sintang. Korban persetubuhan itu merupakan anak bawah umur. Saat ini Bunga sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Ade M Djoen Sintang.
“Atas laporan dari keluarga korban, sudah kami amankan ketiga mahasiswa tersebut. Mereka kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Andi Yul. (din)

Terbuai Rayuan Lelaki Beristri

Pontianak – Mengaku tidak punya istri, SK, 25, mencabuli WN, 15, di Hotel Benua Mas dan Pondok Jaya, Jalan 28 Oktober Siantan Pontianak Utara pada Agustus lalu. Perbuatan warga Karangan itu dilaporkan keluarga WN ke kantor polisi.
Sekian lama menjadi buronan polisi, SK akhirnya diamankan di Mapolresta Pontianak, Kamis (29/11). Pria tersebut diamankan di kediamannya di Karangan.
SK dan WN sempat pacaran. Kemudian memadu kasih hingga ke Kota Pontianak dan menginap di Hotel Pondok Jaya. Mereka terus menjalin hubungan seperti layaknya suami istri meskipun WN sempat menolak ajakannya. Karena terbuai oleh rayuan maut SK, akhirnya gadis bau kencur itu jatuh juga di pelukannya. WN mau saja melayaninya, karena SK mengaku masih bujangan atau belum memiliki istri.
Setelah puas menyetubuhi WN, pria tersebut mengantarnya pulang ke rumah bibinya di daerah Kabupaten Landak. Kemudian SK kembali mengajak WN jalan-jalan ke Kota Pontianak dan menginap di Hotel Pondok Jaya. Perbuatannya itu dilakukannya hingga tiga kali. SK juga pernah mengajak WN menginap di Hotel Benua Mas.
Tingkah WN yang aneh dan suka termenung membuat bibinya curiga. Gadis tersebut dipaksa bibinya bercerita. WN mengaku pada bibinya bahwa ia sudah disetubuhi pacarnya. Sang bibi berang dan meminta SK mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah mengetahui SK telah beristri, bibi WN melaporkannya ke polisi.
“Karena lokasi kejadiannya di Pontianak, maka tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolresta. Kami juga masih mencoba melakukan pemeriksaan dan mencocokkan keterangan korban tentang perbuatan yang dilakukannya,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (30/11).
SK terancam pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan WN masih menjalani terapi di shelter Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar, karena masih trauma terhadap perbuatan yang dilakukannya SK. WN sangat kaget setelah mengetahui pacarnya telah beristri. (sul)