Hakim MK
PONTIANAK - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat akan menghadirkan
seluruh KPU kabupaten/kota se Kalbar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
agenda sidang pembuktian. Besok, Jumat (12/10/2012), MK menggelar sidang
lanjutan perselisihan Pemilukada Kalbar dengan agenda pembuktian dari
pihak pemohon (MB dan Arafah) maupun termohon (KPU Kalbar) serta pihak
terkait.
"Besok (hari ini) agendanya adalah pembuktian. Dalam pembuktian ini masing-masing pihak menyampaikan bukti tertulis seperti surat, maupun saksi. Kita meminta Panwaslu dan KPU kabupaten/kota se Kalbar untuk bersaksi, serta ada sekitar 40 bukti atau berkas surat yang akan diserahkan," kata Nazirin kepada Tribunpontianak.co.id, saat dihubungi, Kamis (11/10/2012).
Ditambahkannya, keterangan dari para saksi yakni KPU kabupaten/kota se Kalbar diharapkan bisa menjelaskan mekanisme tentang setiap tahapan yang telah disosialisasi. Yakni berkenaan dengan perekrutan anggota penyelenggara, penyerahan DPS dan kemudian penetapan DPT.
"Sebenarnya kami melihat apa yang digugat oleh pihak pemohon tidak ada yang signifikan. Semuanya sudah sesuai dengan Undang- undang dan sangat jelas. Berkaitan dengan Armyn Alianyang, Undang-undang juga sudah menjelaskan cukup dengan surat pernyataan permohonan pengunduran diri, sesuai pasal 59 huruf G," jelasnya.
Terpisah, kuasa pemohon pasangan gubernur dan wakil gubernur Morkes - Burhanudin A Rasyid, Syamsir, menuturkan siap membuktikan pencalonan Armyn Alianyang melanggar Undang-undang. Dikatakannya, pembuktian ini akan diterangkan dalam sejumlah saksi ahli yang akan memberikan keterangan.
"Besok (hari ini) agendanya adalah pembuktian. Dalam pembuktian ini masing-masing pihak menyampaikan bukti tertulis seperti surat, maupun saksi. Kita meminta Panwaslu dan KPU kabupaten/kota se Kalbar untuk bersaksi, serta ada sekitar 40 bukti atau berkas surat yang akan diserahkan," kata Nazirin kepada Tribunpontianak.co.id, saat dihubungi, Kamis (11/10/2012).
Ditambahkannya, keterangan dari para saksi yakni KPU kabupaten/kota se Kalbar diharapkan bisa menjelaskan mekanisme tentang setiap tahapan yang telah disosialisasi. Yakni berkenaan dengan perekrutan anggota penyelenggara, penyerahan DPS dan kemudian penetapan DPT.
"Sebenarnya kami melihat apa yang digugat oleh pihak pemohon tidak ada yang signifikan. Semuanya sudah sesuai dengan Undang- undang dan sangat jelas. Berkaitan dengan Armyn Alianyang, Undang-undang juga sudah menjelaskan cukup dengan surat pernyataan permohonan pengunduran diri, sesuai pasal 59 huruf G," jelasnya.
Terpisah, kuasa pemohon pasangan gubernur dan wakil gubernur Morkes - Burhanudin A Rasyid, Syamsir, menuturkan siap membuktikan pencalonan Armyn Alianyang melanggar Undang-undang. Dikatakannya, pembuktian ini akan diterangkan dalam sejumlah saksi ahli yang akan memberikan keterangan.