Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 05 Oktober 2012

Putusan MK 12 Oktober

Penetapan Walikota Singkawang Itu Sementara

HK: Apa pun Hasilnya Harus Legowo

Hasan Karman-Ahyadi
Mordiadi
Hasan Karman didampingi Ahyadi ketika konferensi pers di HK Center, Kamis (4/10)
Singkawang – Pasangan Awang Ishak-Abdul Mutalib (Aidul) yang ditetapkan KPU Singkawang sebagai walikota dan wakil walikota terpilih lewat pleno terbuka itu baru kemenangan sementara.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima gugatan pasangan nomor 3 Hasan Karman-Ahyadi yang pemeriksaan materinya dilaksanakan 8 Oktober pukul 15.30.
“Paling lama 12 Oktober nanti, MK sudah membuat keputusan. Kita tidak mengetahui keputusan itu hitam atau putih. Semua harus tunduk kepada keputusan MK,” tutur Hasan Karman (HK) ketika konferensi pers di HK Center, Kamis (4/10).
Dalam jumpa pers tersebut HK didampingi Ahyadi, Ketua HK Center Bachwi dan Sekretaris Tjhai Chui Mie serta Ketua Partai Demokrat (Partai Pengusung HK-AD) Tambok Pardede.
HK Center melalui tim pengacaranya dari Jakarta melayangkan gugatan ke MK pada 28 September lalu dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 69/PHPU.D-X/2012. Dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Singkawang 2012.
Hasan Karman dan Ahyadi sebagai pemohon, dengan Kuasa Pemohon Arteria Dahlan SH ST dkk. Terhitung sejak didaftarkannya gugatan itu, MK mempunyai waktu 14 hari untuk mengambil keputusan atau paling lama 12 Oktober mendatang.
“Pada saat itulah akan ditentukan siapa walikota dan wakil walikota terpilih. Kita tahu kalau keputusan MK ini bersifat final, tidak bisa banding atau kasasi,” jelas HK.
Apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi itu, kata HK, semua pihak tentunya harus menerimanya tanpa terkecuali. “Jangan ada pihak yang menuding kami tidak legowo, kalau sudah putusan MK, ya kami legowo, sekarang kan terjadi sengketa pemilukada,” ungkapnya.
Semua pihak juga diharapkan memaklumi proses sengketa pemilukada yang terus bergulir ini. “Beberapa hari lalu kami mengambil sikap diam, karena sesuai mekanisme perundang-undangan. Setelah pleno KPU, setiap orang berhak menyampaikan gugatan ke MK,” kata HK.
Terkait materi gugatan ke MK itu, HK menyebutkan cukup banyak sekali, selain menyangkut beberapa pihak, paling utama itu tentang penyelenggara Pilwako Singkawang, yakni KPU Kota Singkawang.
HK mengungkapkan kembali beberapa masalah yang terjadi sejak H minus 4 pencoblosan, banyak warga yang mendatangi KPU untuk menanyakan hak pilihnya.
“Waktu itu KPU juga merespons dan akan melayani warga 24 jam. Ternyata sampai H-1 hingga pukul 16.00 tidak ada respons sama sekali. Akhirnya pada hari-H (Hari Pencoblosan 20 September, red) banyak warga Singkawang yang tidak dapat menggunakan haknya,” katanya.
Usai pencoblosan, ribuan warga mendatangi HK Center untuk mempertanyakan tentang hak memilih mereka yang tidak bisa digunakan. “Tentu kami tidak bisa berdiam diri melihat warga yang begitu antusias, yang merasa hak pilihnya tidak diberikan. Oleh sebab itu, kami anggap ini sengketa Pemilukada yang belum tuntas,” jelas HK.
Tim pengacara pun ditunjuk dan sudah bekerja, sehingga gugatannya sudah masuk daftar sidang MK (lihat www.mahkamahkonstitusi.go.id). “Kita ini adalah warga negara yang taat asas dan taat hukum. Jadi kita harus menunggu proses keputusan dari MK,” kata HK.
Pemilukada dan prosesnya bukan sekadar pendidikan politik masyarakat, tetapi juga kewajiban institusi yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak politik orang per orang. Ternyata dalam pilwako terjadi dugaan pelanggaran yang akhirnya diuji materi di MK.
Apa pun yang diputuskan hakim-hakim di MK yang menangani sengketa Pilwako Singkawang ini, kata HK, tetap harus dipatuhi. “Putusannya A, kita harus A. Tetapi kalau keputusannya B, kita pun harus menurut keputusan B itu. Jadi itu yang menjadi pegangan kita,” paparnya.
Ketika sedang berlangsungnya proses sengketa pemilukada ini, tambah dia, seluruh warga Kota Singkawang diminta untuk tetap menjaga suasana yang harmonis dan kondusif.
“Jangan saling memprovokasi, jangan membuat sesuatu yang tidak baik. Dari pihak mana pun, jangan saling mengolok, menghina, dan lainnya, tidak baik itu. Serta jangan saling curiga juga,” imbau HK.
Dia juga mengharapkan tidak ada orang-orang yang mengaku sebagai tokoh, tetapi membuat pernyataan yang mengacaukan suasana Kota Singkawang. “Mari kita taat asas dan taat hukum, yakni menunggu keputusan MK,” ajak HK.
Pernyataan dengan menuduh tanpa bukti, lanjut HK, itu tidak baik, karena akan memancing pihak-pihak lain untuk menjawab atau meng-counter-nya. “Hal itu akan menimbulkan polemik, sedangkan masing-masing mempunyai massa pendukung, maka akan ada pergesekan, ini kan tidak baik dan harus dihindari,” pintanya.
HK mengharapkan gesekan itu tidak terjadi dan masing-masing pihak atau kubu juga diharapkan tetap tenang sambil menunggu keputusan MK. “Saya juga meminta kubu kami, tim kami, pendukung kami untuk tetap tenang, kita tunggu keputusan MK,” pungkasnya. (dik)

Arafah Resmi Gugat Hasil Pilkada Kalbar

Minta KPU Batalkan Penetapan Pemenang

Pontianak – Tim Armyn-Fathan (Arafah) akhirnya resmi memasukkan gugatan alias uji materi hasil Pilkada Kalbar 2012 yang dimenangkan pasangan incumbent Cornelis-Christiandy ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/10) sekitar pukul 13.00.
Sebelumnya Tim Pemenangan Morkes-Burhan (MB) sudah lebih dahulu memastikan gugatan yang diregistrasi MK pada 2 Oktober yang sidang perdananya pada 8 Oktober mendatang.
Kuasa Hukum Arafah M Jaya Butar-Butar mengatakan gugatan tersebut lantaran banyaknya dugaan pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan pasangan incumbent selama tahapan Pilkada Kalbar.
“Pertama kita melihat Pilkada Kalbar banyak pelanggaran dan terjadi penyimpangan. Inilah yang menjadi dasar kami untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pilkada Kalbar 2012 oleh KPU beberapa waktu lalu,” ungkap M Jaya Butar-Butar dihubungi Rakyat Kalbar, Kamis (4/10).
Menurutnya, dalam rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, 28 September lalu, pasangan yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke MK paling lama tiga hari terhitung hari kerja.
“Oleh karena itu kita memasukkan gugatan itu terakhir tanggal 3 Oktober. Saat ini kita tinggal menunggu pemberitahuan kapan akan diadakan sidang perdanya,” ujarnya.
M Butar-Butar menegaskan, selain adanya pelanggaran yang bersifat masif juga ditemukan penggelembungan suara di beberapa daerah. Tentunya hal ini akan sangat memengaruhi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
“Kalau penggelembungan suara fiktif itu terjadi, akan memengaruhi suara dan pasti ada yang diuntungkan dengan hal itu. Padahal ada prinsip hukum yang bersifat universal, tidak boleh orang itu diuntungkan atas pelanggaran orang lain. Atau diuntungkan oleh karena pelanggaran yang dilakukan sebuah institusi,” ujarnya.
Pihaknya juga menemukan di Kabupaten Bengkayang dan Landak ada sejumlah TPS yang rata-rata jumlah pemilihnya 300 hingga 400 orang per TPS. “Hal ini sangat tidak rasional. Di Jakarta saja tidak ada satu TPS sampai sebanyak itu penduduknya,” tegas M Butar-Butar.
Menurutnya, permasalahan pendataan DPT di seluruh kabupaten/kota se-Kalbar juga terjadi. Oleh karena itu pihaknya dalam gugatan tersebut meminta supaya dilakukan pendataan ulang DPT dan dihitung kembali surat suara hasil pemungutan suara.
Butar-Butar menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi kecurangan saat pelipatan kartu suara. Bahkan ada pencetakan surat suara di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita minta KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 68 dan 69 tentang rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar karena ada tahapan pilkada yang dilanggar. Kita menganggap hasil pilkada ini cacat hukum dan tidak sah. Oleh karena itu kita berharap permohonannya diterima oleh MK,” katanya.
Gugat-menggugat hasil Pilkada Kalbar jadi menarik karena salah satu penggugat, yakni Mayjen TNI Armyn Alianyang termasuk salah satu objek dari materi uji materi yang diajukan pasangan Morkes-Burhan ke MK.
Sampai kemarin belum jelas kapan sidang pemeriksaan gugatan pasangan Armyn-Fathan diperiksa para hakim di MK. Keputusan terakhir adalah 12 Oktober, sebagai memenuhi tenggat waktu 14 hari pemeriksaan. (kie)

Pasangan Nomor Urut 2 dan 3 Gugat KPU ke MK


Logo-pilgub-Kalbar-2012.jpg
NET

PONTIANAK - Pasangan Armyn Alianyang - Fathan A Rasyid resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan nomor urut dua ini terdaftar dengan nomor perkara 70/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon Armyn Alianyang dan Fathan A Rasyid, dan kuasa pemohon Muslim Jaya Butar-butar dkk.

Sebelumnya, pasangan nomor urut tiga, Morkes Effendi- Burhanuddin A Rasyid juga menggugat KPU Provinsi Kalbar terkait Pemilukada Kalbar 2012. Gugatan ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 68/PHPU.D-X/2012 dengan kuasa pemohon Janses E Sihaloho.

Selain di gugat ke MK, KPU Provinsi juga telah di PTUN kan oleh pasangan nomor urut empat, Abang Tambul Husin - Barnabas Simin terkait dengan lolosnya Armyn Alianyang sebagai calon gubernur.

Kedua gugatan yang dilakukan oleh Armyn Alianyang berbeda materi dengan gugatan yang dilayangkan Morkes Effendi. Ketua Tim Arafah, Ibrahim Candra, mengatakan gugatan terhadap KPU menyangkut dengan hasil Pemilukada Kalbar.

"Kita sudah resmi menggugat hasil Pemilukada Kalbar ini ke Mahkamah Konstitusi. Melalui kedua calon yang telah menunjuk pengacara telah mendaftarkan gugatan ke MK pada hari Rabu (3/10/2012), sekitar pukul 14.00 Wib. Kita menggugat lebih fokus pelanggaran yang sifatnya masif dan terstruktur," kata Ibrahim kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (4/10/2012).

Pelajar Kelas 1 SMP ini Diperkosa Pacar




Perawan.jpg
net
Ilustrasi Perawan

SITUBONDO -  Seorang pelajar kelas 1 SMP di Situbondo, Jawa Timur, berusia 12 tahun, diperkosa kekasihnya sendiri SB (18). Akibatnya ia harus kehilangan keperawanan. SB merupakan pelajat yang masih duduk di bangku SMA.

Sebelum kejadian korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku saat korban berada di rumah SB di Kecamatan Banyuputih. Korban yang awalnya menolak akhirnya menyerah juga, setelah termakan rayuan maut SB.

Dalam menjalankan aksinya, SB berjanji akan menikahi siswi tersebut setelah tamat SMP nanti. Namun, niatan tersebut akan pupus, pasalnya orangtua siswi melaporkan ke pihak berwajib.

 "Laporan tentang kasus asusila dengan korban seorang siswi SMP itu sudah kami terima. Bahkan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit PPA. Selain itu, korban sudah selesai divisum," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi, Rabu (3/10/2012).

Perbuatan tak selayaknya itu dilakukan setelah keduanya berpacaran beberapa bulan, Selama berpacaran, SB sering menjemput korban di rumahnya. Nah, saat situasi di rumah SB sepi, pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan terlarang.

Terbongkarnya perbuatan pelaku itu terjadi karena ia telat mengantar korban pulang. Hal itu membuat keluarga korban curiga dan langsung menginterogasi si gadis. Awalnya korban tidak mengaku, namun setelah didesak, korban mengaku tentang apa yang dialaminya.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban lalu melaporkan kasus perkosaan ini ke Mapolres Situbondo. "Sebagai tindak lanjut laporan orang tua korban, saat ini penyidik Unit PPA masih memintai keterangan saksi-saksi," terang Wahyudi.