Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 29 September 2012

Massa Tuntut Pilgub Ulang

Pontianak – Karut-marut Pemilukada Kalbar terungkap ketika KPU Kalbar sengaja meloloskan Mayjen TNI Armyn Alianyang sebagai peserta.
Lantaran itu, puluhan warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Madani (FMM) menggelar unjuk rasa ke Kantor KPU Kalbar di Jalan A Yani, Jumat (28/9) pagi. Dalam aksinya, massa menuntut KPU agar menggelar pemilukada ulang.
Koordinator aksi Afli Herlambang mengatakan dengan terbitnya Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No.Kep/639/IX/2012 pada 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 perwira TNI, mengungkapkan kenyataan sebenarnya.
“Artinya Armyn Ali Anyang yang merupakan salah satu kandidat calon Gubernur Kalbar pada pilgub 2012 ini sampai pada 24 September 2012, masih berstatus TNI aktif,” ujarnya.
Menurut Afli, dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, jelas-jelas melarang prajurit untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sehingga kebijakan KPU Kalbar dalam menetapkan salah satu calon Gubernur Kalbar yang masih berstatus TNI aktif dan menggelar Pilkada Kalbar pada 20 September 2012 lalu, menjadi persoalan serius yang harus disikapi dan diproses hukum.
“Untuk itu, sebagai bagian dari masyarakat Kalbar, kami Forum Masyarakat Madani menyatakan sikap menolak hasil Rapat Pleno KPU Kalbar karena apa pun hasilnya dan siapa pun yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada menjadi cacat hukum,” katanya.
Massa mendesak KPU Kalbar untuk melakukan pemilihan ulang demi berjalannya proses demokrasi yang legitimate dengan mengedepankan aturan-aturan yang sesuai dengan perundang-undangan.
FMM mengimbau seluruh masyarakat Kalbar supaya tunduk terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku dalam proses demokrasi Kalbar sehingga tercipta keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil berkelit. Menurutnya semua prosedur yang menjadi ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilukada Cagub dan Cawagub Kalbar lalu telah dijalankannya.
“Untuk menjustifikasi seperti itu, kita harus hati-hati gunakan istilah cacat hukum, karena harus melalui lembaga peradilan yang berwenang,” ujarnya.
Dari kepentingan KPU Kalbar sebagai penyelenggara pemilukada, Muzzamil meminta masyarakat lebih memikirkan kepentingan dan kebaikan daerah ini.
Katanya, sejak awal proses pencalonan, KPU telah melakukan semua tahapan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Bahkan banyak di antara calon perseorangan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Tidak ada masalah bagi KPU, jika tidak memenuhi syarat kita coret. Tapi ini kalau memang memenuhi syarat lalu kenapa, kami tidak boleh menzalimi orang dong. Prosedur undang-undang kita jalankan karena ini sudah memenuhi semua tahapan,” ujar Muzzamil. (hak)

Kecerobohan yang Disengaja

Harry Simin: De Facto dan De Jure Armyn TNI Aktif

Gugat Pilgub Kalbar
ZMS
Pontianak – Sejak awal Pilkada Kalbar sudah terbentur masalah dengan diloloskannya Mayjen TNI Armyn Angkasa Alianyang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, didaftarkan terakhir hanya berbekal surat pengunduran diri.
Anggota Tim Berkibar Dr Harry Simin MH menegaskan bahwa Armyn, jenderal berbintang dua mantan Kasdam XII Tanjungpura dan terakhir sebagai Staf Ahli Panglima TNI itu masih aktif ketika mencalonkan diri sebagai kandidat Pilgub Kalbar.
Terbukti, kata Harry, hingga 24 September 2012, Armyn baru dimutasikan oleh Panglima TNI melalui (Skep) Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Mutasi Jabatan 85 Perwira TNI. Alasannya ke KPU Kalbar telah pensiun dini dengan mengundurkan diri belum diterima Panglima TNI ketika itu.
“Secara hukum bahwa permohonan Mayjen TNI Armyn ditolak oleh Mabes TNI. Itu artinya pencalonan Armyn cacat hukum yang sama halnya dengan pilkada ilegal. Jika sudah diputuskan oleh KPU maka ini bisa dikatakan sebagai sengketa pilkada dan bisa dibawa ke MK,” ungkap Harry Simin, putra Calon Wakil Gubernur Barnabas Simin, kepada Rakyat Kalbar, Kamis (27/9).
Namun agaknya the show must go on dan skenario harus berjalan bahwa kandidat peserta Pilgub Kalbar yang maju idealnya empat pasang. Mungkin saja sudah diketahui bakal cacat hukum, Ketua KPUD Kalbar AR Muzzamil MSi tetap menerima Armyn dengan alasan surat pensiun sedang dalam proses.
“KPU secara masif menerima pencalonan Armyn tanpa SK panglima, itu kelalaian atau kecerobohan yang disengaja. Sebab mereka sudah pasti tahu konsekuensinya,” kata Harry Simin.
Dari sisi politik, lanjut Harry, dukungan masyarakat terhadap pemenang pilkada merupakan rekayasa sehingga melukai hati rakyat. Bisa dilihat dari tingkat golput di Kalbar yang tinggi sekitar 40 persen.
“Kesimpulannya, Pilkada Kalbar ilegal dan pilkada harus diulang. Namun kita tunggu saja hasil keputusan MK. Saya berkeyakinan tim Morkes-Burhan dan Berkibar sama-sama akan mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya ketimbang sekadar cuap-cuap.
Di sisi lain, Mayjen TNI Armyn Ali Anyang menurut kacamata Harry tidak sepenuhnya salah. Kendati sudah mengikuti aturan dengan membuat surat pengunduran diri, mestinya tidak maju ke pilgub kalau KPU Kalbar menolaknya.
“Ketua KPU Kalbar Muzzamil pernah mengatakan mengenai aturan KPU bahwa calon kepala daerah dari TNI, Polri harus membuat surat pengunduran diri. Akibatnya hal itu dianggap sudah cukup. Padahal jenderal bintang dua jika mundur harus ada persetujuan panglima dan SK dari presiden,” tegas Harry Simin.
Ia mengingatkan, dua unsur tersebut tidak dimiliki oleh KPU Kalbar. Maka secara de facto dan de jure Mayjen TNI Armyn Ali Anyang masih TNI aktif. KPU, tambah Harry, sengaja membiarkan dengan menerima pencalonan Armyn.
“Harusnya KPU memberikan deadline kapan secara riel SK panglima dan presiden turun, baru pencalonan Armyn diterima. Jika deadline lewat pencalonannya ditolak,” tegas Harry Simin.

Gemboskan suara

Ketika Mayjen TNI Armyn A Alianyang yang sempat mengaku purnawirawan dan menang di Kota Pontianak dengan 109.438 suara menggencet suara MB yang hanya 48.606 dan di atas CC yang 90.314, Skep Panglima TNI pun memutasikannya sebagai Perwira Tinggi (Pati) Mabes TNI AD.
Dia juga menyabet suara lumayan menggemboskan Morkes-Burhan di basis Golkar seperti Kabupaten Pontianak, Sambas, dan Kubu Raya selain juga digerogoti kubu CC. Di Sambas bahkan 44.053 suara diraupnya.
Alhasil, dengan perolehan suara lumayan “menggemboskan” baik Morkes-Burhan maupun Tambul-Barnabas, Armyn jelas tidak peduli apakah pilkada menjadi ilegal atau sah-sah saja.
“Kita tidak bilang hasil pilkada ini cacat hukum atau tidak, semua hasilnya nanti ada di pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Berkibar Tobias Ranggi SH dikonfirmasi Rakyat Kalbar Kamis (29/8).
Tobias menegaskan, sejak awal perjuangan Tim Berkibar adalah tidak ingin pasangan Arafah ikut dalam pilgub 2012. Sebab ada persoalan mutlak yang harus mereka bereskan sebelum maju.
“Jika kita melihat UU Nomor 12 pasal 5 huruf (g) menyebutkan bahwa setiap anggota TNI dan Polri yang ingin mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah harus terlebih mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” ujarnya.
Tobias kembali mengulangi pernyataannya terdahulu terkait UU Nomor 4 pasal 34 huruf (d) bahwa menjelaskan seorang anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan melakukan politik praktis. Selain itu, pasal 39 menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri dilarang masuk ke dunia politik. Kemudian pasal 59 yang berkenaan dengan pemberhentian seorang berpangkat kolonel TNI harus disetujui melalui keppres.
“Kalau berkaitan dengan satu calon ini (Armyn, red) kan hanya mengundurkan diri, bukannya pensiun. Jadi wajar jika calon yang lain mempertanyakannya, tentunya ini bertentangan karena Pak Armyn belum pensiun dari anggota TNI,” ujarnya.
Selain Tim Berkibar yang sudah mengajukan proses hukum ke PTUN, Indonesian Humanright Civil Society (IHCS) di Jakarta juga sudah duluan mengajukan uji materi soal TNI aktif mencalonkan diri sebagai kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui committee social justice IHCS menggugat di MK untuk membatalkan atau uji materil terhadap pasal 59 tersebut dan akan menjadi masalah yang berpanjangan.
“Seandainya penggugat nanti memenangkan gugatannya di MK, maka KPU sulit untuk menjelaskan ini. Untuk itu KPU harus mengambil sikap legowo dan sabar serta menjawab pertanyaan dari orang lain harus berdasarkan UU, sehingga tidak mengundang perdebatan dan polemik di masyarakat,” kata Tobias Ranggi.
Terlepas dari rencana gugat-menggugat maupun akan melaporkan ke polisi, Tim Tambul-Barnabas tetap mengapresiasi KPU karena sudah mampu menyelenggarakan pilkada ini dengan aman.
“Namun dengan adanya temuan baru perihal status Mayjen TNI Armyn itu tentunya membuat hasil pilkada ini menjadi tidak murni dan membuat masyarakat jadi bingung,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Djoko Soemardono mengatakan untuk sementara ini PTUN belum bisa menjelaskan lebih jauh masalah tuntutan Tambul-Barnabas. Alasan PTUN, karena dalam proses pencarian data yang lengkap.
“Kemarin sudah melakukan persidangan secara mediasi, kalau memang dari pihak penggugat masih tetap ngotot dan mempunyai data lengkap, akan kita lanjutkan persidangan pertengahan bulan Oktober nanti,” jelas Djoko Soemardono kepada Rakyat Kalbar di ruangan kerjanya, Kamis (27/9).
Dari PTUN Pontianak sendiri sudah menerima gugatan Tambul terhadap KPU provinsi Kalbar. “Kita sudah terima surat itu, masih menunggu data-data lengkap dari pihak penggugat,” tuturnya. (kie/fiq/hak)

Empat Saksi Terima Hasil Rekap kabupaten Pontianak


PONTIANAK - Kabupaten Pontianak diberi kesempatan pertama dalam pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu gubernur dan wakil gubernur Kalbar.  Sebelumnya, AR Muzammil bersama empat anggota KPU lainnya dan Panwaslu Provinsi membuka kotak suara yang berisi rekapitulasi.

Ketua KPU, Munir Putra, membacakan rekapitulasi. Pasangan Cornelis berhasil menang dalam perolehan suara di Kabupaten Pontianak. Menanggapi hasil, seluruh saksi memberikan tanggapan berbeda.

Pasangan satu, Maskendari menjawab "Bungkus," katanya. Saksi dua, "No comment," kata Ibrahim Candra, "Nanti," kata Junaidi, dan terakhir "Cukup," tutur Slamet Riyadi

Jefray: Dukungan Warga Jawa Meningkat ke CC


SINTANG - Dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut satu, Cornelis-Christiandy yang berslogan "Bersatu-Berjuang-Menang" terus meningkat. Satu diantaranya adalah masyarakat Jawa didaerah transmigrasi di Kabupaten Sintang.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kampanye Cornelis-Christiandy Kabupaten Sintang, Jefray Edward, Kamis (13/9/2012) dikediamannya di jalan Kelam.

"Wilayah transmigrasi yang dominannya masyarakat Jawa, telah bertekad untuk bersatu, berjuang serta memenangkan pasangan Cornelis-Christiandy pada 20 September nanti," ujar Jefray yang didampingi beberapa orang dari Tim Kampanye CC.

Menurut Jefray, dari hasil pertemuan dengan masyarakat di wilayah transmigrasi, satu diantara yang menjadi ungkapan suka cita masyarakat adalah terciptanya suasana yang kondusif selama masa kepemimpinan pasangan Cornelis-Christiandy.

"Kita tidak mendeskriditkan calon lain, karena kita ingin masyarakat yang menilai atas apa yang kita jelaskan mengenai program pembangunan yang telah dilaksanakan maupun yang sedang dilakukan pada masa periode pertama kepemimpinan Cornelis-Christiandy," katanya.

Jefray mencontohkan mengenai keamanan. Antara masyarakat lokal dengan pendatang khususnya masyarakat Jawa di lokasi transmigrasi sudah puluhan tahun hidup damai bahkan sudah terjadi perkawinan campuran.

Cornelis Dapat 106 Suara di TPS Rutan Sanggau


SANGGAU - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sanggau menempatkan calon pasangan incumbent, Cornelis-Christiandy Sanjaya sebagai pemenang dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2012, Kamis (20/9/2012).

Cornelis unggul cukup jauh dari pasangan lainnya. Dari 201 pemilih, ia mendapatkan 106 suara. Sementara pasangan Morkes Efendi-Burhanuddin yang mendapatkan 65 suara. Disusul, Armyn Alianyang 19 suara.

Nomor buntut, diperoleh calon pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simi dengan hanya 5 suara. Sementara, enam suara lainnya dinyatakan tidak sah.

"Untuk hasil penghitungam TPS 17 Rutan Sanggau sebagai berikut, 1= 106, 2=19, 3=65, 4=5 dan suara tidak sah 6," jelas Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, A Asmara Hadi.

Christiandy: Saudara Saya Ada Yang Muslim


Cawagub-1-Kampanye.jpg

CAWAGUB KAMPANYE - Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 ketika berkampanye di Kabupaten Sambas, Rabu (12/9/2012)


SAMBAS - Ribuan massa memadati Jl Moh Hambal yang dijadikan tempat pasangan nomor urut satu Cornelis-Christiandy Sanjaya melakukan orasi kampanye di Pemangkat, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, Rabu (12/9/2012).  Orasi kampanye tersebut juga dihibur artis Ibukota Jakarta seperti Saskia Itik, Lima Srigala dan artis KDI.

"Jangan lupa coblos nomor satu, dan kita bukan memilih agama maupun suku karena dalam keluarga saya dari berbagai etnis dan agama.  Kerabat ada yang kawin dengan Melayu dan Islam, apalagi saya berasal dari Singkawang dan istri saya berasal dari Pemangkat," ujar Cawagub nomor urut satu Christiandy Sanjaya saat melakukan orasi di hadapan ribuan massa.

Selain itu pihaknya mendukung dibangunnya bandara di Singkawang, sehingga nantinya akan sangat membantu masyarakat Singkawang, Bengkayang dan Sambas dalam sarana transfortasi udara.

Hal senada juga dikatakan, Prof DR Hamka Haq yang merupakan pengurus DPP PDI-P sekaligus anggota DPR RI, mengatakan masyarakat muslim boleh memilih pasangan nomor urut satu karena bukan memilih agama dan suku.

"Paling penting bisa membawa pada perubahan, dan itu sudah dipenuhi pasangan nomor urut satu yaitu Cornelis dan Christiandy Sanjaya di dalam memimpin Kalbar," katanya.

Ketua DPD PDI P Jawa Timur sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sirtadji mengatakan bahwa sepanjang sungai Kapuas yang dia singgahi bahwa sebagian masyarakat menyatakan selama Kalbar dipimpin Cornelis dan Christiandy Sanjaya terjadi kemajuan di berbagai bidang.

Suryadman Gidot yang juga ketua DPD Partai Demokrat Kalbar yang sekaligus Bupati Bengkayang juga melakukan orasi politiknya dengan memperagakan cara mencoblos pada 20 September mendatang.

KPU Bakar 3.153 Surat Suara Rusak




musnahkan.jpg
Madrosid
KPU Kabupaten Pontianak sedang membakar surat suara rusak di depan kantor KPU, Rabu (19/9/2012)

MEMPAWAH - Menjelang pelaksanaan Pilgub, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Polres Pontianak pemusnahan surat suara yang rusak pada saat dilakukan penyortiran sebanyak 3.153 lembar. Pemusnahan surat suara di lakukan di depan Kantor KPU Kabupaten Pontianak, Rabu (19/9/2012)

Pemusnahan dilakukan lansung oleh ketua KPU, Munir Putra, bersama Wakapolres Pontianak, Kompol Arianto didampingi Kabag OPS Polres Pontianak, Pulung Wiethono. Dengan cara pembakaran surat suara itu dimusnahkan, supaya tidak ada lagi surat suara yang tersimpan dimanapun, kecuali surat suara yang sudah falid untuk digunakan sebagai pemilihan suara.

"Memang sudah ketentuannya untuk dimusnahkan agar surat suara itu tidak ada, selain surat suara yang memang untuk kita distribusikan ke Tempat Pencoblosan Suara (TPS). Siapapun tidak ada boleh menyimpan surat suara selain yang akan digunakan. Makanya kita musnahkan dengan membakarnya," ujar Munir,  kepada Tribunpontianak.co.id, usai membakar surat suara di Kantor KPU, Rabu (19/9/2012).

Sehingga, surat suara yang tersisa pada perhitungannya itu sudah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Kabupaten Pontianak sebanyak 181.327 pemilih. Dan mendapat tambahan untuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT yang ada.

"Total keseluruhan surat suara yang kita distribusikan ke TPS itu berjumlah 185.860 suara. ini sudah dengan jumlah penambahan sebanyak 2,5 persen yakni 4.533. Pembagiannya sudah di includekan ke dalam kotak pengepakan yang didistribusikan ke setiap TPS," urainya.

Tarian Tiga Etnis Sambut Kedatangan Megawati




megawati.jpg
hadi Sudirmansyah
Ketua Umum PDIP Megawati didampingi Cagub nomor urit 1, Cornelis, disambut dengan tarian tiga etnis di Landak, Minggu (16/9/2012).
LANDAK - Ketua umum PDI Perjuangan Megawati bersama Rano karno tiba di Halaman Kantor Bupati Landak di Kota Ngabang pada Minggu (16/9/2012) sekitar pukul 13.05 WIB dengan Menggunakan helikopter milik OSIO Group.

Setibanya di Landak, mantan presiden RI ini di sambut dengan tarian tiga etnis yakni dayak, melayu dan thionghua, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan satgas PDI Perjuangan

Kedatangan ketua umum partai berlambang kepala banteng moncong putih ini sudah di tunggu Calon Gubernur, Cornelis, bersama istri dan dua anggota DPR RI, Karolin Margaret Natasha dan H Komar politisi Partai Demokrat.

Hadir pula ketua DPD Partai Demokrat Kalbar Suryadman gidot, ketua DPD Partai Damai Sejahtera, Mantan Kapolda Kalbar yang kini menjadi Politisi Irjen (purn) Erwin Tobing.

Masa Cornelis Padati Hotel Mahkota






PONTIANAK - Ratusan massa pendukung pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut satu, Cornelis-Christiandy, tampak memadati Grand Mahkota Hotel sejak pukul 13.00 WIB. Hal itu tampak terlihat dari baju maupun atribut yang dipakainya bertuliskan Cornelis-Christiandy.

Beberapa menit lagi, tepatnya pukul 14.00 WIB, KPU Provinsi Kalbar akan menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kalbar. Hal ini dilakukan setelah seluruh KPU kabupaten/kota se-Kalbar menyelesaikan proses pleno pada tanggal 27 September lalu.

Berdasarkan hasil rapat pleno diketahui pasangan petahana menang telak dengan perolehan suara mencapai 52 persen lebih. Dipastikan Cornelis akan menduduki jabatan Gubernur Kalbar bersama Cristiandy Sanjaya untuk kedua kalinya

3 Cagub Tak Hadir Pleno KPU


PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat AR Muzammil membuka secara resmi rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat, Jumat (28/9/2012). Calon gubernur dan wakil gubernur yang turut diundang hanya dihadiri oleh kandidat nomor satu.

Cornelis-Christiandy hadir dan duduk di deretan Muspida, keduanya ditemani istri masing-masing. Ketiga pasangan lainnya, Armyn-Fathan, Morkes-Burhanudin, dan Tambul-Barnabas tidak tampak di bangku yang disediakan oleh KPU Provinsi.

Sementara seluruh saksi pasangan calon, masing-masing Maskendari dari calon nomor urut satu, Ibrahim Candra dari kandidat dua, Junaidi Bustam dari saksi nomor tiga, dan saksi nomor urut empat, hadir dan menempati tempat duduk masing-masing.

Bocah Ingusan Dicabuli Tetangganya




Pencabulan.jpg
Ilustrasi

PEKANBARU - Pengakuan bocah perempuan berusia 5,5 tahun membuat kaget orangtuanya Yuli (31) warga Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru. Kepada Ibunya, bocah tersebut mengaku kemaluannya telah diraba-raba pelaku bernama Wawan (23) yang tak lain tetangganya sendiri, pada Senin (2/4/2012) lalu dikamar mandi.

Yuli sedih saat mendengar hal tersebut. Ia langsung melaporkan Wawan ke kantor Polisi.Dalam laporannya, kepada Polresta Pekanbaru yang masuk ke Polda Riau, Yuli awalnya merasa heran mengapa anaknya selalu merasa kesakitan saat ingin buang air kecil. Merasa penasaran ia menanyakan hal itu kepada anaknya.

Bunga yang masih lugu dan polos menceritakan apa yang telah dialaminya. Lalu Bunga menyampaikan, kemaluannya pernah diraba-raba atau dicabuli oleh Wawan Senin (2/4/2012) malam lalu di kamar mandi.

Mendengar pengakuan anaknya itu Yuli langsung emosi dan naik pitam. Hari itu juga ia melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP S Pandiangan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/4/2012) membenarkan ada laporan pencabulan anak dibawa umur.

"Laporan itu masih dalam penyelidikan pihak kita. Dan saat ini pelapor dan korban sudah dimintai keterangan," ujar Pandiang.

Biadab! IM Cabuli 18 Bocah




Pencabulan.jpg
Ilustrasi

BANJARBARU - Petugas Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meringkus IM (45), warga Mandiangin Timur, Karang Intan, Kabupaten Banjar. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap 18 orang anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi dalam rentang tahun 2007-2012.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru Ajun Komisaris Sukardi, Minggu (18/3/2012), mengatakan, IM diringkus sesaat setelah dipukuli warga lantaran yang bersangkutan mencabuli seorang anak perempuan yang tinggal di Banjarbaru Selatan.

"Sejauh ini, kami masih menggali keterangan dari tersangka, sebab korbannya lebih dari satu," ujar Sukardi.

Modus yang dijalankan tersangka adalah dengan mengiming-imingi uang pecahan Rp 50.000 kepada korban agar bersedia mengikuti keinginannya. Setelah korban yang semuanya perempuan melakukan yang diinginkannya, pelaku kemudian merebut kembali uang tersebut.

Pelaku sendiri mengaku tidak sampai melakukan hubungan seksual selama menjalankan aksinya, tetapi hanya memegang. (*)

Tega! Dedy Cabuli Dua Anak Gadisnya




PERKOSAAN1.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi


MANADO - Yang seharusnya seorang ayah melindungi dan menyayangi anak kandungnya, namun tidak bagi Dedy (52) warga Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, Sulut. Ia bahkan tega mencabuli dua anak gadisnya, Mawar (9) dan Melati (18) (keduanya bukan nama sebenarnya).

Peristiwa itu bukan hanya dilakukan sekali, tapi hingga berkali - kali. Lebih tak beradab, usai beraksi Dedy pun mengancam akan meracuni anaknya bila buka mulut.

"Papa ancam saya, kalau bilang mama akan dipotas," kata Mawar, kepada wartawan.

Perlakuan itu dialami Mawar sejak 2009 lalu. Aksi bejat itu berlangsung hampir setiap hari di rumah. Jika sang istri ada, aksi itu berlangsung secara kilat dan sembunyi - sembunyi. Bila tidak ada istrinya, Dedy pun leluasa beraksi. Tidak puas hanya pada  Mawar, Dedy pun belakangan mengincar Melati.

Melati mengaku pernah juga dicabuli ayahnya meski hanya sekali. Jika Mawar di ancam dengan racun, maka Melati di ancam tidak akan disekolahkan ke perguruan tinggi bila mengadu.  Melati yang masih ingin sekolah pun bungkam.

Meskipun disembunyikan, aib tersebut terbongkar saat diketahui setelah pelaku dipergoki oleh anaknya yang tertua dari lima bersaudara itu. Sang anak kemudian memberitahu ibunya. Sang ibu yang geram langsung menemui suaminya untuk minta klarifikasi. Dicecar begitu rupa, Dedy akhirnya mengaku. Ia pun bermohon agar istri dan kedua anaknya mengampuninya.

Sang istri yang terlanjur kecewa akhirnya mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan kejadian itu, Rabu (15/8/2012). Kamis, esoknya, Dedy pun dicokok aparat Polda Sulut. Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy melalui Kabid Humas Polda Sulut Denny Adare menyebut saat ini pelaku tengah ditahan di sel Mapolda untuk diproses lebih lanjut.

Diperkosa Ayah Tiri, Bunga Depresi


Perkosaan.jpg
Ilustrasi


BANGKA - Rs (35), warga Toboali melaporkan pemerkosaan yang dilakukan suaminya Jn (46), terhadap putri kandung mereka, Bunga (bukan nama sebenarnya), ke Mapolres Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung, Selasa (17/4/2012).

Akibat perbuatan bejat ayah kandungnya, Bunga yang baru berusia 14 tahun ini kehilangan masa depan dan mengalami depresi. Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Jn terhadap Bunga terjadi pada tahun 2008 lalu, saat Bunga masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, Bunga diajak oleh ayahnya pergi ke kebun di Jalan Parit 2 Toboali, untuk menanam bibit karet. Setelah sampai di kebun, Bunga tiba-tiba dipaksa ayahnya untuk bersetubuh.

Bunga tidak mampu melawan ayahnya yang sudah dirasuki nafsu setan. Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, Jn mengancam akan membunuh Bunga apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kabag Ops Polres Basel, Kompol Heru H Handoro membenarkan adanya laporan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut. "Saat ini pelaku masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah tertangkap," ungkap Heru, Selasa (17/4/2012).

Edan! Bocah 11 Tahun Diperkosa Ayah Tiri


PENCABULAN.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi


PONTIANAK - Warga Jl Tanjung Raya II, ST diduga mencabuli anak tirinya, TW (11) sejak 2011. Perkosaan dilakukan, saat istri sirinya yang juga ibu korban, DPW, bekerja.

Perbuatan bejat ini diketahui warga sekitar, setelah korban bercerita kepada teman-temannya yang lalu didengar oleh ibu-ibu komplek tersebut. Mengetahui hal tersebut, mereka melapor ke petugas RT setempat.

"Kamis (26/4/2012) malam, warga juga melapor ke Polresta Pontianak. Namun laporan warga ditolak aparat jaga. Oleh karena itu, warga melapor ke KPAID," kata Najmudin kepada Tribuntianak.co.id, Sabtu (28/4/2012).

Tega! Anak SD Digilir Tiga Pria di Kebun Pisang




Pencabulan.jpg
Ilustrasi
Ilustrasi

MEMPAWAH - Seorang siswa kelas 6 SD, Si (13), warga Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak. Si, digilir tiga pemuda yang tak lain adalah teman korban di kebun pisang. Minggu (27/5/2012) sekitar pukul 21.30 Wib. Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan seorang lagi berhasil kabur.

Kronologis kejadian, berawal saat Si hendak pulang usai menonton acara hiburan malam, di tengah jalan, dia bertemu dengan tersangka MS (14) dan HL (18), yang membujuk korban agar mau diajak berbuat mesum.

Korban tidak berdaya, karena pelaku mengancamnya agar tidak berteriak. Setelah keduanya, selesai mengintimi korban, datang DM yang berniat mengantarkannya pulang.

"Tiba-tiba datang lah tersangka DM 20, yang berpura-pura hendak mengantar Si pulang ke rumahnya. Tapi malah setelah keduanya meninggalkan korban DM justru menjadi orang ketiga yang menyetubuhi korban," tuturnya, kepada Tribunpontianak.co.id.

Kapolres Pontianak, AKBP Sigit Dedi Purwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Haryanto, mengatakan bahwa ajakan kedua tersangka sempat ditolah oleh korban, namun tersangka terus memaksa dengan menarik tangan korban.

"Karena kalah tenaga, korban berhasil ditarik ke kebun pisang. Celana korban dipeloroti paksa. Di situ lah, kegadisan Si berhasil direnggut HL yang lebih dulu menyetubuhinya, kemudian disusul aksi MS," ujar Kapolres, Minggu (10/6/2012).

AM Diintimi Ayah Tiri sejak Kelas 2 SD


PERKOSAAN1.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi

BENGKAYANG Anggota Polsek Sungai Duri, Polres Bengkayang, menahan M Jufri (68). Warga Dusun Kembang, Kelurahan Karimunting ini adalah tersangka pencabulan terhadap anak tirinya AM (15).

Kapolsek Sungai Duri, Iptu Aris Sutrisno, yang ditemui di kantornya mengatakan Jufri adalah pelaku paedofilia atau kekerasan seksual pada anak.

"Pelaku adalah ayah tiri dari korban yang berinisial AM dan merupakan warga Dusun Kembang, Kelurahan Karimunting," kata Aris, kemarin.

Aris menambahkan pihaknya khawatir akibat psikologis terhadap korban. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur LKBH Peka Kalbar, Rosita Nengsih untuk meminta bantuan terkait perkembangan psikologis korban.

Korban melaporkan kejadian ini pada Sabtu (18/8/2012) lalu. Sedangkan pelaku ditangkap dua hari setelah pelaporan.

Tersangka sudah melakukan tindak pencabulan selama beberapa tahun. Selama periode itu, pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat  kali.

"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan pertama dilakukan ketika korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar sebanyak satu kali. Lalu di kelas empat sebanyak dua kali dan kelas enam sebanyak satu kali," jelas Aris lagi.

Aris menjelaskan bila pelaku dapat melakukan aksinya tanpa diketahui ibu kandung korban karena dilakukan pada malam hari. "Modusnya, dia minta pijit dulu," kata Kapolsek.

Setelah melakukan aksinya, tersangka M Jufri lantas mengancam akan mengusir korban dari rumah bila menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Ibu kandung korban tidak mengetahui aksi suaminya karena saat itu sedang sibuk merawat anaknya baru lahir. M Jufri merupakan suami ketiga dari ibu korban. Sedangkan ibu korban  diindikasikan bukan istri pertama tersangka karena ia juga sudah memiliki anak.

Aris menegaskan, M Jufri akan diancam dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Dalam interogasi, M Jufri mengakui bila dirinya memeluk anak tirinya. Namun, anak tirinya itu kerap menolak.

Bejat! GT Cabuli Anak Sejak Usia 8 Tahun



pencabulan3.jpg
Ilustrasi korban pencabulan

KUPANG - GT (50) warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) 1, Kelurahan TDM, Kota Kupang, mencabuli Bunga (13) (bukan nama sebenarnya-red) yang adalah anak  kandungnya sendiri.  Perbuatan bejat ini dilakukan sejak anaknya berusia delapan tahun.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Polres Kupang Kota, Senin (7/5/2012) menyebutkan, Bunga sudah dicabuli sejak berusia delapan tahun atau masih duduk di bangku SD. Saat ini Bunga sementara duduk di bangku sebuah  SMP di Kota Kupang.

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan GT di rumahnya sendiri, meski dilakukan sekian lama, GT tidak menyangka kalau kasus ini menguak di permukaan. Bunga selaku korban merupakan putri pertamanya, namun ia tega mencabuli bahkan menyetubuhinya  

Perbuatannya bejat GT tersebut baru terkuak setelah diketahui oleh anggota keluarga dan dilaporkan ke polisi. Polisi akhirnya mencari dan mengangkap GT hingga menjebloskannya dalam sel Mapolres Kupang Kota.

Kasus ini langsung ditangani oleh Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kupang Kota, sementara korban yang masih di bawah umur dan juga sebagai pelajar mendapat pendampingan dari Rumah Perempuan Kupang.

Hofni Tefbana dari Divisi Pendapingan dan Advokasi rumah Perempuan yang ditemui di Polres Kupang Kota mengatakan, rumah perempuan melakukan pendampingan terhadap korban serta mengawal proses hukum yang sementara berjalan di polisi.

Menurut Hofni, dari keterangan yang diperoleh, pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu ada unsur paksaan terhadap anak kandungnya sendiri. Karena sudah dilakukan sejak Bunga berumur 8 tahun.

"Perbuatan terakhir dilakukan pada April 2012 kemudian korban melaporkan ke polisi. Kami lakukan pendampingan, karena korban adalah anak dibawa umur dan masih sebagai pelajar tentu butuh pendampingan," kata Hofni.

Secara psikologis tentu korban terganggu sehingga butuh konseling sehingga ada penguatan mental.   Kapolres Kupang Kota, AKBP. Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Simon Satu, mengatakan, pelaku sudah ditahan polisi dan proses hukum sementara berjalan.  "Kasus ini sementara ditangani di PPA dan sementara dalam proses penyelidikan. Pelakunya langsung kita tangkap sesaat dilaporkan korban," kata Simon.

Hah! Ayah di Sambas Cabuli Anak


PENCABULAN.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi


SAMBAS - Tega benar yang dilakukan seorang ayah Kabupaten Sambas berinisial ED (43), warga Dusun Lestari, Desa Mensere Kecamatan Tebas yang tega mencabuli SS (13), anak kandungnya sendiri.

"Korban SS sendiri melapor ke polisi pada 1 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 WIB, dan melaporkan ayah kandungnya telah mencabulinya," ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala HM Panjaitan melalui Kapolsek Tebas, AKP Samidi kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (3/5/2012).

Diakui SS menurut Kapolres, peristiwa tersebut dilakukan ayah kandungnya sejak dirinya masih duduk di bangku kelas tiga SD dan berakhir pada Februari 2012. "Saat ini pelaku kami amankan dulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.