Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 04 September 2012

Perawan Direnggut Pedagang

Pontianak - Pedagang Kaki Lima (PKL) berinisial Rd, 53, mendekam di balik jeruji besi setelah mencabuli anak bawah umur yang berusia 14 tahun di kawasan Pontianak Barat.
Rd diringkus jajaran kepolisian setelah dua minggu menjadi buronan usai melakukan pencabulan, Minggu (1/4). Pria tersebut diringkus di tempat persembunyiannya di Pontianak Kota.
Pencabulan terjadi pada 19 Maret 2012 malam. Sebut saja Bunga yang menjadi korban kebejatan Rd, saat itu berbelanja di kios yang menyatu dengan kediamannya. Melihat kemolekan tubuh Bunga, pelaku merayu dan menarik paksa tangannya untuk dibawa ke kamarnya. Saat itu di rumah Rd tidak ada orang. Korban tidak bisa berontak karena diancam pelaku.
Dengan garangnya Rd mencabuli Bunga. Wanita tersebut hanya bisa diam dan pasrah saat pakaiannya dilepas. Bunga hanya bisa pasrah melihat keperawanannya direnggut pria yang hampir bau tanah. Usai digagahi, Bunga menangis dan mengadu kepada keluarganya.
Keluarga Bunga berang dan mencari Rd ke kediamannya. Namun pelaku tidak ada di tempat. Keluarga Bunga melapor ke kantor polisi. Petugas melakukan pencarian untuk meringkus pelaku.
“Sudah dua minggu pelaku menjadi buronan polisi. Tetapi setelah diselidiki, persembunyian pelaku diketahui dan berhasil diringkus,” kata Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (2/4).
Rd dijerat pasal pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman 9-15 tahun penjara. “Keluarga korban sangat tidak terima melihat tingkah laku pelaku dan meminta dihukum seberat-beratnya. Tetapi kepolisian akan mengacu pada undang-udang untuk menjerat pelaku,” jelas Puji.
Kasus cabul menjadi perhatian. Banyak laporan pelaku melakukannya dengan cara paksa bahkan mengiming-imingi uang agar korbannya mau dicabuli. “Orang tua harus proaktif mengawasi keluarganya agar tidak menjadi korban kejahatan,” imbau Puji. (sul)

Putri Janda Dicabuli dan Disiksa

Singkawang – Putri bungsu Ak, janda empat anak, sebut saja Mawar, 9, dicabuli seorang pria pemancing menggunakan jari. Peristiwa bejat itu terjadi di gubuk sawah, Rabu (27/6) sekitar pukul 18.00.
“Orang yang diduga pelaku, berdasarkan keterangan keluarga, memang kebiasaan memancing di sekitar tempat kejadian sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Maya Satrini, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Singkawang ditemui di RSUD Abdul Aziz, Kamis (28/6).
Maya yang mendapatkan laporan dari warga atas peristiwa nahas menimpa Mawar itu langsung mendampingi putri bungsu dari empat bersaudara tersebut ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. “Kita langsung mendatangi korban dan mendampinginya ke RSUD hari ini (kemarin, red),” katanya.
Berdasarkan keterangan dari korban dan keluarganya, Rabu sore itu, Mawar disuruh pamannya pergi ke toko membeli sebungkus rokok. Sepulangnya dari toko, dia bertemu seorang pria yang langsung mengajaknya pergi ke kebun, tidak jauh dari rumahnya untuk mengambil pompa air.
Tanpa merasa curiga, Mawar yang tinggal bersama ibunya di RT3 RW02, Sungai Bulan Hulu itu langsung mengikuti pria tersebut. Kemungkinan korban mengenal atau sering melihat pelaku, sehingga tidak menaruh curiga atas ajakannya.
Setibanya di gubuk sawah, pria yang sering memancing di kawasan itu langsung memaksa Mawar untuk membuka pakaian. Kemudian memasukkan jarinya ke alat vital gadis ingusan itu. “Saat ditanya, Mawar mengaku hanya jari pelaku yang dimasukkan,” kata Maya.
Akibat ulah pelaku itu, Mawar merasakan kesakitan yang luar biasa dan meronta-ronta, serta berteriak meminta tolong. Pelaku semakin beringas lalu mencekik dan memukul Mawar seraya memaksanya untuk diam. “Di mata Mawar terdapat luka lebam yang diperkirakan bekas pukulan, kemudian leher yang mungkin bekas cekikan serta beberapa luka di badan,” ungkap Maya.
Kendati dicekik dan dipukul, Mawar terus melawan dan akhirnya berhasil meloloskan diri dari cengkeraman pemancing yang sudah dikuasai nafsu syahwatnya itu. Mawar pun langsung berlari dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, dia menceritakan peristiwa yang menimpanya di gubuk sawah.
Mendengar cerita dari putri bungsunya, Ak serasa disambar petir di siang bolong. Malam itu juga, didampingi paman Mawar, melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Sementara Mawar dibawa ke RSUD Abdul Aziz, keesokan harinya (kemarin) mendapatkan perawatan intensif. Sekitar satu jam di rumah sakit didampingi ibu dan pamannya, Mawar keluar menggunakan kursi roda dengan mata terbalut perban.
Tidak hanya luka fisik yang diderita Mawar akibat perlakuan bejat dari pemancing itu, dari raut wajahnya kelihatan kalau dia sangat trauma. Sehingga perlu mendapatkan perawatan lebih lanjut dari keluarganya.
Atas peristiwa yang menimpa Mawar itu, Maya mengharapkan pelaku segera ditangkap, sebelum jatuh korban lainnya. Aparat kepolisian pun diharapkan proaktif untuk segera memburu pemancing berkelakuan bejat itu.
“Ada satu teman korban mengenal ciri-ciri pelaku. Diharapkan keterangan tersebut bisa memberikan bukti awal untuk dilakukan pencarian,” ujar Maya. (dik)

Dua Kali Disetubuhi Ayah Tiri

Pontianak – Melihat kemolekan tubuh Bunga, 12, ayah tiri berinisial Wn, 35, tak bisa menahan nafsunya. Dirinya mencabuli Bunga, hingga akhirnya dilaporkan ke kantor polisi.
Pada 15 Juli ketika Bunga tidur di kamar Wn. Kemudian Wn masuk ke kamarnya dan melihat anak tirinya tidur telentang. Karena kondisi rumah sepi, Wn langsung mengunci pintu kamar dari dalam.
Pelaku mulai melampiaskan nafsunya. Perlahan-lahan mengelus-elus tubuh Bunga. Melihat Bunga diam saat diraba, Wn membuka celananya. Kemudian dengan cara paksa pria bejat itu menyetubuhi anak tirinya.
Setelah melampiaskan nafsunya, Wn keluar dari kamarnya tanpa beban. Padahal Bunga kesakitan setelah disetubuhi ayah tirinya. Bunga saat itu takut melaporkan tabiat ayah tirinya kepada orang tua kandungnya.
Satu bulan kemudian, pada hari Minggu (26/9) siang, Wn kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap Bunga. Saat itu Bunga keluar dari kamar mandi hanya berkemban handuk. Wn langsung menarik Bunga ke kamar mandi dan kembali disetubuhinya. Sayangnya Bunga tidak berani kepada ayah tirinya untuk melapor kepada orang tua kandungnya pada saat itu juga.
Beberapa hari kemudian Bunga bercerita kepada ibunya atas apa yang dilakukan Wn terhadap dirinya. Mendengar cerita Bunga, sang ibu berang dan mengadukan perbuatan Wn kepada mantan suaminya atau ayah kandung Bunga yang tinggal di wilayah Pontianak Utara.
Bersama beberapa warga, ayah kandung Bunga langsung mendatangi kediaman Wn. Saat itu juga Wn dihajar oleh ayah kandung Bunga.
“Korban mengadu kepada orang tuanya pada 28 Agustus lalu. Kemudian 29 Agustus, orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan menghajarnya. Untungnya anggota cepat mengamankannya. Kalau tak cepat diamankan, pelaku bisa habis dihajar massa,” ungkap Kompol Puji Prayetno Kasat Rekrim Polresta Pontianak, Senin (3/9).
Wn langsung digelandang ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dua kali menyetubuhi anak tirinya. Kemudian melakukan pengancaman supaya tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
“Wn dijerat pasal 81 ayat 1 Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tegas Puji. (sul)