Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 29 Agustus 2012

Gugatan Berkibar Tunggu Ketua Baru PTUN Pontianak

Pontianak – Gugatan Tim Berkibar pasangan Tambul-Barnabas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
“Surat gugatan pasangan Tambul-Barnabas terhadap KPU Kalbar memang sudah kita terima Selasa, 14 Agustus kemarin,” ujar Joko, Bidang Perkara PTUN Pontianak, kepada Rakyat Kalbar, Senin (27/8).
Dari pihak PTUN sendiri belum bisa memastikan kapan waktunya gugatan tersebut akan disidangkan. Joko menjelaskan, pihak PTUN sedang memproses guna tindak lanjut gugatan tersebut.
PTUN Pontianak masih menunggu keputusan dari Ketua PTUN Pontianak yang baru yang akan dilantik Selasa, 30 Agustus nanti. Tidak ada alasan pengadilan tata usaha negara itu mengendapkan gugatan yang masuk. “Jadi kita sendiri masih menunggu ketua baru PTUN,” kata Joko.
Pasangan Berkibar menggugat penyelenggara pilkada itu terkait SK KPU Provinsi Kalbar KPU Kalbar No.46/Kpts/KPU-Prov-019/2012/dan NO.50/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2012 dan Nomor 50/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
Sementara itu, pengamat politik DR Zulkarnaen mengatakan adalah hak warga negara untuk melakukan gugatan. Karena hal itu bukan keputusan final.
“Tetapi yang perlu dipertimbangkan proses pengadilan itu perlu waktu panjang. Dikhawatirkan akan menyebabkan kehilangan fokus,” ungkap Zulkarnaen kepada Rakyat Kalbar, Senin (27/8).
Proses hukum dalam setiap pemilu yang demokratis selalu bisa diuji, sehingga penggugat mencari keadilan dan menegakkan kebenaran dari semua tindakan dan keputusan yang dibuat oleh pelaksana pilkada itu sendiri, yakni KPU Kalbar.
“Yang jelas gugatan ini bukan bentuk black campaign, tetapi lebih pada masalah hukum dan perundangan. Pihak-pihak yang berkompetisi ingin menunjukkan yang paling layak maju dan siap secara aturan perundangan itu,” tambah Zulkarnaen. (kie/hak)