Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 20 Juni 2012

Cepat Geser Posisi Milton

Pontianak - Komitmen Milton Crosby selaku Ketua Koordinator Tim Pemekaran dalam mewujudkan pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dipertanyakan. Desakan agar posisinya diganti pun mulai bermunculan.
“Kita minta posisi Milton selaku Ketua Koordinator Tim Pemekaran PKR diganti,” tegas Daniel Setiawan, pemerhati politik dan sosial Sintang saat bertandang ke Graha Pena Harian Equator, Minggu sore (10/4).
Daniel menilai Milton kurang komit dalam memperjuangkan PKR. Milton juga dianggap sudah memalukan Tim Pemekaran PKR atas tindakannya yang membuat kesalahan dalam mengurus surat administrasi kelengkapan pemekaran PKR.
“Kok bisa membuat surat pemekaran dengan kop Pemkab Sintang. Memangnya yang mau jadi PKR itu hanya Kabupaten Sintang saja. Ini kan sangat memalukan,” kesal Daniel.
Sekadar mengingatkan, sejumlah persyaratan pembentukan PKR disebut-sebut terancam tak ditindaklanjuti, karena surat Ketua Koordinator Tim Pemekaran perihal kelengkapan persyaratan administrasi Usul pembentukan PKR tertanggal 29 Maret 2011 yang ditandatangani Drs Milton Crosby MSi, dinilai salah.
Kesalahan pertama, kop surat atas nama Bupati Sintang, seharusnya kop tersebut bertuliskan Koordinator Tim Pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Belum lagi surat itu hanya ditandatangani Koordinator Tim Pemekaran selaku Bupati Sintang. Seharusnya ikut juga membubuhkan tanda tangan itu adalah bupati dan ketua DPRD yang masuk dalam daerah rencana pemekaran. Kedudukan Kabupaten Sintang dan kabupaten lain di wilayah pemekaran itu sama, tidak ada yang menjadi komandan.
Kesalahan seperti itu, menurut Daniel, tidak akan terjadi jika Milton bisa terbuka kepada anggota tim pemekaran yang lain. Artinya, komunikasi antara Milton dengan seluruh anggota tim pemekaran harus terjalin dengan baik sehingga bisa saling tukar pikiran dan memberikan masukan.
“Saya selaku warga Sintang mempertanyakan komitmen Milton dalam memperjuangkan PKR. Jangan ingin memperjuangkan PKR ini hanya untuk mencari nama atau ketenaran sendiri,” pungkas Daniel.
Mantan anggota tim lobi Tim Pemekaran PKR, DR Zainuddin Isman MPhil justru mengemukakan pendapat berbeda. Menurutnya, apa yang dilakukan Milton tidak ada yang salah.
“Tidak salah dia menggunakan kop Pemda Sintang itu. Sebab yang ditunjuk sebagai koordinator tim pemekaran PKR itu memang Bupati Sintang. Tidak ada urusan siapa yang menjabat sebagai bupati,” kata Zis, sapaan Zainuddin Isman.
Zis menambahkan, selama ini tidak ada masalah dalam penggunaan kop surat seperti itu. “Waktu dulunya kita koordinasi ke DPR RI dan ke Kemendagri, tidak dipermasalahkan,” tandasnya.
Persoalan pembentukan PKR menjadi perbincangan hangat selama beberapa hari terakhir. Gubernur Kalbar, Drs Cornelis ikut menjadi sasaran kritik dan dinilai tidak responsif karena tidak memasukkan isu pembentukan PKR dalam LKPj-nya beberapa waktu lalu.
Legisaltor PDIP Perjuangan di DPRD Kalbar, Martinus Sudarno SH menepis penilai Gubernur Kalbar tak responsif terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR).
“Gubernur mendukung pemekaran itu. Cuma masalahnya sekarang, bola pembentukan PKR ini sudah ada di pusat (DPR dan Pempus, red),” kata Sudarno kepada Equator, kemarin.
Sudarno beranggapan, penilaian bahwa gubernur tidak responsif mendukung PKR karena tidak menyinggung pemekaran provinsi itu dalam LKPj salah kaprah. Menurutnya, LKPj pada esensisnya hanya membahas tentang penggunaan APBD 2010 yang sudah di-Perda-kan.
“Dalam Perda APBD itu kan tidak ada nomenklatur mengenai pemekaran PKR. Jadi untuk apa dimasukkan dalam LKPj. Kalau tetap dimasukkan, itu justru salah,” ucap Sudarno. (bdu)

Segera Tuntaskan Pemekaran Dua Kecamatan

Bicarakan Kembali dengan Legislatif

Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana
Arman Hairiadi
Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana SH
 
Putussibau – Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana SH menegaskan akan segera menuntaskan penyelesaian masalah pemekaran dua kecamatan yang hingga saat ini masih bermasalah.
“Akan segera kita bicarakan kembali nantinya dengan legislatif. Tapi intinya akan segera kita tuntaskan permasalahan pemekaran dua kecamatan tersebut,” ungkap Agus.
Dipaparkan Agus, dua kecamatan pemekaran yang masih terkatung-katung itu adalah Kecamatan Hulu Kapuas pemekaran dari Kecamatan Putussibau Selatan, dan Kecamatan Sentarum pemekaran dari Kecamatan Selimbau. Pemekaran dan pembentukan kecamatan itu sudah terakomodasi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2006. Hanya saja, setelah perda itu disahkan, justru ada polemik di masyarakat.
“Masalah muncul di tingkat bawah yaitu di masyarakat. Makanya perda itu kita tunda pelaksanaannya. Akan tetapi, kita akan tuntaskan masalah yang ada. Karena masyarakat juga sudah menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Saya pikir, solusi dari pemerintah daerah ini nantinya yang harus bisa diterima semua pihak,” kata Agus.
Persoalan yang muncul, dikatakan Agus memang sedikit pelik. Seperti di Kecamatan Hulu Kapuas, sebagian warga desa yang berada di perhuluan Sungai Kapuas tak sepakat dengan penetapan ibu kota kecamatan di Sayut. Seperti warga Desa Tanjung Lokang, Desa Bunga Jaya, Desa Beringin Jaya, Desa Kareho, Desa Cempaka Baru, Desa Suka Maju menginginkan ibu kota kecamatan tersebut berada di Desa Cempaka Baru atau lebih dikenal dengan Naga Erak.
Sedangkan Kecamatan Sentarum muncul penolakan karena persoalan historis. Di mana wilayah calon Kecamatan Sentarum masih merupakan rumpun dan satu kesatuan Kecamatan Selimbau. Warga yang berada di wilayah Kecamatan Sentarum juga merupakan masyarakat Kecamatan Selimbau. Wilayah Sentarum terbentuk lebih karena kegiatan masyarakat khususnya masyarakat Selimbau yang mencari ikan di danau.
“Seperti itu persoalan yang mengemuka. Tapi kita akan segera lakukan penyelesaian dan akan bicarakan nantinya dengan legislatif,” jelasnya. (aRm)

Ini Klarifikasi Malaysia soal Klaim Budaya ke Indonesia

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menghubungi Kementerian Penerangan, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia terkait isu klaim tari tortor dan alat musik gondang sambilan (sembilan gendang) asal Mandailing sebagai salah satu warisan budaya negara tersebut.

“Saya baru saja meminta klarifikasi atas isu ini dan mendapat penjelasan dari pihak Malaysia,” kata Atase Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 18 Juni 2012.

Suryana mendapat penjelasan dari Koordinator Pemberitaan Kementerian Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Nor Azli bahwa, dalam pertemuan Menterian Penerangan, Komunikasi, dan Kebudayaan, Rais Yatim, dan Perhimpunan Anak-anak Mandailing pada Kamis, 14 Juni lalu, para peserta yang merupakan warga Malaysia keturunan Mandailing meminta pemerintah mengangkat tari tortor dan alat musik gondang sambilan setara dengan budaya lainnya. Dalam konferensi pers setelah acara, Rais Yatim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut dengan mendaftarkan tari tortor dan alat musik gondang sambilan di bawah seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan.

“Ini bukan merupakan pengakuan atau klaim bahwa tari tortor dan alat musik gondang sambilan adalah warisan asli Malaysia, tetapi merupakan warisan budaya Mandailing yang asal-usulnya dari Indonesia,” demikian Suryana mengutip pernyataan Nur Azli.

Suryana menambahkan, apa yang disampaikan Menteri Rais Yatim dianggap penting karena bertujuan untuk menunjukkan kepada bangsa Malaysia mengenai asal-usul warga keturunan Mandailing yang berasal dari Indonesia.



Selain meminta klarifikasi kepada Kementerian Penerangan, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, KBRI juga meminta keterangan dari Ketua Perhimpunan Anak-anak Mandailing Ramli Karim, yang ikut serta dalam acara tersebut.

“Keterangan saudara Ramli Karim juga menguatkan klarifikasi Kementerian Penerangan, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia,” kata Suryana.

Provinsi Kapuas Raya Dibahas 2016

Pontianak - Setelah adu argumen dan beda pendapat terhadap pemekaran Provinsi Kapuas Raya, akhirnya pemerintah menjanjikan pembahasan pembentukan Provinsi Kapuas Raya dilakukan pada 2016 mendatang. Sementara untuk pemekaran kabupaten juga akan dibahas pada 2016 mendatang. Di antaranya pemekaran Kabupaten Sanggau menjadi dua kabupaten pembentukan baru, meliputi Kabupaten Sekayam Raya dan Kabupaten Tayan.
Kepala Biro Pemprov Kalbar Moses Tabah mengatakan syarat-syarat administrasi untuk pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah diserahkan ke DPRD Kalbar. “Kita tinggal menunggu DPRD untuk menjadwalkan paripurna,” ungkap Moses kepada wartawan, Selasa (8/5).
Sesuai dengan grand desain pemerintah, penjadwalan pembahasan tersebut setelah moratorium pemekaran dicabut pemerintah. Saat ini, untuk pemekaran di Kalbar, tim yang mengajukan usulan disertai dengan syarat administrasi, hanya datang satu usulan pemekaran Provinsi Kapuas Raya, serta dua lainnya untuk pembentukan Kabupaten Sekayam Raya dan Kabupaten Tayan.
“Sedangkan yang lain baru wacana di masyarakat saja. Sementara yang sudah melengkapi administrasi dan masuk ke Pemprov Kalbar baru tiga itu,” jelasnya.
Provinsi Kapuas Raya mencakup Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu. Ibu kotanya rencana berada di Sintang. Sesuai persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah yang menggantikan PP Nomor 129 Tahun 2000, dijelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi itu antara lain persetujuan gubernur, terkait aset kantor, jaminan untuk pindah, dan lainnya.
“Itu belum termasuk syarat lain seperti aspek fiskal, di mana besar APBD dikurangi belanja pegawai, hasilnya masih bisa untuk pembangunan,” jelas Moses. Namun ia mengakui sulit memenuhi syarat berikutnya karena masih cukup berat. (dna)

Milton: Ilegal, Sarat Kepentingan Politik

Sintang – Milton Crosby pun gerah menyusul ditunjuknya Mikael Abeng sebagai Koordinator Provinsi Kapuas Raya (PKR) oleh Gubernur Cornelis. Ditegaskan Bupati Sintang itu bahwa penunjukan itu tak jelas dan ilegal.
“Penunjukan Koordinator Provinsi Kapuas Raya itu ada prosedurnya. Bukan perorangan. Kalau main tunjuk tanpa melibatkan perwakilan di masing-masing daerah itu namanya ilegal,” ujar Milton kepada Equator, Senin (18/6), di kediamannya.
Deklarasi penunjukan koordinator baru oleh Gubernur Kalbar di Pontianak pun disoroti Milton sebagai tidak pantas di luar wilayah yang akan dimekarkan, dengan pertanyaan apa sebabnya.
Menurutnya, deklarasi itu lebih pantas di Sintang sebagai calon ibu kota Provinsi Kapuas Raya atau paling tidak di lima kabupaten yang hendak memekarkan diri. “Bila perlu terbuka untuk umum, biar masyarakat juga menyaksikan,” ucapnya.
Pendeklarasian koordinator baru menjelang Pilgub Kalbar 2012 dinilai Milton syarat kepentingan politik. Terlebih wilayah rencana PKR merupakan basis para pemilih yang menentukan.
“Kenapa tidak dari dulu. Di sini kita lihat sangat kental sekali nuansa politiknya. PKR ini kepentingan masyarakat, bukan komoditas kepentingan politik tertentu,” tegas Milton yang sebelumnya hengkang dari keanggotaan Partai Demokrat, salah satu partai pengusung kandidat.
PKR, jelas Milton, bukanlah yayasan yang ketuanya asal main tunjuk. PKR menurutnya adalah suatu rencana wilayah (provinsi) baru yang akan dibentuk untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya lima kabupaten di timur Kalbar.
“Mestinya, penunjukan koordinator melalui kesepakatan bersama antarpimpinan daerah lima kabupaten, baik bupati maupun DPRD. Kalau main tunjuk, apa tidak seenaknya sendiri itu,” ujarnya.
Ditegaskan Milton, dirinya resmi ditunjuk sebagai Koordinator PKR berdasarkan surat deklarasi penunjukan tanggal 14 Agustus 2006. Surat itu ditandatangani oleh semua pimpinan daerah lima kabupaten yang bakal memekarkan diri. “Saya ini resmi. Surat Keputusan (SK) penunjukan saya ada. Berarti saya sebagai koordinator itu legal sampai saat ini,” tegasnya.
Meskipun Gubernur Kalbar Cornelis telah menunjuk Mikael Abeng, mantan Ketua DPRD Sintang yang kini Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang sebagai koordinator PKR, tidak membuat Milton Crosby surut berjuang.
“Provinsi Kapuas Raya tetap kita perjuangkan. Selaku koordinator saya punya tanggung jawab untuk itu. Lima kabupaten sudah memercayakannya kepada saya,” terangnya.
Dikatakan Milton, sejak ditunjuk selaku koordinator pada 2006 lalu, proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah hampir rampung. Apa yang disyaratkan oleh undang-undang pemekaran sudah dilengkapi. Bahkan proses dari lima kabupaten yang hendak mekar sudah sampai ke provinsi dan pemerintah pusat.
“Kendalanya di provinsi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi untuk menyerahkan tiga persyaratan yang diminta anggota Komisi II DPR RI, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007,” tegas Milton.
Surat rekomendasi itu menyangkut tiga hal, meliputi kesediaan pemerintah provinsi membiayai daerah yang dimekarkan selama tiga tahun berturut-turut, pembiayaan pemilukada, dan menyerahkan aset termasuk pegawai.
“Kenapa rekomendasi ini tidak dipenuhi? Jika saja dipenuhi, PKR pasti sudah masuk pembahasan DPR RI bersamaan dengan 19 Daerah Otonomi Baru (DB) lainnya pada 11 April lalu,” yakin Milton.
Dia pun mempertanyakan mengapa harus ditahan dan menunggu sampai pilgub 2012 dilaksanakan dan semua masyarakat Kalbar khususnya rencana PKR sudah sangat memahami sasarannya.
Ditanya mengapa tidak hadir ketika Gubernur Cornelis menggelar rapat kerja membahas pemekaran provinsi baru di Hotel Mercure, Minggu (17/6) persis hari libur resmi Isra’ dan Mikraj Nabi Muhammad SAW, Milton juga heran. “Saya tidak diberi tahu dan saya tidak diundang,” kata Milton.

Petunjuk gubernur

Sementara itu Mikael Abeng yang baru ditunjuk Gubernur Cornelis sebagai Koordinator Pemekaran PKR 2020, dalam waktu dekat akan segera menyusun berbagai langkah, mulai dari panitia serta melakukan koordinasi dengan seluruh bupati.
“Tentunya kita harus minta petunjuk gubernur. Saya yakin gubernur lebih paham agar Kapuas Raya cepat terwujud,” kata Abeng menjawab Equator melalui selulernya, Senin (18/6) tadi malam.
Ditanya soal target kapan terwujudnya Kapuas Raya, Abeng mengatakan dirinya baru saja ditunjuk, sehingga belum bisa menargetkan kapan PKR harus terwujud. “Saya baru saja ditunjuk. Butuh waktu untuk koordinasi dulu,” ujarnya.
Dikatakan Abeng, Kapuas Raya merupakan keinginan rakyat, maka dari itu harus rakyatlah yang menyuarakannya. “Selama ini kita lihat keinginan itu datangnya dari pemerintahan. Pak Milton itu kan bupati,” ujarnya.
“Ditunjuknya saya itu sebenarnya untuk membantu Pak Milton. Kalau selama ini komunikasi Pak Milton dengan Pak Gubernur kan agak sulit. Melalui saya, Pak Gubernur lebih agak mudah,” timpalnya.
Abeng yakin dengan komunikasi yang baik dengan gubernur dan bupati di lima kabupaten Kapuas Raya bakal cepat terwujud. “Para bupati tidak akan saya kesampingkan. Mereka akan saya jadikan penasihat,” ujarnya. (din)

Ibu Kandung Tega Biarkan Anak Diperkosa Oleh Sang Pacar


Ibu Kandung Tega Biarkan Anak Diperkosa Oleh Sang Pacar
google
Ilustrasi

Seorang ibu di Madurai, Tamil Nadu, India, membiarkan pacarnya yang berusia 45 tahun memperkosa anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun. Demikian dilansir The Star, Selasa (19/6/2012).
Masalah ini mengemuka ketika dokter di RS Rajaji Hospital menemukan gadis kecil ini terus menerus mengalami pendarahan dari organ kelaminnya ketika sang ibu membawanya ke sana untuk pengobatan.
Mengetahui telah terjadi pemerkosaan, para dokter di RS itu kemudian melapor ke polisi dan kemudian menginterogasi sang ibu yang berusia 35 tahun. Sang ibu kemudian mengaku membiarkan pacarnya yang bekerja sebagai kontraktor bernama T Ravi asal Vandiyur memperkosa anak kandungnya.
Polisi mengatakan bahwa Ravi, yang juga rentenir uang, berselingkuh dengan ibu sang anak dan kadang-kadang berkunjung ke rumahnya tanpa sepengetahuan sang suami. Saat berkunjung suatu ketika, Ravi kemudian memperkosa anak kecil itu dengan pengawasan sang ibu.
Perempuan itu akhirnya ditangkap sementara polisi terus mencari Ravi yang menghilang dan lari bersembunyi.

Gubernur: Tidak Bisa dengan Sim Salabim

Tak Setuju Nama Kapuas Raya

ilustrasi kapuas raya
Pontianak – Meskipun Mendagri mengeluarkan moratorium pemekaran wilayah setelah gagalnya Provinsi Kapuas Raya dimasukkan pembahasan 11 April 2012 lalu, kini muncul wacana baru.
Gubernur Cornelis, Minggu (17/6), menggelar rapat kerja pemekaran daerah baru bersama beberapa anggota DPR RI Dapil Kalbar, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalbar, tiga wakil kabupaten wilayah timur tanpa Bupati Sintang Milton Crosby di Hotel Mercure.
“Kalbar bila dibagi tiga bagian baru akan ideal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Cornelis kepada wartawan, kemarin.
Mengenai pembentukan PKR, Cornelis mengatakan masih terkendala dengan beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh tim pemekaran Provinsi Kapuas Raya.
“Masih banyak yang belum dilengkapi, termasuk anggaran, karena para bupati yang masuk dalam tim tidak ada menyiapkan anggaran. Idealnya, Kalbar ini terbagi menjadi tiga bagian, kalau untuk Kapuas Raya kemungkinan 2020 baru terbentuk,” ungkapnya kepada wartawan di Pendopo, Senin (18/6).
Selain terkendala karena moratorium, menurut Cornelis pemekaran Kapuas Raya akan dibahas mulai dari nol lagi mengingat banyak pihak yang tak menyetujui nama Kapuas Raya.
Nama tersebut menurutnya tidak membawa nama Kalimantan Barat selaku daerah asal yang harus menjadi dasar nama dari sebuah daerah yang nantinya akan dimekarkan. Cornelis memberikan masukan terhadap nama seperti Kalbar bagian timur atau apa pun namanya, harus tetap menggunakan nama Kalimantan Barat.
“Meski moratorium tetap diberlakukan, selaku pemerintah daerah, kita memberikan fasilitas membantu mereka menyiapkan syarat-syarat yang kurang, sehingga pemekaran daerah dapat terwujud. Untuk nama juga saya tidak setuju, karena Kapuas itu kan di Kalteng juga ada,” katanya lagi.
Pembentukan provinsi baru, diakui Cornelis tidak dapat diwujudkan laksana magic yang dilakukan penyihir dengan sekejap ada di depan mata. Harus dengan proses dan pembahasan, juga tahapan-tahapan sehingga sebuah daerah dapat dikategorikan siap berpisah dengan daerah induk.
“Banyak yang harus dipikirkan seperti anggaran dan beberapa syarat sehingga menjadi sebuah provinsi yang dapat menyejahterakan banyak masyarakat. Ini tidak bisa dilakukan hanya dengan sim salabim,” cetusnya tersenyum.
Dikatakan gubernur, rapat kerja Pemprov Kalbar dengan Komisi III DPRD RI di Hotel Mercure, Minggu (17/6), hanyalah menyempurnakan dokumen, berkas-berkas yang telah diajukan oleh panitia persiapan pemekaran, termasuk dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
Selain pembahasan mengenai kewajiban bupati, yang menjadi tim pemekaran terutama dari sisi penganggaran. Pemprov saat ini akan fokus ke pemekaran Kabupaten Sekayam dan Tayan yang sudah disetujui.
Namun belum dapat dipaparkan seperti apa kesiapan kedua daerah yang diusulkan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. “Karena ada beberapa daerah yang sudah disetujui seperti Kabupaten Sekayam dan Tayan,” tutur mantan Bupati Landak ini.
Dalam hal proses pemekaran provinsi, Cornelis menyatakan tidak terhambat moratorium yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, proses kesiapan harus tetap berjalan. “Jadi begitu pemerintah pusat buka pemekaran, kita sudah siap,” tegasnya.
Bicara soal dihambatnya Provinsi Kapuas Raya, selaku kepala daerah, Cornelis mengaku tidak pernah mencabut rekomendasi surat persetujuan Gubernur Kalbar Usman Ja'far yang menyetujui pembentukan PKR pada 2007, termasuk rekomendasi dari DPRD Kalbar.
“Sudah hampir lima tahun jadi gubernur, tidak pernah panitia pemekaran itu datang lengkap ketemu saya, malah anggaran saja tidak ada sama sekali disiapkan,” ujarnya. (dna)