Pontianak - Seorang pelajar SMP tertangkap basah Satpol PP saat
menonton film bokep (film porno) di warnet Jalan Parit Pangeran,
Pontianak Utara, Rabu (23/11). Pelajar tersebut menangis ketakutan agar
tidak digelandang petugas.
Remaja yang masih berusia 13 tahun itu mengaku hanya sekadar ingin
tahu. Selain itu mengaku baru saja membuka situs porno, namun keburu
dipergoki petugas yang sedang menggelar razia.
“Ampun, Pak, saya janji tak akan mengulanginya lagi. Saya bersumpah, saya hanya mencoba buka. Baru saja saya buka,” ujar Leo menangis tersedu-sedu.
Selain itu petugas juga mendapatkan pelajar SD lainnya sedang asyik main game online di warnet lengkap dengan seragam sekolahnya. Ia terjaring di warnet Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.
Kasi Penertiban dan Perundang-undangan Syamsul Bahri mengatakan kegiatan ini dalam rangka penertiban anak-anak sekolah yang masih berkeliaran di warnet saat berlangsungnya jam pelajaran. “Kita merazia bekerja sama dengan kecamatan setempat dan pihak kepolisian,” kata Syamsul Bahri kepada wartawan.
Tidak hanya dengan pihak Kecamatan Pontianak Utara, kegiatan penertiban tersebut juga melibatkan pihak kebersihan setempat. Seperti halnya menertibkan warung internet yang tak berizin resmi.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum pasal 2 ayat 1, bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan, terutama terhadap ketenteraman demi menjaga ketertiban umum. Begitu juga yang tercantum dengan ayat 3, tentang tata tertib bangunan dan usaha, serta tertib sosial.
“Sehubungan mengantisipasi tindakan tersebut, di mana anak-anak pada saat jam sekolah tidak boleh berkeliaran di warnet atau di tempat-tempat umum lainnya,” tutur Syamsul.
Setelah melakukan penertiban, Syamsul mengatakan masih banyak pemilik warnet yang tidak mempunyai izin usaha. Tindakan lebih lanjut dari Satpol PP akan memanggil pengusaha warnet tersebut. “Apabila peringatan ini tidak diindahkan lagi akan kita tutup usahanya,” tegasnya.
Kasi Trantib Camat Pontianak Utara Nelda mengatakan 99 persen banyak yang tidak mempunyai izin warnet di Pontianak Utara ini. Mereka hanya mempunyai izin keramaian saja. Untuk ke depan akan dilakukan penertiban berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kalau memang masih tidak mempunyai izin dan masih melakukan pelanggaran, kami akan segera koordinasi dan menutup warnet tersebut,” ungkapnya. (sul)
“Ampun, Pak, saya janji tak akan mengulanginya lagi. Saya bersumpah, saya hanya mencoba buka. Baru saja saya buka,” ujar Leo menangis tersedu-sedu.
Selain itu petugas juga mendapatkan pelajar SD lainnya sedang asyik main game online di warnet lengkap dengan seragam sekolahnya. Ia terjaring di warnet Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.
Kasi Penertiban dan Perundang-undangan Syamsul Bahri mengatakan kegiatan ini dalam rangka penertiban anak-anak sekolah yang masih berkeliaran di warnet saat berlangsungnya jam pelajaran. “Kita merazia bekerja sama dengan kecamatan setempat dan pihak kepolisian,” kata Syamsul Bahri kepada wartawan.
Tidak hanya dengan pihak Kecamatan Pontianak Utara, kegiatan penertiban tersebut juga melibatkan pihak kebersihan setempat. Seperti halnya menertibkan warung internet yang tak berizin resmi.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum pasal 2 ayat 1, bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan, terutama terhadap ketenteraman demi menjaga ketertiban umum. Begitu juga yang tercantum dengan ayat 3, tentang tata tertib bangunan dan usaha, serta tertib sosial.
“Sehubungan mengantisipasi tindakan tersebut, di mana anak-anak pada saat jam sekolah tidak boleh berkeliaran di warnet atau di tempat-tempat umum lainnya,” tutur Syamsul.
Setelah melakukan penertiban, Syamsul mengatakan masih banyak pemilik warnet yang tidak mempunyai izin usaha. Tindakan lebih lanjut dari Satpol PP akan memanggil pengusaha warnet tersebut. “Apabila peringatan ini tidak diindahkan lagi akan kita tutup usahanya,” tegasnya.
Kasi Trantib Camat Pontianak Utara Nelda mengatakan 99 persen banyak yang tidak mempunyai izin warnet di Pontianak Utara ini. Mereka hanya mempunyai izin keramaian saja. Untuk ke depan akan dilakukan penertiban berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kalau memang masih tidak mempunyai izin dan masih melakukan pelanggaran, kami akan segera koordinasi dan menutup warnet tersebut,” ungkapnya. (sul)