Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 07 Februari 2012

Panduan YAK for WordPress + Themes

Nggak panjang-panjang, saya cuma mau ngasih tahu kalau themes yang sudah saya modifikasi untuk plugin YAK for WordPress sudah bisa anda download di member area cafebisnis. Saya juga melengkapi ebook yang kemarin dirilis dengan bagaimana cara menambah produk di themes tersebut.
Dalam ebook itu ada 2 cara menambah produk. Cara pertama untuk themes2 lain selain themes yang saya sertakan sedangkan cara kedua hanya untuk themes Ebuy yang sudah saya modifikasi.
Themes hasil modifan ini adalah property cafebisnis dan dilarang menyebarkannya :) Silahkan yang premium member untuk memakainya di semua blog toko online anda. Buat yang bukan premium silahkan oprek sendiri yaaa… hehehe.
Di member area masuk menu Memberarea – Download
Setelah itu pilih menu PREMIUM MEMBER DOWNLOAD – Seputar Toko Online – Panduan Membuat Toko Online WordPress
Dan saya juga mau mengucapkan selamat kepada publisher Indonesia, karena beberapa hari yang lalu Google AdSense sudah resmi support bahasa Indonesia, jadi silahkan deh pasang iklan adsense di blog Indonesia anda. Tapi ingat, aturan tetap sama. Baca baik-baik yaaa..
Saat ini saya juga sedang menyusun modul yang insyaaLlah akan menggabungkan semua modul yang ada saat ini dan tersedia juga versi webnya sehingga anda bisa tetap belajar walaupun lagi nggak bawa modul. Cuma kelemahannya, modul ini nanti kemungkinan besar gak bisa diprint hehehe… Tapi keunggulannya, anda bisa langganan via Feed untuk update2 modulnya. Jadi anda bisa terus memantau perkembangan modul tersebut. Jadi, buat yang baru bisa terwadahi dengan step by step tutorial, buat yang lama cukup memantau feed untuk melihat apa aja yang berubah di modul ini.
Mohon doanya aja karena ini proyek besar dan baru saya mulai menulis beberapa hari terakhir. Yah, mudah-mudahan saja gak nyampe bulan Mei sudah selesai karena saya ada rencana cuti 10 hari hehehe… Ntarlah saya kasih tahu kenapa kok cuti (yang jelas bukan cuti hamil hehehe)

Penjual Pulsa Protes Sistem "Hard Cluster"

Senin, 06 Februari 2012
amb
JAKARTA  — Sekitar 80 orang pedagang pulsa mendatangi kantor Telkomsel di depan Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2012) pagi. Mereka berunjuk rasa karena protes akan penerapan sistem hard cluster yang dinilai telah merugikan, bahkan mematikan bisnis pedagang pulsa eceran.
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pulsa Indonesia, Poltak Silaen, mengatakan, keuntungan pedagang pulsa eceran menurun drastis pasca sistem hard cluster diterapkan Telkomsel pada tahun 2011. Sistemcluster yakni pembatasan penjualan pulsa elektrik yang hanya mencakup dalam satu wilayah sehingga pedagang pulsa tidak bisa menjual pulsa elektrik ke wilayah lain.
"Sistem cluster ini membatasi bisnis kami. Yang awalnya bisa mentransfer pulsa ke luar Jakarta, semenjak Telkomsel menerapkan sistem cluster, hal ini tidak bisa dilakukan lagi. Kami pedagang kecil sangat dirugikan sistem ini," ungkap Poltak, Kamis (2/2/2012), saat dijumpai di lokasi unjuk rasa.
Poltak menuturkan, sebenarnya tidak hanya Telkomsel yang menerapkan sistem cluster, tetapi juga XL. Hanya saja, Telkomsel memiliki jumlah pelanggan lebih besar dari operator seluler lainnya sehingga berdampak cukup signifikan bagi para pedagang kecil ini.
Para pedagang pulsa eceran ini bahkan semakin dirugikan setelah Telkomsel mengatakan akan menerapkan sistem hard cluster dengan ruang lingkup penjualan pulsa yang lebih sempit lagi. "Hard cluster ini hanya bisa menjual pulsa dengan lokasi ponselnya di satu kecamatan saja. Di luar itu sudah tidak bisa lagi," kata Silaen.
Sistem hard cluster ini mulai diterapkan Telkomsel pada awal tahun 2012 ini. Silaen mencatat, sejak penerapan sistem cluster dilakukan pada tahun 2011, keuntungan para pedagang kecil ini per bulan hanya mencapai 30 persen. Padahal, sebelum adanya pembatasan penjualan, para pedagang pulsa bisa mencapai keuntungan lebih dari 100 persen. Jika dulu transaksi bisa mencapai 500 transaksi per hari, kini jumlah transaksi berkurang hingga 50-80 transaksi per hari.
"Jumlah karyawan saya yang awalnya ada lima orang sekarang sudah tidak mampu lagi memenuhi biaya operasional sehari-hari sehingga tinggal tiga orang," kata Silaen.
Selain itu, banyak pula pedagang pulsa yang akhirnya gulung tikar karena tak lagi mampu menutupi biaya operasional bisnisnya. Belum lagi ditambah persaingan dengan modern channel, seperti minimarket, bank, dan supermarket yang bisa menjual tanpa batas wilayah.
Silaen berharap agar para operator seluler memperhatikan bisnis pulsa di tingkat bawah. Pasalnya, yang paling dekat dan menjadi ujung tombak bisnis operator seluler itu sendiri adalah para penjual pulsa eceran.
"Kami ini pedagang kecil. Hidup kami bertumpu pada berjualan pulsa. Kami berharap Telkomsel dan operator lain memperhatikan bahwa kami ini yang paling depan menjual barang mereka," kata Silaen.

Sekitar 300 Pedagang Pulsa Lakukan Aksi Demo

Senin, 06 Februari 2012 amb
JAKARTA – Bagi para pengendara yang akan melalui jalan jenderal Gatot Subroto perempatan Mampang menuju arah semanggi, mohon berhati- hati, Karena pagi ini akan ada demo pedagang pulsa di muka kantor Telkomsel.
Menurut petugas Traffic Manajemen Centre (TMC) Polda Metro Jaya Iptu (pol) Kusno, Kamis (2/02/2012), aksi demo pedagang pulsa akan diikuti sekitar 300 pedagang pulsa se Jabodetabek.
Kegiatan aksi demo ini akan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, Besar kemungkinan kegiatan aksi ini akan menganggu arus lalu lintas yang melewati jaliur ini,
Seperti diketahui para pedagang pulsa elektronik mendesak operator seluler PT Telkomsel menghentikan penerapan penjualan pulsa melalui pola "hard cluster" atau pengisian pulsa secara elektronik berdasarkan lokasi karena telah merugikan para pedagang.
"Kami menolak penerapan "hard cluster" oleh Telkomsel, karena terbukti banyak pedagang pulsa yang tutup karena tidak memiliki kepastian pendapatan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Asosiasi Server Pulsa Indonesia (Aspindo), Derrick Firdaus K
Menurut Derrick, sistem "hard cluster" yang diberlakukan sejak tahun 2011 ini membatasi pengisian pulsa atau hanya bisa dilakukan jika ponsel pelanggan langsung dibawa ke gerai pengisian pulsa, selanjutnya jika pelanggan hendak mengisi ulang pulsa ke nomor kerabat di luar wilayah gerai yang bersangkutan maka akan dikenakan sanksi oleh Telkomsel.
"Dengan pemberlakuan clusterisasi distribusi ini mengakibatkan ketergantungan pembelian stok pedagang pulsa hanya ke satu dealer saja di cluster masing-masing," ujarnya.
Sementara para pedagang sendiri kesulitan untuk mengetahui keberadaan nomor yang diisi, sehingga banyak pengusaha kecil ini terkena sanksi karena dianggap berjualan lintas klaster sehingga dampak terburuk banyak yang menutup usahanya.
Telkomsel dinilai tidak adil karena menerapkan hard cluster bagi pedagang pulsa (pasar tradisional), sementara pasar modern seperti Bank melalui ATM, Carefour, Indomaret, Alfamaret tidak diberlakukan. Sumber

Pasar Modern Dianakemaskan, Pedagang Pulsa Dianaktirikan

Senin, 06 Februari 2012
amb
Jakarta - Para pedagang pulsa menolak mentah-mentah sistem hard cluster yang diterapkan operator. Protes paling keras ditujukan kepada Telkomsel. Bahkan operator yang mengaku paling Indonesia itu dituding lebih ’menganakemaskan’ pasar modern, sedangkan pedagang pulsa kecil sebatas ’anak tiri’. 

Wahyu, dari Paguyuban Pedagang Pulsa Indonesia (PPPI) cabang Depok mengatakan bahwa Telkomsel harusnya menyadari bahwa yang menjadi ujung tombak operator dalam membangun pasar seluler di Tanah Air adalah pedagang kecil. Dimana mereka bergerilya langsung menyentuh pengguna akhir di tengah masyarakat.

Ironisnya, posisi pedagang pulsa ini belakang kian terhimpit. Hal itu lantaran diterapkannya sistem hard cluster yang membatasi gerak bisnis para penjual dalam menjajakan pulsa kepada pelanggan. 

"Singkatnya begini, ketika penjualan saya beroperasi di Setiabudi, maka saya dibatasi untuk menjual pulsa di luar cluster saya (Setiabudi-red.). Jadi jika ada teman atau keluarga saya yang tinggalnya di Bogor atau cluster lain mau membeli pulsa, maka tidak bebas. Bisa dilakukan, tapi porsinya cuma 20%. Sedangkan sisanya, yang 80% penjualan harus dilakukan di dalam cluster," jelas Wahyu.

"Setiap transaksi itu akan tercatat dalam sistemnya Telkomsel, dan kalau melanggar atau melebihi maka kuota kami akan dikurangi, dan akan begitu terus hingga kuota habis dan chip dimatikan," keluhnya, kepada detikINET, di sela demo PPPI di depan kantor Telkomsel, Kamis (2/2/2012).

Sementara itu, kondisi berbeda diterapkan kepada pasar modern, seperti Bank melalui ATM, Carefour, Indomaret, Alfamaret, dan sejenisnya. Di mana mereka dianggap mendapat perlakuan istimewa dengan jumlah pasokan yang tidak terbatas dan bebas melakukan penjualan pulsa tanpa memperhatikan keberadaan nomor ponsel yang hendak di isi di manapun mereka berada.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kami yang membangun pasar. Namun setelah terbentuk malah diperlakukan seperti ini. Apalagi harus melawan pasar modern yang bermodal besar, dan harga pulsa dari mereka bisa lebih murah," lanjut Wahyu.

Latar Belakang

Hubungan operator dengan saluran penjualannya ini terbilang mengalami pasang surut. Hal ini dimulai pada 2010 dengan berlakunya sistem hard cluster dalam distribusi pulsa elektrik oleh tiga operator besar (Telkomsel, Indosat, dan XL). Kebijakan ini dinilai merugikan pedagang kecil.

Kronologinya, pada 2010 diberlakukan clusterisasi dealer. Tahapan ini dilakukan hampir serempak oleh tiga operator tersebut pada pertengahan 2010. Pada tahapan ini, diberlakukan penataan ulang chip top up (chip isi ulang milik pedagang).

Pada 2011 diberlakukan clusterisasi pelanggan (soft cluster). Kebijakan ini memberlakukan aturan dimana pengisian pulsa (top up) harus dilakukan dari chip top up RS Cluster bersangkutan dan untuk diisikan untuk nomor yang berada di cluster yang bersangkutan.

Untuk Telkomsel, area cluster didasarkan oleh area penjualan autorized distributor (AD) Telkomsel, area ini terdiri dari beberapa kecamatan atau kota kabupaten. 

Dalam kebijakan ini, memberikan batasan berupa KPI yang mencantumkan batasan topupouter cluster dan batasan top up cross region. Saat dilakukan transaksi tidak tampak, kegiatan tersebut sesuai regulasi distribusi atau tidak, pihak AD hanya menerima report dari top up resellernya setelah proses transaksi.

Pada 2012 diberlakukan regulasi yang sama dengan perubahan pada batasan transaksi outer cluster dan cross region (lebih kecil)

Protes paling keras dilontarkan oleh para pedagang kepada Telkomsel yang mulai menjalankan kebijakan tersebut sejak tahun lalu. Pasalnya, Telkomsel memegang porsi terbesar penjualan pulsa yakni mencapai 60%, disusul XL dan Indosat sebesar 30 persen, dan sisanya operator lain.
( ash / fyk )
Sumber