Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 03 Februari 2012

Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan


MEULABOH – Jika beberapa waktu lalu Kepala Dinas Budpora Aceh Barat Drs. T. Nyak Cut Syam yang melapor ke Polisi atas tindakan penganiayaan yang dia alami. Kini, laporan tandingan pun dilakukan oleh pihak keluarga Abdulrani. Melalui istrinya, Yusmanidar melaporkan kasus percobaan pemerkosaan yang akan dilakukan oleh sang Kadis, terhadap dirinya ke Polres Aceh Barat.

“Saya akan diperkosa oleh bapak Kepala Dinas Budpora Aceh Barat itu, makanya saya laporkan juga ke polisi, biar proses hukumnya adil dan jelas,” kata Yusmanidar, kemarin (1/12).

Perempuan setengah baya ini, saat kemarin diwawancarai mengaku kesal dan tidak habis pikir, sebab, suaminya (Abdulrani) malah ditahan, sementara dia ingin menyelamatkan kehormatan keluarga dari gangguan orang lain." Sementara pelaku yang ingin memperkosa saya masih tetap di luar sana berkeliaran. Makanya, saya buat laporan ke polisi dengan nomor TBL / 22 / XI / 2010 / KA SPK ini, biar si Drs. T. Cut Nyak Syam dihukum juga,” harapnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo, melalui Kasat Reskrimnya, AKP Suwalto, membenarkan jika telah menerima laporan dari saudari Yusmanidar, atas tuduhan upaya pemerkosaan terjadap dirinya. “Laporan diterima, dan kini kita akan melakukan upaya pemeriksaaan dengan mendengar sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Jika tuduhan telah terbukti, tidak menutup kemungkinan akan menaikan level pemeriksaan sampai penetapan seorang tersangka,” urainya.

Sejauh ini, AKP Suwalto membenarkan telah menahan Abdulrani alias Hamzah, dengan tuduhan kasus penganiayaan. “Jadi dua laporan kita terima, baik laporan Kadis  Dinas Budpora Aceh Barat, sampai kasus laporan percobaan pemerkosaan dari saudari Yusmanidar,” terangnya.

Namun, terkait pembelaan diri, sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP, itu kewewenangan pihak pengadilan saat di persidangan. “Saat dipersidangan akan terkuak semuanya, apakah dia (Abdulrani, red) pantas mendapatkan pembelaan, seperti contoh kasus pembunuhan abang dan adik karena harta, sehingga Utoh Minim, harus melindungi diri hingga melakukan perlawanan sampai nyawa Alm. Jubir melayang. Kini si Utoh Minim mendapat keringanan dari pasal 49 ayat 1 KUHP itu,” perjelas Suwalto.     

Suwalto meminta publik jangan terlalu berspekulasi terlalu dini, karena polisi sedang intensif memperdalami dua laporan kasus tersebut, baik laporan Percobaan pemerkosaan dan laporan penganiayaan. (Den)

Perkosaan Marak, Pengaduan ke LPSK Minim


JAKARTA - Maraknya kasus pemerkosaan di wilayah DKI Jakarta kian menambah daftar panjang perempuan yang kerap menjadi korban aksi kriminal. Berdasarkan laporan Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga September 2011 ini terjadi 40 kasus pemerkosaan.

"Dari 40 kasus tersebut, tiga kasus pemerkosaan terjadi di dalam angkutan kota," tutur Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, Rabu (21/9).

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa posisi perempuan kian rentan terhadap aksi kejahatan seperti pemerkosaan dan pencabulan. Kondisi ini diperparah dengan rentannya posisi korban terhadap teror, intimidasi, tidak terlindungi oleh hukum dan terisolir dari masyarakat luas.

Namun baru sebagian korban saja yang mengajukan perlindungan ke LPSK.  Sejak 2010 hingga 2011 ini, tercatat ada 10 korban pemerkosaan dan pencabulan yang membuat pengaduan. "Mereka adalah anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan penyekapan," jelasnya.

Sejauh ini, LPSK telah menangani 4 permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban pemerkosaan dan pencabulan. Kepada pelapor, LPSK memberikan pelayanan medis dan psikologis. Serta pemberian pendampingan dalam penanganan proses hukumnya.

"Kecenderungan para pelakunya adalah orang-orang yang ternyata berada di sekitar korban. Inilah penyebab posisi korban menjadi terancam,” kata komisioner bidang Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar .

Atas fakta tersebut, negara memiliki tanggung jawab besar menangani kasus tersebut. “Anak dan perempuan harus mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum. Termasuk lembaga negara yang memiliki mandat dalam isu perempuan dan anak. Serta dari masyarakat dan media massa," ucapnya.

Lili juga mengungkapkan, hingga kini jumlah permohonan perlindungan yang diajukan korban pemerkosaan masih minim. Disinyalir, minimnya pengaduan itu membuktikan masyarakat belum banyak mengetahui tentang hak-hak nya sesuai ketentuan perungdang-undangan. UU yang dimaksud antara lain UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah mengatur jaminan perlindungan terhadap para perempuan korban pemerkosaan.

"Korban berhak mengajukan upaya restitusi, agar pelaku dibebankan untuk memberi ganti kerugian terhadap korban dan keluarga korban,” paparnya. (air/jpnn)

Tiga Pemerkosa Karyawati di Angkot Ditangkap di Bukittinggi

 
 

BUKITTINGGI- Ketiga pelaku pemerkosaan terhadap RS (27), karyawati swasta di Jakarta Pusat ditangkap Selasa (20/9) pukul 14.30 WIB di persembunyiannya di Bukittinggi, Sumatera Barat. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya, Reskrim Polresta Bukittinggi, dan Reskrim Polda Sumbar.

Tersangka, Andri Wibisono Panjaitan alias Putauw (18), sopir angkutan kota (angkot) D.02 jurusan Ciputat- Pondok Labu ditangkap di salah satu warnet di Simpang Lampau, Bukittinggi. Sementara kedua temannya yang diduga ikut terlibat, Sehat Arista Panjaitan alias Rocky, 20, dan Batisda Almando Pakpahan alias Sebastian, 19, ditangkap di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.

Menurut Kawedar, Humas Polda Sumbar, ketiga tersangka dititipkan sementara di rutan Polres Bukittinggi sebelum diserahkan ke Polda Metro Jaya. "Rencana besok jam 12.30 WIB baru dibawa ke Jakarta dengan pesawat via BIM," katanya saat dikonfirmasi Padang Ekspres tadi malam.

Tersangka sudah buron sejak dua pekan terakhir, sejak melakukan aksi pemerkosaan pada Kamis (1/9) lalu. Korban, RS diketahui sudah mengenal pelaku sebelum kejadian itu. Karena sudah kenal, sebelum kejadian RS sudah membuat janji untuk bertemu pelaku Andri di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Kemudian Andri bersama rekannya Yogi, Aris, dan Sebastian menjemput korban dengan menggunakan angkot D.02. Saat itu Andri berjanji akan mengantarkan korban ke rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Namun dalam perjalanan, Andri mengajak RS melakukan hubungan suami istri yang ditolak keras korban. Akibat penolakan itu Andri membuka paksa pakaian korban. Dan melakukan aksi pemerkosaan. Temannya Yogi juga ikut melakukan aksi yang sama. Sementara tersangka Sebastian memegangi tangan korban, dan Aris memereteli semua perhiasan dan barang berharga milik korban.

Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku menurunkan korban di perempatan Trakindo, Cilandak, Jakarta Selatan. Hingga sepekan setelah kejadian, Selasa (13/9) korban bertemu Yogi di perempatan Trakindo. Dia kemudian meminta bantuan dua petugas Polantas di lokasi untuk menagkap Yogi dan menjelaskan kronologi perkosaan yang dilakukan Andri dan Yogi.

Petugas Polantas menggiring pelaku ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam keterangannya, Yogi mengaku telah memperkosa RS bersama Andri. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 285 jo 365 KUHP," tegas Kawedar. (mg8)

Karyawati Digagahi Empat Pria saat Angkot Berjalan



 

JAKARTA - Kasus perkosaan terhadap RSR, 27, seorang karyawati di dalam angkot dua dari empat pria yang merampoknya di sekitar Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (1/9) tengah malam lalu terus di dalami Polres Metro Jakarta Selatan. Apalagi, salah seorang pelakunya yang bernama Yogi  berhasil polantas setelah korban mengenalinya dua hari lalu.

Saat itu, RSR diperkosa di dalam angkot D-02 jurusan Lebak Bulus-Pondok Labu dengan nomor polisi B 8369 CN oleh dua dari empat pria yang merampoknya saat usai lembur kerja. Selain diancam akan dibunuh, saat melakukan pemerkosaan para pelaku menyetel musik keras-keras agar aksinya tidak didengar warga.

Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Aswin mengatakan, kalau polisi masih mengejar tiga rekan Yogi yang masing-masing bernama Andi, Sebastian dan Haris. ”Yogi sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan pasal 365 ayat 2 dan pasal 285 KUHP plus pasal 56 dengan ancaman 9 tahun penjara,” terangnya, Kamis (15/9). Dia juga membenarkan kalau kasus perkosaan itu dilaporkan pada  1 September 2011 lalu.

Peristiwa bermula saat warga Pondok Gede, Kota Bekasi itu hendak pulang ke rumah menunggu angkot di depan Trakindo. Mendadak, empat pria yang menumpang angkot D 02 yang dikemudikan Yogi merayu korban akan diantarkan ke rumahnya. Tanpa curiga wanita cantik itu naik angkot tersebut.

”Terjadilah aksi bejat pelaku di dalam angkot. Saat itu korban diperkosa dalam angkot yang keadaan jalan.  Kawanan pelaku menyetel musik keras-keras dan lampu bagian dalam angkot dimatikan sehingga teriakan korban tidak terdengar dari luar,” ungkapnya juga.

Selain itu, pelaku juga menjarah uang Rp 700 ribu dan dua telepon selular (ponsel, Red) milik korban. Hingga akhirnya korban dibuang di dekat Perumahan Marinir Pemancingan, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti perkosaan berupa pakaian merah jambu, tangtop, bra hitam, leging hitam, jam tangan hitam, tas cokelat, sweeter hitam dan surat visum ed revertum.

Sementara itu, Yogi mengaku baru kali pertama melakukan aksi bejat tersebut. ”Saya baru sekali melakukan perbuatan perkoasaan ini,” terang pria dengan muka lebam pada polisi dan wartawan, Kamis (15/9). (ibl)

Cabuli Pembantu, Mantan Presiden Israel Dihukum 7 Tahun

PENGADILAN Israel kemarin (22/3) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Presiden Israel, Moshe Katsav dalam kasus perkosaan. Vonis pengadilan itu pun menjadi pesan yang tegas kepada publik Israel bahwa tidak ada pengecualian hukum.

Diberitakan REUTERS, tiga hakim panel menyatakan bahwa Katsav bersalah karena dua kali memperkosa seorang pembantu ketika ia menjabat sebagai menteri kabinet di akhir 1990-an. Katsav juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan lain yang bekerja untuknya pada tahun 2000-2007, saat masih aktif menjabat sebagai presiden.

Tak hanya itu, Katsav yang kini berusia 65 tahun juga dinyatakan bersalah karena menghalangi pengadilan dengan berusaha berunding dengan seorang pelapor untuk mengatur kesaksian di depan polisi.

Namun Katsav yang dikenal taat agama, menyatakan bahwa dirinya hanya korban pemerasan dari pihak yang mencari-cari kesalahan karena latar belakang etnis. Katsav memang terlahir di Iran. Ia tumbuh besar dari daerah kumuh dan pernah dijadikan contoh yang baik bagi imigran Yahudi dari Timur Tengah maupun Afrika Utara. Sebab, kebanyakan elit Israel secara tradisional merupakan keturunan Eropa.

Katsav berimigrasi dengan keluarganya ke Israel pada tahun 1951. Pada usia 24, Katsav menjadi wali kota termuda dan melanjutkan karier politiknya dengan memegang beberapa jabatan di kabinet Partai Likud. Parlemen memilih Katsav sebagai presiden pada tahun 2000 dengan kemenangan mengejutkan atas Shimon Peres, negarawan Israel peraih Nobel Perdamaian.

Namun skandal telah memaksa Katsav untuk pensiun dini. Meski demikian hal itu berdampak kecil terhadap fungsi pemerintah Israel, karena presiden hanya berfungsi untuk seremonial saja.

Namun demikian ledakan kasus perselingkuhan Katsav telah memperkuat skandal korupsi yang memaksa Perdana Menteri Ehud Olmert turun jabatan.(ara/jpnn)

Coba Perkosa Nenek-Nenek, Residivis Dibui

SORONG--Petu (29), warga Km 10 yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), dijebloskan lagi ke tahanan lantaran dilaporkan hendak memperkosa nenek-nenek. Tersangka diamankan aparat Polsek Sorong Timur yang mendapatkan laporan keluarga korban.

Informasi yang dihimpun Koran ini, kronologis kejadian percobaan perkosaan oleh tersangka, terjadi Senin sekitar pukul 19.00 WIT, saat korban berinisial CA (55) sedang duduk didepan SMPN 5 Km 12, tiba-tiba tersangka yang sedang dipengaruhi minuman keras, mendatangi korban dan hendak melakukan pemerkosaan, namun korban menghindar dan menjauhi tersangka.

Dalam keadaan tidak sadar itulah, tersangka hendak melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Saat itu suasana sepi, tersangka terus memaksa korban yang terus melakukan perlawanan. Karena tak mampu lagi memaksa korbannya, tersangka marah dan akhirnya menganiaya korban dengan cara memukuli bagian perut sebelah kiri korban. Akibatnya, tulang iga korban patah.

Korban yang tidak berdaya akibat dipukul tersangka, ditolong warga yang melihat kejadian itu dan membantu membawa korban ke RS Sele be Solu guna mendapatkan perawatan. Korban sempat satu malam dirawat di RSUD Sele be Solu. Saat saat anggota Polsek Sortim mendatangi RSUD Sele be Solu untuk memintai keterangan korban, ternyata korban telah pulang. 

Tersangka yang ditemui Radar Sorong di sel tahanannya mengaku saat itu dalam keadaan mabuk. Ia hanya diam saat ditanyai apakah benar ia hendak memperkosa korban, namun ia mengakui telah memukul korban. Tsk sendiri baru beberapa hari keluar dari lapas lantaran tersandung kasus pencurian ayam dan dihukum beberapa bulan lantaran terbukti mencuri 8 ekor ayam. Belum puas menghirup udara bebas, kini ia terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perbuatannya tersebut.

Kapolsek Sorong Timur, AKP Rusdy Pramana,S.IK melalui Kanit Reskrim, Ipda Sardi yang dikonfirmasi Radar Sorong mengemukakan, untuk sementara tsk diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka. Namun demikian, pihak korban masih belum membuat laporan polisi untuk proses lanjut kasus tersebut. Pihaknya sendiri masih menunggu pihak korban untuk membuat laporan polisi.(reg)

Pelajar Setubuhi Pacar di Samping Warnet

PALEMBANG - Hari-hari BP (17), pelajar kelas III SMP akan dijalani di balik penjara. Warga Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang ini baru saja divonis tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan kurungan karena menyetubuhi pacarnya berinisial LO (15).

Kasus ini berawal ketika terpidana teman-temannya menjemput korban didepan toko fotokopi, hingga korban diajak ke warnet. Di warnet itu, BP dan teman-temannya masuk, sementara korban menunggu di depan warnet. Tak lama setelah itu, BP keluar dan menarik korban ke samping warnet.

Di lokasi kejadian inilah, BP langsung menarik celana hingga celana dalam korban. Kemudian terpidana menggulingkan tubuh korban di rerumputan. Terpidana kemudian ditangkap polisi dan diadili atas tuduhan melakukan perkosaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Kota Palembang, Majelis Hakim diketuai Syahman Girsang yang membacakan vonis menyatakan BP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis itu, langsung diterima BP yang didampingi kuasa hukumnya, Bustanul Fahmi. Putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mindariah yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan. (sam/awa/jpnn)

Diperkosa Setelah Diberi Miras


SORONG- Salah satu siswi SMU di Kota Sorong sebut saja Bunga (16) mendatangi Polresta Sorong guna melaporkan kasus perkosaan yang menimpa dirinya dan diduga dilakukan oleh pelaku berinisial DS dan beberapa orang temannya.

Keterangan yang diperoleh korban sebenarnya mengenali para pelaku, dikarenakan para pelaku juga adalah merupakan siswa SMU. Hanya saja perbuatan tersebut terjadi dikarenakan korban diajak bersama teman-temannya mengkonsumsi minuman keras (Miras). Setelah korban dalam keadaan teler alias mabuk akhirnya diperkosa oleh pelaku dan beberapa orang temannya.

Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Junov Siregar, SH, SIK yang dikonfirmasi membenarkan telah terjadi perkosaan terhadap korban yang merupakan salah satu pelajar SMU di Kota Sorong.  Awal kejadian pada pukul 01.00 WIT, korban dan teman- teman mengkonsumsi Miras di rumah salah satu temannya. Kemudian karena sudah teler dan tidak dapat berbuat apa-apa dan dalam keadaan tidak berdaya dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah pelaku berhasil memperkosa korban, kemudian teman-temannya juga turut mengambil bagian.“Yah benar itu awalnya korban juga ikut mengkonsumsi Miras, tapi setelah tidak berdaya akhirnya diperkosa,”terangnya.(boy/aj/jpnn)

Siswi SMU Diperkosa Kawan Sendiri

DENPASAR - Malang nian nasib seorang siswi SMU berinisial Acd, 16, warga Jalan Gunung Sari, Denpasar. Pasalnya, Kamis, 10 Juni lalu, ia menjadi korban perkosaan yang dilakukan temannya sendiri, I Gde Pa, 19, tahun.

Menurut informasi yang dihimpun Bali Express (Radar Bali Group) Minggu (13/6) kemarin di Poltabes Denpasar, I Gde Pa dalam melancarkan aksinya terlebih membujuk korban untuk bertandang ke kosnya di kawasan Jalan Tukad Balian, Panjer, Denpasar Selatan.

Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, bujuk rayu I Gde Pa itu akhirnya mampu membuat korban luluh. "Awalnya korban menolak karena sudah malam, tapi karena desakan pelaku Acd akhirnya mau juga," kata sumber petugas di Poltabes, kemarin.

Singkat kata, setiba korban di kos pelaku. Berbagai upaya dan omongan yang mampu membangkitkan nafsu mulai digencarkan pelaku. Entah karena tak kuasa menahan nafsu, pelaku kemudian mengajak korban ke kamarnya. Celakanya, permintaan I Gde Pa itu diamini Acd karena sebelumnya pelaku beralasan bahwa perbincangan mereka itu bisa menggangu tetangga kos. "Nah, saat masuk kamar itulah, pelaku langsung menyerang korban dan memperkosa," jelasnya.

Acd, lanjut petugas, sempat berupaya meronta dari sergapan pelaku. Namun sayang, usahanya itu justru membuat pelaku kian bringas. Pertahanan korban pun akhirnya jebol setelah dibombardir "senjata" pelaku.

Sementara itu, mencuatnya kasus ini setelah korban pulang kekediamannya. Di sana, orang tuannya melihat ada yang aneh dari anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa habis diperkosa oleh pelaku. Karuan saja, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Sementara itu, Kapoltabes Denpasar AKBP Suryambodo Asmoro saat dihubungi petang kemarin mengaku akan melakukan kroscek. Ia mengaku belkum sempat memantau laporan tersebut karena disibukan dengan pengamanan president SBY. "Akan saya cek dulu," katanya via ponsel kemarin. (dot)

Diperkosa 3 Kali, Masih Dirampok Pula

PALEMBANG - Begitu bejat prilaku pemuda berinisial Rom (22). Warga Jalan Demila Merah, Komplek Sukarami Indah ini, diduga tega memerkosa pacarnya sendiri, sebut saja namanya Anggrek (21). Tragisnya lagi, setelah diperkosa tiga kali, sang pacar juga merampok Anggrek.

Akibatnya, warga Jalan Surya Sakti, Kecamatan Sukarami ini, kehilangan 2,5 suku kalung emas, satu suku gelang emas dan uang tunai Rp 4 juta. Kasus perkosaan dan perampokan itu terjadi, Sabtu (14/01), sekitar pukul 13.00 WIB, di salah satu penginapan yang terletak di Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT II.

Antara korban dan tersangka sudah tiga bulan pacaran. Siang itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan, hingga sampai ke TKP (tempat kejadian perkara). Di dalam kamar di lokasi kejadian, pelaku langsung memerkosa korban sebanyak tiga kali. Bahkan, karena korban sempat melawan, hingga tersangka membanting dan merobek pakaian dalam korban.

Puas merenggut kesucian korban, tersangka malah merampok dengan membawa kabur barang-barang korban. Sebelum kabur, pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan aib ini kepada orang-orang, jika korban melapor. Tak terima perbuatan pelaku, kemarin, korban melaporkan kejadiannya ke Mapolresta Palembang. Pjs Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Frido Situmorang SIk SH, membenarkan adanya laporan tersebut. (adi/cr02)

Perkosa Karyawati Biliar, Tiga Pelajar Ditangkap


KOTABARU – Tiga pelajar asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, ini harus berurusan dengan polisi. Mereka adalah Nevi (20), Diyan (18) dan Aris P (19) warga Jl Serongga  Komplek Sawmill Kodeco Desa Tungkaran, Kecamatan Simpang Empat. Mereka ditangkap aparat kepolisian setempat karena melakukan perkosaan terhadap Mawar (18) (18) warga Jl Putri Zaleha, Kelurahan Baharu Selatan, Kotabaru.

“Para pelaku telah diamankan berdasarkan laporan orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Wendi Otniel.

Visum terhadap korban telah dilakukan, namun hasilnya masih belum diketahui. “Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Wendi.

Pemerkosaan tersebut berawal saat Mawar pulang kerja sebagai score girl (SG) di salah satu arena permainan biliar di Kotabaru.  Selanjutnya korban diajak jalan-jalan oleh Revi yang sudah mengenal korban.

Sebelum pulang, Revi memberikan Mawar 1 keping obat Zenit. Kemudian Mawar meminum obat tersebut sebanyak 6 biji. Dalam kondisi teler, Revi membawa Mawar langsung menuju rumah kosong milik  kakaknya.

Di rumah tersebut sudah menunggu Diyan dan Aris. Setelah sampai di rumah tersebut selanjutnya korban berbaring di ruang tamu bersama dengan  ketiga tersangka.

Namun setelah sadar, celana dalam Mawar sudah terlepas. Kemudian Mawar langsung diantarkan pulang oleh Dian ke rumahnya. “Dari pengakuan tersangka, yang pertama kali menggagahi Mawar adalah Dian, baru Revi dan Aris. Mereka melakukannya hanya sekali saja,” ujar AKP Wendi.

“Kami mengimbau para orang tua agar memberikan bimbingan agama dan moral yang baik kepada anak-anaknya. Ini penting agar masalah seperti ini dapat dihindari,” imbau Wendi.(ins/fuz/jpnn)

Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil

SIGLI-Gara-gara mengikut nafsu birahi, membuat Zakaria (35) warga Kecamatan Kembang Tanjong, harus meringkuk di sel tahanan. Ia tega memperkosa adik iparnya, Bunga (15)-nama palsu, hingga hamil lima bulan. Tersangka dibekuk setelah polisi menerima laporan keluarga korban, Senin (28/11).

Aksi cabul itu dilakukan pertama kali, ketika Bunga sedang menonton televisi di rumah tersangka, pada bulan Mei 2011 lalu. Kebetulan istri Zakaria tak berada di tempat, karena sedang pergi bersama anak-anaknya. Sementara korban datang berkunjung, karena tempat tinggalnya dan pelaku berdekatan, cuma berjarak beberapa rumah saja.

Karena lelah menonton, tak sadar Bunga tertidur pulas di kursi ruang tamu. Ia tak sadar sudah menjadi perhatian Zakaria, yang datang mendekat lalu membekap mulutnya. Ketika tersangka berusaha melucuti pakaian remaja ini, ia berusaha melawan. Namun tenaga korban kalah jauh, sehingga aksi pun berlangsung mulus.

Puas melampiaskan nafsu setannya, Zakaria melontarkan ancaman bunuh. Sehingga perbuatan terkutuk itu kembali terulang sebanyak tujuh kali, hingga November 2011. Pemerkosaan berlangsung di rumah korban dan tersangka, di saat keluarga mereka tak ada di tempat. Karena rahimnya kerap dibuahi sperma Zakaria, Bunga pun hamil lima bulan.

Orang tua korban curiga, melihat perubahan bentuk tubuh sang anak. Ketika didesak, gadis malang ini sempat mengelak. Tapi setelah dipaksa, ia pun mengaku perbuatan bejad sang abang ipar. Mendengar penuturan tersebut, orang tua Bunga pun terkejut. Mereka sempat naik pitam, lalu melaporkan kejadian kemarin ke polisi. Tanpa buang waktu, aparat keamanan meringkus tersangka dari kediamannya. Untuk pengakuan sementara, Zakaria tak bisa lagi berkelit.  

Kepada Metro Aceh (Group JPNN), Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Jatmiko menjelaskan, tersangka digiring dari Mapolsek Kembang Tanjong.

"Digauli pertama kali saat menonton tv di rumah abang iparnya. Korban tak menyangka karena dirinya sering datang ke rumah kakak kandungnya, yang berdekatan dengan tempat tinggal orang tua mereka. Atas hasil visum dokter puskesmas menyatakan Bunga sudah hamil lima bulan," pungkas Kasat.(amr)

Ayah Perkosa Anak Kandung di Kebun


MUARAKEMUMU--Kasus biadab memperkosa anak kandung untuk kesekian kalinya terjadi. Kali ini di Bumei Sehasen (Kabupaten Kepahiang) yang berudara sejuk ini. Seorang bapak tanpa belas kasihan menggagahi anak kandungnya yang masih bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban Mekar (15) "nama samaran --yang telah putus sekolah itu mengalami trauma hebat.

Bertemu dengan laki-laki yang tak dikenalnya pun, Mekar tak berani dan harus didampingi keluarganya. Sementara pelaku (bapak kandung, red) berinisila  Am (40) memilih  melarikan diri setelah mengetahui ulah bejatnya terendus keluarganya dan dilaporkan ke polisi.

Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.IK saat dikonfirmasi RB mengemukakan, pelaku menyetubuhi korban disertai ancaman. "Harimau sekalipun, saya kira tak kan tega memangsa anak kandungnya sendiri. Sedangkan ini, bapak kandung tega menyebutuhi darah dagingnya sendiri. Kasus ini menjadi prioritas kita untuk segera diungkap. Anggota kami masih berusaha keras memburu pelaku yang diduga telah kabur keluar Kepahiang,"tegas Imam.

Keterangan korban di hadapan penyidik, kejadian memilukan  itu pertama terjadi Oktober lalu. Diketahui pula, sejak bercerai, pelaku  di rumah hanya bersama anak perempuannya itu, menempati pondok kebun di Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu.

Singkat cerita,  kejadian pertama dilakukan pelaku di pondoknya sendiri. Dalam ketidakberdayaan, Mekar hanya bisa pasrah "digarap" oleh orang tua kandungnya sendiri. Merasa aman, berselang seminggu kemudian disaat para tetangganya di pondok pergi ke kebun pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya. Semula, korban sempat menolak dan memberikan perlawanan. Namun, karena kalah tenaga korbanpun hanya bisa pasrah.

Kejadian yang menimpa korban, coba dipendam sendiri. Hingga akhirnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada salah seorang kerabat dekatnya.  Atas persetujuan pihak keluarga, perbuatan ayah kandung itu dilaporkan ke Polres Kepahiang. "Korban sudah diambil visum, kami masih menunggu hasilnya. Kejadian ini membuat jiwa Mekar terguncang. Tampak ia mengalami trauma, sangat takut bila bertemu pria bila tak didampingi keluarga dekatnya," demikian Imam. (oce)

Gadis Sakit Dihamili Tetangga



 

MUARADUA – Sarkowi (50) terpaksa mendekam di hotel prodeo Mapolres OKU Selatan. Warga Desa Sukaraja I, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan itu diamankan lantaran kepergok sedang menggagahi anak gadis tetangganya, sebut saja Bunga (15). Akibat ulah tersangka Sarkowi, kini anak baru gede (ABG) yang juga menderita keterbelakangan mental tengah hamil dua bulan.

Informasinya, perbuatan bejat tersangka Sarkowi itu terungkap, Rabu (23/11). Ulah tersangka Sarkowi itu pertama kali diketahui ibu Bunga, berinisial Hal. Saat itu, Hal melihat korban keluar dari kamar tersangka dengan tangan terikat. Ibu korban marah dan menemui tersangka Sarkowi. Tak pelak, keributan terjadi di antara mereka sehingga terdengar oleh warga sekitar.

“Warga mengepung dan menangkap tersangka yang mengetahui kejadian tersebut. Tersangka lalu diserahkan ke Mapolsek Buay Sandang Aji dan dilimpahkan ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP M Aris SIK SH, melalui Kasat Reskrim AKP Hasbullah Hamid.

Terungkap, dari pemeriksaan terhadap korban ternyata pelaku telah enam kali mencabuli korban. Perbuatan tersangka Sarkowi berlangsung sejak Oktober 2010 lalu. Aksi bejatnya itu dilakukan tersangka di rumahnya, di saat istri tersangka tak di rumah.

“Korban diajak ke rumah tersangka dan diperlakukan dengan baik. Setelah itu, korban diajak ke kamar dan dipaksa melakukan hubungan badan hingga akhirnya hamil selama dua bulan. Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat melanggar pasal 81 ayat 1 UU  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 285 KUHP,” tandas Hasbullah. (mg32)

Ayah Tega Perkosa Anak Kandung



 

SORONG- Entah syetan apa yang merasuki  AL (49). Bapak bejat satu ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Tidak terima dengan perbuatan bapak kandungnya, korban, sebut saja Melati (15) kemarin (25/11)   mendatangi Polsek Sorong Timur (Sortim) dan melaporkan  bapak kandungnya yang tega merenggut mahkotanya.

Kasus pemerkosaan ini  bermula ketika Minggu, 20 November lalu  sekitar pukul 12.00 WIT, korban yang masih duduk di bangku SMP itu  sedang tertidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba tersangka   AL masuk ke kamar.  Korban yang mengetahui kedatangan sang bapak, awalnya tidak menaruh curiga.

Sesaat kemudian, tersangka mendekati korban dan mengajak korban untuk berhubungan suami istri. Korban merasa terkejut dengan kalimat bapaknya itu.  Ia kemudian terperanjak bangun dan kaget saat mengetahui tersangka sudah berada di dekatnya. Korban  pun menolak ajakan itu dengan berbagai alasan. Namun tersangka yang sudah dipenuhi nafsu terus memaksanya.

Akhirnya korban  tidak dapat berbuat apa-apa saat  bapak kandungnya menggagahinya. Korban hanya bisa pasrah sambil menahan isak tangis, saat kesucianya direnggut habis oleh bapak kandungnya sendiri.  Korban juga   tak dapat berteriak untuk meminta tolong lantaran tersangka sempat mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau tersebut diancamkan tepat di leher korban. Jika menolak melayani nafsu bejat bapaknya, maka tersangka  tidak segan-segan akan menusuknya dengan pisau.

Setelah puas melampiaskan hasrat birahinya, tersangka lalu keluar dan meninggalkan korban sendiri di kamar rumahnya yang saat itu sedang sepi. Tersangka AL juga sempat mengancam agar kejadian perbuatan terlarang itu tidak diceritakan kepada siapapun.

Lebih lanjut, menurut  korban yang tinggal di Km 10 itu, kejadian itu justru menjadi awal pahit baginya. Pasalnya, bukanya sadar dan menyesali perbuatan yang tidak pantas dilakukan itu, tersangka justru memaksa untuk menambah lagi. Seperti sebelumnya, tersangka yang sudah memperkosanya sebanyak tiga kali itu semakin nekad lagi.

Setelah itu hari-hari selanjutnya, tersangka kembali datang dengan sebilah pisau dan ancaman untuk memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat suasana rumah sedang  sepi. Merasa tak kuat melihat perbuatan bapaknya, kemarin korban melaporkannya ke Polsek Sortim.

Kapolsek Sortim AKP Rusdy Pramana,S.IK yang dikonfirmasi Koran ini kemarin membenarkan adanya laporan tersebut.  Kapolsek juga sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Pasalnya sang bapak kandung tersebut bukan sekedar mencabuli anaknya melainkan sudah dapat disebut memperkosa.

Bahkan menurut korban, perbuatan itu  dilakukan tersangka tiga kali., Namun saat dimintai keterangan awal, tersangka  AL membantah telah memperkosa anak kandungnya.

Atas laporan korban, tersangka pun  langsung diamankan di sel Polsek  Sortim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban, usai membuat laporan langsung dilakukan visum. Menurut Kapolsek, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk dapat membuktikan dugaan perbuatan tersangka.

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang  Nomor 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(reg)

Kuli Bangunan Perkosa Dua Anak Kandung

JAYAPURA-Seorang kuli bangunan berinisial Sa (40) yang diduga memperkosa anak kandungnya sebut saja Mawar (16) dan Melati (13) dibekuk aparat Polres Jayapura Kota di tempatnya bekerja di daerah Entrop, Rabu (23/11). Korban dibekuk setelah dilaporkan oleh istrinya dan dua orang anaknya yang diduga diperkosa, kemarin.

Penangkapan terhadap Sa tersebut juga disaksikan istri pelaku yang juga adalah ibu kandung kedua korban. Ibu korban yang ditemui wartawan di Mapolres Jayapura Kota mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa kedua anaknya itu diketahui setelah Mawar yang masih duduk di bangku SMA  dipanggil oleh salah seorang gurunya lantaran jarang masuk sekolah dan sering melamun.

Meskipun sempat bungkam saat ditanya oleh gurunya, Mawar kemudian membeberkan bahwa ia bersama adiknya sudah beberapa kali diperkosa oleh ayahnya. "Mendengar jawaban itu, gurunya langsung memulangkan anak kami dan minta untuk memberikan penjelasan kepada saya. Mendengar pengakuannya, saya jadi sedih dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya dengan nada sedih.

Pelaku saat digelandang ke Mapolres Jayapura Kota kepada Cenderawasih Pos (Group JPNN) mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga ia ditangkap polisi. Bahkan kepada Cenderawasih Pos, Sa membantah telah memperkosa kedua anaknya itu. "Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang keji terhadap anak saya," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Alfred Papare, SIK yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap Sa yang diduga telah memperkosa dua orang anak kandungnya. Dari keterangan saksi menurut Kapolres, pemerkosaan tersebut diduga dilakukan saat istrinya atau ibu korban berada di Malaysia beberapa waktu yang lalu.

"Pelaku diduga memperkosa kedua anaknya beberapa kali dan korban diancam agar tidak memberitahukan hal itu kepada ibunya atau orang lain," jelasnya.

Pelaku menurut Kapolres saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dikatakan, apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan cukup bukti, maka pelaku tetap akan diproses hokum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ro/nat)

Ketua RT Cabuli ABG

CIREBON- Seorang ketua rukun tetangga di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, In (45) dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan terhadap DA (14), yang merupakan warganya sendiri. Orang tua DA, Ma (38) menyampaikan, dugaan perkosaan yang dilakukan In diketahui setelah DA menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Kejadian itu berawal saat In datang kerumah Ma. In menyampaikan ada seseorang yang hendak memberi sebuah pekerjaan untuk DA. Namun, orang tersebut hanya bisa ditemui malam hari. Mendengar kabar demikian, Ma yang berharap putrinya mempunyai pekerjaan, merasa senang. Ma lantas mengizinkan DA untuk dibawa In menggunakan sepeda motor. Mereka berangkat dari rumah DA sekitar pukul 19.00 WIB.

Motor yang dikendarai In, tiba-tiba di parkir di Hotel Rahayu di Jl Moh Toha. Namun DA sama sekali tidak menaruh curiga. DA mengira, orang yang akan memberinya pekerjaan mungkin sedang berada di hotel tersebut. Mereka berdua kemudian segera memasuki kamar, namun DA merasa curiga ketika In memaksa DA melepas pakaiannya. DA yang masih polos akhirnya mau menangalkan pakaian yang dikenakan. In yang dari semenjak awak berniat jahat, tak mau berlama-lama. Lelaki paruh baya ini langsung beraksi dengan berupaya mencium dan menyentuh payudara DA.

Sadar dirinya dalam bahaya, DA langsung menendang In dengan keras. Kerasnya tendangan tersebut, membuat In mengurungkan niat untuk memperkosa DA.  DA dengan cepat mengenakan kembali pakaiannya. Tidak hanya selesai sampai di situ, In tiba-tiba mencekik leher DA dan meminta agar DA tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada siapa-siapa.

Takut perbuatannya dibeberkan DA, In berjanji akan memberi DA sebuah telepon genggam. Tak ketinggalan, In pun mengancam DA akan membunuhnya jika DA nekat mengadu pada orang tuanya. Janji dan ancaman sudah In sampaikan, In pun segera mengantar DA kembali ke rumah dan In sendiri pulang ke kediamanya yang berjarak tak jauh dari rumah DA. Sesampainya di rumah, orang tuan DA merasa curiga karena buah hati mereka kerap kali mengurung diri di dalam kamar. Setelah didesak, DA akhirnya buka mulut, ia ceritakan peristiwa yang menimpanya.

Orang tua DA yang tidak terima atas perlakuan In, kemudian melaporkan kepada Polisi. "Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta pelaku dihukum berat," kata Ma, ketika dimintai keterangan di kantor Polisi Resor Cirebon Kota.

Kepala Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (atn)

Ngajar Ekstrakurikuler, Dua Oknum Guru Cabuli Siswanya


BOGOR - BN dan BR, dua oknum guru SMP swasta di Kota Bogor yang diduga telah melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap siswinya, Bunga dan Mawar  (samaran), diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota.

"Kedua terlapor masih dalam proses pemeriksaan. Namun, pemeriksaannya masih sebatas saksi. Saat diperiksa, keduanya didampingi kuasa hukum yang sudah ditunjuk," terang Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan.

Ia menambahkan, penyidik Polres Bogor Kota sampai saat ini belum bisa menetapkan kedua oknum guru ini sebagai tersangka. "Sampai saat ini penyidik belum bisa menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka karena kasus pidana dugaan pemerkosaan ini harus ditunjang dan menunggu bukti hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Tapi kita selaku penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Kuasa hukum  (pengacara) terlapor, Johan Pakpahan, saat mendampingi kedua kliennya di Polres Bogor Kota, menegaskan, kedua kliennya sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. "Selama proses penyidikan bahkan persidangan kelak, harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Jadi, jangan sampai masyarakat terlalu menghakimi bahwa klien kami sudah bersalah," terangnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban. Namun dengan syarat-sayarat yang tidak merugikan pemberi kuasa. "Tapi kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti dan menaati proses hukum yang telah ditentukan dan kami tetap mengharapkan adanya proses kekeluargaan," kata Johan.

Sementara itu, pihak SMP swasta yang diwakili Guru PPKN, Hasan Basri, membenarkan bahwa terlapor merupakan guru honor yang mengajar materi kesenian dan budaya. Sementara, satu terlapor lainnya hanya pembina voli di sekolah tersebut. "Memang keseharian kedua guru ini sangat dekat dengan para siswa, karena mereka juga diberi kesempatan waktu tambahan untuk membina ekstrakurikuler (ekskul). Materi eskul diberikan di luar jam pelajaran, dan keduanya sudah mengajar di sekolah ini selama dua tahun," terangnya.

Hasan Basri menegaskan, beberapa saat sebelum kasus dugaan perkosaan, BN sebenarnya sudah mengundurkan diri menjadi guru. "Sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, atau dua hari setelah kejadian tersebut, ibu kepala sekolah sempat menegaskan bahwa BN telah mengundurkan diri menjadi guru, karena sudah mendapat pekerjaan yang lebih baik di Jakarta," tegasnya. (sdk)

Mabuk, Bapak Perkosa Anak Kandung


SORONG -- Maraknya peredaran minuman keras (miras) di tanah Papua dan Papua Barat, kembali memakan korban. Dalam kondisi mabuk, AA (35) memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (9). Sebelum menggauli gadis ingusan itu, AA yang berprofesi sebagai tenaga security itu memasukkan jarinya ke alat vital korban hingga keluar darah. Keperawanan si anak dikoyak ayah kandung sendiri.

Kasus ini sudah ditangani Polres Sorong dan si ayah bejat  yang tinggal di SP 3 Kampung Klalin Distrik Mayamuk itu sudah dikandangkan di tahanan Mapolres setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Radar Sorong (grup JPNN) di Mapolres kemarin (6/1), kasus  perkosaan ini terjadi Minggu lalu (2/1). Sore itu pelaku dan anak gadisnya itu keluar dari rumah dan pergi ke tempat kerjanya di salah satu pabrik kayu (sawmil) di SP 3, tempat AA bekerja.

Begitu tiba di di perusahaan sawmill itu (TKP), sekitar  pukul 18.00 WIT, tanpa berpikir panjang, pelaku pun  langsung menarik anaknya dan memeluknya. Selanjutnya pelaku menggerayangi tubuh korban dan membuka pakaian dalam anaknya. Korban sempat melawan dan berujar, “Bapa mau bikin apa ini?”. Tanpa  menghiraukan pertanyaan anaknya, pelaku terus saja bergerilya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Parahnya lagi, melihat anaknya berusaha berontak, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat  mengancam akan membunuh korban. Disitulah korban pun tidak berdaya hingga pelaku dengan leluasa melakukan apa yang dia mau. Sebelum menggauli darah dagingnya sendiri, pelaku dengan jarinya melakukan perbuatan tidak senonoh ke alat vital korban hingga keluar darah.

Bukan menghentikan aksinya saat melihat darah dari alat vital anaknya yang merintih kesakitan, AA malah langsung menyetubuhi korban. Setelah disetubuhi, korban melihat ada kesempatan untuk lari hingga dia pun berhasil meloloskan diri. AA lari dengan masih mengenakan celana dalamnya yang sudah berlumur darah. Sementara, korban langsung lari ke rumah dan melaporkan perbuatan biadab bapaknya itu kepada mamanya yang saat itu memang sedang berada di rumah.

Dengan kalimat terbata-bata lantaran masih syok dan trauma, korban bercerita kepada mamanya. Mamanya geram dan tak berpikir panjang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sorong.

Kapolres Sorong AKBP P. Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit yang dikonfirmasi membenarkan kejadian perkosaan ini. Menurut  Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Dijelaskan, AA bakal dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, junto pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pasal 287 KUHP persetubuhan di bawah umur, pasal  297 perbuatan cabul, dan pasal 294 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara. "Tidak ada ampun bagi pelaku," tegas Alex. (ris/sam/jpnn)

Diperkosa Kakak Kandung, Hamil Enam Bulan

BATURAJA – Perkosaan adalah perbuatan biadab. Jika dilakukan berulang-ulang, pelakunya super biadab. Nah, yang ini, perkosaan dilakukan berulang-ulang, korbannya adik kandung sendiri. Si korban, IY mengandung janin yang berusia enam bulan.

Si pemerkosa, Saputra Darman (31), warga Desa Kedaton, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, kini mendekam di kantor polisi. Si pelapor adalah ibu IY dan Saputra, Zu (50). Dia melaporkan putrinya yang jadi korban kelakuan putranya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku pertama kali memerkosa adiknya itu, Januari 2011 lalu. Tersangka khilaf, karena tergiur tubuh adiknya. Korban yang awalnya berontak, tak kuasa melawan karena kalah tenaga dibanding tersangka. Apalagi saat itu, mulut korban dibekam oleh tersangka.

Dengan lancar Saputra cerita, selesai memerawani adiknya, tersangka mengancam agar tidak cerita pada orang lain. Sikap bungkam korban, dimanfaatkan tersangka untuk mengulangi lagi perbuatannya di lain waktu. Akibat dari dua kali diperkosanya tersangka, korban akhirnya hamil. Begitu kehamilannya masuk usia enam bulan, dicurigai ibunya dan terkuaklah aib tersebut.

Begitu terima laporan, polisi langsung bergerak. Tersangka dicokok polisi ketika sedang kongkow-kongkow dengan temannya, Jumat (15/7) sekitar pukul 01.00 WIB. "Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Peninjauan,” kata Kapolres OKU AKBP Budi Indra Dermawan SIk, melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Adi Sapril HS, dan Kanit Reskrim Aiptu Bustomi. (43/sam/jpnn)

Ayah Perkosa Anak Kandung Hampir 6 Tahun


JAYAPURA-Diduga telah memperkosa anak kandungnya sebut saja Mawar (17) warga Distrik Jayapura Selatan, seorang pria berinisial YF (38) dilaporkan ke Mapolres Jayapura Kota oleh istrinya, Sabtu (29/10). Parahnya, dari laporan yang diterima polisi disebutkan bahwa korban diduga diperkosa oleh YF yang merupakan ayah kandungnya sejak tahun 2007.

Pjs. Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, AKP. Kiki M, AMK, yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Group JPNN) membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap anak kandungnya. Pemerkosaan yang terjadis ejak tahun 2007 itu menurut Kasubag Humas terbongkar saat ibu korban menyaksikan sendiri, suaminya 'menggarap' anak kandungnya.

"Dari peristiwa itu, ibu korban kemudian mencari tahu sejak kapan hal itu dilakukan dan saat ditanyakan ke korban, ternyata pemerkosaan itu sudah dilakukan sejak tahun 2007," ungkap Kasubag Humas, Senin (31/10).

Dari keterangan saksi korban kepada ibunya yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jayapura Kota, terungkap bahwa, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kasubag Humas mengatakan, telah meminta korban untuk melakukan visum.

"Selain itu, kami juga akan memeriksa sejumlah saksi termasuk memanggil pelaku untuk dimintai keterangannya," tambahnya. (ro/nat)

Nenek Diperkosa dan Dibunuh

Medan--Warga sekitar areal persawahan di Jalan Starban, yang berbatasan dengan landasan pacu Bandara Polonia mendadak gempar, Kamis (22/12) pagi. Pasalnya, mereka menemukan sosok wanita paruh baya tanpa identitas. Kondisi korban mengenaskan, tubuhnya setengah telanjang dengan kemaluan yang sobek, akibat sayatan benda tajam. Kuat dugaan telah menjadi sasaran perkosaan.

Temuan ini selanjutnya dilaporkan kepada aparat kepolisian, sedangkan jenazah yang ditemukan dalam posisi telentang masih memakai baju lalu diboyong ke RSU Pirngadi Medan, guna menjalani outopsi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyatakan, vagina si nenek koyak sekitar 10 centimeter. Sedangkan wajahnya lembam-lembam lantaran dipukuli pelaku, diduga karena korban melawan saat aksi perkosaan berlangsung.

Keterangan petugas menyebut, jenazah pertama kali ditemukan  P. Napitupulu yang hendak berladang di kebun kangkung. Bahkan setelah ratusan warga datang ke TKP melihat secara langsung, tak satupun yang mengenalinya. Perempuan itu diketahui baru sekira tiga hari berada di kawasan Jalan Starban, serta dikenal sebagai tuna wisma alias gelandangan.

Pasca kejadian ini, petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka.
Rangis Aritonang (45) diciduk dari rumahnya di Lingkungan XI, kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kamis siang. Dari tangannya disita sebilah parang sebagai barang bukti.

Kepada juru periksa, pelaku mengaku sempat memperkosa korban. Pelaku kemudian membunuh korban untuk menutupi perbuatannya. Pelaku mengaku menggunakan parang untuk merusak kemaluan korban.

"Saya mabuk. Jadi tidak sadar apa yang terjadi," kata Aritonang yang sehari-hari merupakan pengumpul barang bekas.

Sementara ia ditangkap karena ada warga yang melihatnya bersama korban, pada malam sebelum kejadian. Bahkan diketahui tersangka ini memiliki kelainan seks, suka menunjukkan kemaluan kepada perempuan, bila melintas seorang diri di dekat rumahnya.(Yoedhi)

Dua Pelajar SMP Diperkosa Guru


BOGOR - Nasib tragis dialami dua pelajar SMP swasta di Kota Bogor. Keduanya, Bunga dan Mawar (samaran) dicabuli dan diperkosa  dua gurunya, BN (25) dan  BR (25)  di Perumahan Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Mawar (14) dan Bunga (14) sama-sama duduk di bangku kelas  VIII (dua) SMP swasta di kawasan Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat.

MS (39), orang tua Bunga yang ditemui di Mapolres Bogor Kota menuturkan, pencabulan dan pemerkosaan itu berawal ketika Bunga  dan Mawar disuruh berkunjung ke rumah BN di Perumahan Bukit Cimanggu City. Saat itu, keduanya datang ke rumah BN karena diundang untuk membicarakan hasil ujiannya yang buruk. Namun, saat tiba di rumah BN, kedua anak baru gede (ABG) itu malah diajak melayani nafsu bejat sang guru dengan iming-iming nilai ujian yang bagus.

Bunga dan Mawar menolak ajakan BN dan BR. Namun, Bunga tetap dipaksa membuka baju dan didorong masuk ke kamar pribadi BN oleh BR. ”Dalam kamar tersebut, anak saya diperkosa BR hingga dua kali. Sementara teman anak saya (Mawar, red) hanya digerayangi dan dicabuli BN,” ujar MS.

Atas perbuatan tidak senonoh itu, kedua orangtua korban melaporkan aksi bejat BN dan BR ke Mapolres Bogor Kota pada Sabtu (9/4). Dalam laporannya, Bunga mengaku bahwa dirinya diperkosa BR, guru olahraga volly dan footsal. Sementara Mawar mengaku tubuh dan kemaluannya diraba-raba oleh BN, guru kesenian di sekolahnya.

”Saya baru mengetahui aksi bejat yang dilakukan dua oknum guru kepada anak saya setelah MG, ibu teman sekolah anak saya (orangtua Mawar) mengadu kepada saya. Mungkin karena takut, anak saya jadi tidak mau bilang. Namun pas saya tanya ternyata benar," kata MS.

Sementara itu, MG mengatakan, aksi pencabulan yang dialami anaknya (Mawar, red) terungkap setelah mendapat kabar tersebut dari bibi Mawar. “Mungkin takut saya dimarahin, jadi dia (Mawar,red) ngadu ke bibinya dulu. Nah, saya tahu dari bibinya,” ungkap MG yang ditemui di Polres Bogor Kota.

Mawar awalnya menolak bercerita, namun setelah didesak akhirnya ia pun mengaku bahwa ia dan temannya dicabuli dan diperkosa. “Anak saya datang ke rumah gurunya sama temennya (Bunga) pada Rabu (6/4). Tapi ternyata di sana dia malah dicabuli. Kalau anak saya bilang sih, cuma diraba-raba aja. tapi kalau Bunga sampe diperkosa oleh guru yang bernama BR," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan membenarkan laporan tersebut. Namun hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan atas laporan dugaan perkosaan yang dilakukan BN dan BR. “Kasusnya masih kami dalami. Kami baru memintai keterangan dari pelapor dan saksi. Setelah itu, kami segera panggil terlapor untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Indra.

Sementara itu, untuk memperkuat laporannya, Bunga dan Mawar langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum. “Kalau dari keterangan pelapor, hanya satu orang yang melakukan perkosaan. Sementara terlapor lainnya hanya meraba-raba saja,” jelas AKP Indra. 

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan, BN dan BR terbukti telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan, maka keduanya akan dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun. (sdk)

ABG Diperkosa Saat Tidur Lelap


LIMBOTO – Hati-hati bagi anak gadis jika hendak tidur malam. Pasalnya, saat ini aksi pemerkosaan mulai marak terjadi dan sasaran pelaku adalah anak gadis yang tidur sendirian. Seperti yang dialami gadis yang masih berusia belasan tahun warga Limboto ini--sebut saja Mawar-- nyaris diperkosa saat terlelap tidur di rumah orang tua angkatnya.

Hingga tadi malam, pelaku percobaan pemerkosaan itu teridentifikasi bernisial DK alias Den yang juga warga Limboto. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Limboto.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (Grup JPNN), dugaan tindak percobaan pemerkosaan yang dilakukan Den terjadi ketika Mawar yang saat itu sedang tertidur lelap. Tiba-tiba terjaga karena merasa sakit pada bagian alat vitalnya. Ketika hendak membukakan matanya, Mawar kaget melihat Den yang sudah berada diatas tubuhnya sedang mencoba untuk menggagahinya.

Spontan saja mawar langsung melayangkan tendangan ke arah Den. Namun, Den malah membalas menampar Mawar kemudian langsung berusaha melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, Mawar merasa keberatan dan dengan didampingi keluarga Mawar pun akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polres Limboto untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Limboto AKBP Dudi Hadiwijaya SIK melalui KA SPKT B Ipda Liana Natania kepada Gorontalo Post membenarkan adanya laporan dugaan tindak pemerkosaan itu. “Benar laporannya sudah masuk. Saat ini perkaranya sedang ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polres Limboto,” ungkapnya. (ded)

Pendarahan, Gadis Tewas Usai Disetubuhi Pacar



 

MUARASABAK - Tragis sekali nasib Des (20), warga RT 7, Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi. Gadis belia itu tewas mengenaskan usai berhubungan badan dengan kekasihnya, Agus Heriyanto alias Kabul (23), warga RT 3, Simpang Kiri, Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjab Timur. Des menghembuskan nafas terakhir akibat kehabisan darah setelah mengalami pendarahan hebat selama 17 jam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum mengalami pendarahan, Des sempat melakukan hubungan intim dengan pacarnya, Agus, pria yang mengaku sudah beristri. "Saat penetrasi, si wanita menjerit kesakitan, lalu mengalami pendarahan hebat," kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP R Manalu, saat ditemui di RSUD Raden Mattaher Jambi, Jumat (9/9). 

Kejadian naas itu berawal dari pertemuan Des dengan kekasihnya, Agus di Jembatan Batanghari II, pada Rabu (7/9) lalu, pukul 12.00. Layaknya pasangan yang tengah kasmaran, pertemuan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pasangan sejoli tersebut.
    
Setelah cukup lama mengobrol di Jembatan Batanghari II, lalu Agus membawa Des menggunakan sepeda motor ke pondok di kebun tempat dia bekerja yang berlokasi di Dusun Abadi Jaya, Desa Sungai Toman, Mendahara Ulu, Tanjab Timur.

Tiba di pondok, pukul 00.01, Kamis dini hari (8/9) lalu, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Saat keasyikan berhubungan itulah, Des tiba-tiba menjerit kesakitan. Setelah dicek, ternyata gadis desa tersebut mengalami pendarahan.

Awalnya, Agus mengira itu pendarahan biasa. Dia hanya mencari kain lap untuk membersihkan darah yang keluar (maaf) dari kemaluan Des. Namun, hingga kain "termasuk kelambu-- di pondok habis untuk lap, pendarahan Des pun tidak berhenti hingga subuh.

Merasa cemas, Agus memanggil bidan desa setempat untuk membantu. Melihat pendarahan tersebut cukup parah, bidan lalu menyuruh membawa Des ke Puskesmas Desa Sungai Toman. Namun, kondisi korban semakin kritis. Pukul 08.00, Kamis (8/9), Des dirujuk ke Puskesmas Simpang Tuan."Dari sana dirujuk lagi ke Puskesmas Mendahara Ulu.

Lantaran kondisinya makin parah, pukul 14.00, korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sengeti. Korban sempat menjalani perawatan selama tiga jam di rumah sakit tersebut. Namun nyawanya tidak tertolong. "Korban menghembuskan nafas terakhir pukul 17.00, karena banyak mengeluarkan darah," kata AKP Manalu.

Pukul 19.00, jenazah korban dibawa ke RSUD Raden Mattaher untuk dilakukan visum atau aotopsi untuk mengetahui penyebab pendarahan hingga korban tewas. Pantauan Jambi Independent di RS Raden Mattaher, keluarga korban tampak sangat terpukul dengan kejadian ini. Saat ditemui, mereka enggan berkomentar. Menurut seorang wanita yang ditemui di sana, keluarga korban tidak bisa memberikan komentar terkait peristiwa itu.

Sementara pacar korban, Agus, sudah diamankan di Polres Tanjab Timur, Kamis lalu. Agus ditangkap saat berada di rumah salah seorang temannya di Plabi, Kota Baru, Kecamatan Geragai, Tanjab Timur.

Menurut Manalu, Agus sudah dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, dia mengaku melakukan hubungan intim dengan korban atas dasar suka sama suka. "Dia mengaku, mereka berdua pacaran," jelasnya.

Akibat perbuatannya, sementara ini Agus dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 332 ini, karena polisi belum bisa membuktikan bahwa perbuatan itu merupakan aksi perkosaan. Karena korban yang bisa dijadikan saksi telah meninggal dunia.

"Untuk sementara ini pelaku kita ancam dengan pasal 332. Tapi ada kemungkinan diancam dengan pasal berlapis karena menyebabkan kematian korban," kata Manalu. (can/hen)

Siswi SMP Diperkosa di Depan Pacarnya


TASIK- Peristiwa perkosaan terjadi di objek wisata Karaha Bodas, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (28/2) siang. Perbuatan keji itu menimpa seorang siswi SMP bernisial YN (15) asal Desa Citeras, Malangbong, Garut. Dia  diperkosa dua orang di depan pacarnya, AS (18).

Berdasarkan laporan YN dan AS ke Polsek, pelaku perkosaan merupakan dua orang yang tak mereka kenal.  Satu orang memakai penutup wajah dan satunya lagi tidak. Saat itu, keduanya datang secara tiba-tiba saat YN dan AS berada di Karaha Bodas. Keduanya, kemudian menodongkan golok dan celurit kepada AS.

Mereka menyuruh YN dan AS  untuk pergi ke toilet yang berada tidak jauh dari Karaha Bodas. Kedua pasangan remaja itu disuruh menurutinya untuk berhubungan intim. Karena perintahnya ditolak, kedua pelaku kemudian menyeret YN dan AS ke semak belukar tidak jauh dari toilet.

Di semak belukar itulah, pelaku sambil mengancam dengan senjata tajam memaksa AS untuk melucuti pakaian pacarnya (yang juga tetangganya). Merasa di bawah ancaman, AS menuruti apa yang diperintahkan keduanya. Karena kalau tidak menuruti apa yang diinginkan mereka, dia dan sang kekasih diancam akan dibunuh. Akhirnya, AS melucuti pakaian sang pacar hingga telanjang bulat.

Setelah korban dalam keadaan telanjang, secara bergantian dua pria itu langsung memperkosa YN di depan AS. Saat satu pelaku menyutubuhi YN, satunya lagi mengancam AS dan merekam adegan tersebut dengan handphone milik AS. Pola yang sama dilakukan pelaku berikutnya. Saat temannya berbuat mesum, giliran dia yang mengabadikannya.

Setelah puas, mereka kemudian meninggalkan kedua kekasih itu. Sebelum pergi, mereka mengambil handphone dan dompet milik AS.  Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kadipeten AKP Syamsudaya mengatakan pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan. “Setelah mendapat laporan kami langsung membawa korban ke Poned Puskesmas Ciawi untuk dilakukan visum,” ujarnya.

Hingga kemarin siang, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk memburu pelaku pemerkosaan. Sementara itu penanggung jawab program Poned Puskesmas Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dr Hj Yunike RH membenarkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap YN.  “Iya, itu ditangani dr Ruth,” katanya seraya mengatakan bahwa hasil visum terhadap YN belum bisa dipublkasiakan. (fad)

Birahi Melonjak, Tukang Sampah Perkosa Nenek


LHOKSEUMAWE- Meski sudah memiliki istri sebagai pelampiasan hasrat, ternyata tak memuaskan rasa birahi Muhammad Yusuf Abbas (49). Nafsu seksnya malah berkobar-kobar melihat seorang janda tua yang pantas menjadi neneknya. Korban dipaksa bersetubuh dengan iming-iming Rp50 ribu. Karena menolak, tersangka pun memperkosa perempuan uzur tersebut.

Belakangan peristiwa ini tersimpan rapi, tanpa ada satupun warga yang mengetahui. Namun dasar bodoh, Yusuf lantas membongkar sendiri aib tersebut dengan melapor aksi pemukulan ke polisi.

Pasalnya, pelaku tak terima saat anak kandung korban, Kha (71) memukulnya pasca mengetahui insiden menimpa orang tuanya itu. Padahal kejadian sudah berlangsung pada bulan 26 Januari 2011 lalu. Hingga tersangka pun segera diringkus polisi.

Dalam keterangannya kepada petugas, pekerja sampah yang menetap di Hagu Barat Laut, Banda Sakti, Lhokseumawe ini mengaku. Ia telah memperkosa Kha di dalam kamar kediaman korban.

Wanita malang sekaligus tetangganya tersebut, didatangi saat kondisi rumah sedang sepi. Ia masuk lewat pintu belakang dan melihat si nenek sedang memasak. Selanjutnya Yusuf menawarkan uang sebesar Rp50 ribu, agar Kha bersedia melayaninya di tempat tidur. Terang saja perbuatan mesum itu ditolak.

Merasa sudah kebelet dan nafsu di ubun-ubun, Yusuf lantas memaksa serta menarik tubuh renta tersebut ke dalam kamar. Hingga aksi perkosaan berlangsung tuntas, bahkan petugas kebersihan itu mencapai klimaks.

Pasca ditimpa perbuatan cabul, korban yang sudah uzur tersebut trauma. Ia tak berani mengatakan kejadian terhadap siapapun termasuk anak-anaknya. Kebetulan Kha tinggal berdua dengan seorang putranya, kemudian merasa heran melihat perubahan dialami sang ibu.

Usut punya usut, akhirnya wanita renta ini pun mengaku. Merasa orang tuanya telah diperlakukan tak wajar, spontan saja si anak naik darah. Ia mendatangi Yusuf dan melakukan pemukulan sampai tersangka babak belur. Namun kejadian tak dilaporkan ke polisi, mengingat aib ibunya yang bakal terkuak jika sampai diketahui orang kampung.

Sayangnya pikiran itu tak terlintas dibenak Yusuf. Malah si pemerkosa inilah melapor balik ke petugas Polsek, sehingga langsung ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan akhirnya terungkap seluruh aksi perkosaan.

Keterangan ini dibenarkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui kapolsek Banda Sakti Iptu Ibrahim Prades.

“Awalnya tersangka mendatangi mapolsek untuk membuat pengaduan, kalau dirinya dipukul oleh warga. Mendapat laporan ini kami langsung melakukan pengecekan.  Ternyata Yusuf dipukul anak dari Kha (71) yang merupakan korban pemerkosaan.  Oleh karena itulah lalu kita mengamankannya, yang sudah membongkar aib sendiri,” terang kapolsek seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa manula dekat rumahnya. Bahkan dengan polos dia mengatakan melakukan pemerkosaan hingga klimaks. Yusuf merasa heran kenapa tiba-tiba dirinya pingin menyetubuhi korban, padahal sudah punya istri dan anak-anak.

“Korban juga telah kita lakukan pemeriksaan, namun belum rampung.  Sebab kondisi nenek sudah tidak stabil dan terlihat sudah lemah.  Bahkan tadi saat kita mabil keterangan seperti kejang-kejang.  Terpaksa kita hentikan dan membawa nenek pulang,”ujar kapolsek. (ags)

Diperkosa 20 Pemuda, Korban Pilih Damai

BANGKO--Masih ingat dengan kasus menghebohkan yang menimpa anak baru gede (ABG), Khairunissa (13), warga Kelurahan  Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Merangin, beberapa waktu lalu? Ternyata, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan 20 pemuda setempat, 12 di antaranya sempat ditahan polisi, kini sudah berujung damai.

“Atas permintaan korban dan para keluarga 20 tersangka pemerkosaan ABG tersebut, memang kasus tersebut sudah berujung perdamaian. Perdamaian kedua belah pihak, agar kasus tersebut urung naik ke meja hijau, juga atas permintaan para tokoh desa setempat. Mulai dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, bahkan kades setempat. Dan kasus ini sama sekali tidak kita tutup-tutupi pada proses penyelesaiannya,” ungkap kapolres Merangin AKBP V Bagas Uji Nugroho Sik, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang menghebohkan itu, kemarin (31/10).

Masih dikatakan AKBP Bagas, atas berbagai permintaan tersebut, juga didukung oleh permintaan korban, -sebelumnya korban sempat melapor kasus tersebut ke Mapolres Merangin 14 Desember 2010 lalu--, ditambah status para tersangka masih pelajar dan mahasiswa, membuat kasus tersebut disepakati untuk berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Kita sifatnya hanya menjembatani perdamaian. Karena semuanya sepakat, perdamaian dilakukan secara terbuka di kantor Mapolres Merangin beberapa waktu lalu. Tanpa adanya embel-embel di belakang seperti rumor yang sempat mencuat,” katanya.

Sementara itu, sekadar meningatkan, kasus pemerkosaan yang menimpa korban Khairunissa (13), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir Merangin, yang baru dilaporkan korban 14 Desember 2010 lalu itu, cepat disikapi aparat Polres Merangin. Usai melapor, tak menunggu waktu lama, akhirnya aparat menetapkan 20 tersangka pemerkosaan ABG tersebut di enam titik tempat kejadian perkara (TKP) sekitar Juli-awal Desember 2010.

Bahkan, seiring waktu, satu per satu pelaku dicokok aparat Polres Merangin. Sedangkan salah satu modus yang dilancarkan pelaku sebelum menikmati tubuh mulus ABG tersebut, dengan cara mengajak korban jalan-jalan di seputaran wilayah Tabir. Setelah korban puas diajak jalan-jalan, tersangka mengajak ABG tersebut ke kawasan kebun sawit. Di dalam perkebunan sawit itu lah, korban diperkosa secara begiliran.

Modus lain yang dilakukan para tersangka, dengan mengancam korban akan menyebarluaskan video cabul antara korban dengan pacarnya yang tengah beradegan mesra. Takut akan ancaman tersebut, korban terpaksa membiarkan para tersangka  mengerayangi tubuhnya. Hingga berita ini diturunkan, korban maupun pihak keluarga korban belum bisa dikonfirmasi karena masih berada di Tabir.(ctr)

Diperkosa Pacar Saat Pingsan


KERKAP – Kasus perkosaan kembali terjadi di BU. Kali ini sebut saja korbannya adalah Ratu (18) –nama samaran–, warga Desa Aur Gading Kerkap. Ia mengaku telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan RK, pacarnya sendiri, warga Desa Dusun Curup Air Besi, sekitar pukul 23.30 WIB Kamis (2/6) lalu.
   
Ia mengaku jadi korban perkosaan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kursi dekat Patung Kalpaturu. Uniknya, ia mengaku pingsan setelah memakan permen merek Ki** yang diberikan RK. Setelah sadar, 45 menit kemudian celananya sudah terlepas dan bagian kewanitaannya basah.    

Kronologis kejadian, malam itu RK datang kekediaman Ratu untuk menghadiri persiapan pernikahan Tarwin kakak Ratu yang juga temannya minggu depan. Karena sudah pacaran, pukul 22.00 WIB RK lantas mengajak Ratu jalan-jalan menglilingi desa dan berhenti di bangunan kalpataru. Lokasi ini kerap dijadikan tempat berkumpul pemuda desa sekitar 30 meter dari rumahnya.

Lama bercerita seputar percintaan mereka, RK lantas mengeluarkan permen dari sakunya untuk Ratu. Setelah memakan permen tersebut Ratu mengaku tak sadarkan diri.

Begitu sadar dan melihat dirinya tak lagi mengenakan celana meski masih mengenakan baju, Ratu langsung melapor ke orang tuanya. Ketika itu, RK tak terlihat batang hidungnya. Bahkan, ketika Ratu mencoba menghubungi nomor telepon RK sudah tak aktif lagi.

Kades Aur Gading, Rusman Basri membenarkan hal tersebut. Bahkan, Kamis malam itu setelah Ratu melapor pada orang tuanya, mereka langsung mendatangi kediaman Rusman. Sayangnya, RK tak ada di rumah. “Setahu saya dia (Ratu,red) itu anak baik-baik, meski tidak sekolah lagi. Keluarganya tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polisi. Karena RK seolah menghindar,” ujar Kades.

Lokasi yang diduga menjadi tempat perkosaan gelap dan kalaupun ada orang tidak akan terlihat dari jalan poros. Di sisi lain, ia mencurigai permen yang diberikan RK sejenis obat bius. “Saya sempat tanya ke apotek. Apa ada mereka menjual sejenis permen yang merupakan obat bius. Ternyata tidak ada,” demikian Kades.

Sementara itu, Kades Dusun Curup, Dairmansyah membenarkan masalah yang melibatkan warganya tersebut. Kini RK sudah tak lagi berada di rumahnya sejak malam kejadian. Bahkan, kini warga bersama oran tuanya terus coba mencari keberadaannya. “Sejak masyarakat dari Gading melapor, saya langsung mendatangi rumahnya (RK,red). Tapi dia tidak pulang ke rumah. Sampai hari ini (Kemarin,red),” kata Dairmansyah.

RK baru tahun ini tinggal di desanya, setelah ayahnya menikah dengan warga Dusun Curup. Sebelumnya, RK tinggal di Taba Penanjung Benteng ikut dengan ibu kandungnya. Sehari-hari RK bekerja sebagai petani karet dan tidak menunjukkan kenakalan yang menonjol. “Karena baru, saya juga tidak tahu bagaimana kepribadian dan dengan siapa dia bergaul,” demikian Kades.     

Terpisah Kapolres BU, AKBP Harries budiharto  melalui Kapolsek Kerkap AKP. Surhanadi membenarkan laporan tersebut. Kini polisi tengah memeriksa saksi, termasuk menunggu hasil visum dari Ratu. Saat ini terlapor sudah tidak lagi berada di rumahnya. Bahkan polisi tengah berkoordinasi dengan jajaran Polres BU untuk mengetahui keberadaan terlapor.

“Kita masih melakukan pemeriksaan. Pelapor sudah kita ambil keterangannya. Termasuk beberapa saksi yang ketika itu melihat pelapor dan terlapor pergi dari rumah,” terang Kapolsek.(qia/fuz/jpnn)

ABG Digilir Rame-Rame

TEGAL--Tindak asusila dengan korban anak  dibawah umur terus  saja meningkat.  Kali ini menimpa korban sebut saja Mangga  (15),  warga  Kelurahan  Panggung, Kecamatan Tegal Timur. Anak yang baru berangkat remaja ini digilir rame-rame  oleh  empat  pria, yang usianya masih dibawah umur.

Aksi bejad ini dilakukan di sebuah rumah kosong, persisnya di Jalan Seram RT 08 RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kamis (5/1).  Sedang aksi terjadi sekitar  antara  Pkl 23 oo -  02  00 WIB. 

Dari empat orang pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, satu orang pelaku diketahui adalah  anak  pemilik rumah. Aksi rame-rame ini diawali dengan membujuk korban.  Dari informasi malam itu korban datang bersama teman wanitanya sebut saja Melati (15). Kedua anak wanita ini merupakan tetangga dekat, dan karena bujukan sehingga kedua bocah itu  dipaksa  masuk ke dalam rumah kosong tersebut. 

Seorang pelaku kemudian  memanggil dua orang temannya.  Saat itu korban sempat menolak. Tapi seorang pelaku berusaha membujuk kalau dirinya merupakan pengurus RT setempat. Tak berapa lama korban Mangga, dimasukan ke dalam sebuah kamar. Sedangkan temannya Melati dibiarkan di luar.  Di dalam kamar  Mangga ini dipaksa melayani nafus bejad para ABG. Aksi itu dilakukan secara bergiliran. Dua pelaku memegangi tangan korban sedang yang lain,  secara bergantian memuaskan nafsu bejadnya.

Aksi itu  diketahui warga setempat. Karena kebetulan letak rumahnya berhadapan. Tapi karena pria yang datang itu jumlahnya lebih banyak. Dan khawatir  terjadi  sesuatu, sehingga dia berusaha menghubungi  Ketua RT setempat. Tapi karena pak RT sedang tak ada di rumah, yang selanjutnya  saksi menghubungi sekretaris  RT.

Selain juga menghubungi anggota polisi, yang kebetulan rumahnya berdekatan.  Selanjutnya warga dan pengurus RT dini hari langsung mendatangi  rumah kosong. Warga yang datang lebih dari lima orang.  Menurut saksi Johari, saat  pintu dibuka  dari dalam kamar terlihat  korban dan teman wanita  sedang tidur pulas. Selain itu di dalam kamar tidur  seorang pria.  Semua memakai pakaian lengkap. Sedang tiga pria, yang sebelumnya menggilir Mangga  kabur duluan dengan sepeda motor.

Selanjutnya korban dan seorang pelaku dengan insial US,  yang  selanjutnya langsung diserahkan pada yang berwajib.  Pelaku US kini ditetapkan tersangka.  Sedang tiga pelaku lainnya kini dalam pengejaran.  Kapolres Tegal Kota AKBP Haryadi SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto SH, menjelaskan kasus ini merupakan tindak  perkosaan. "Ini murni perkosaan," kata AKP Heriyanto.  Para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.(din)

Dua Pelajar Di Gilir Preman

BANYUWANGI- Aksi perkosaan yang diduga dilakukan kawanan preman terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar kemarin. Tragisnya, korban perkosaan tersebut adalah dua orang pelajar. Para korban adalah Menuk (nama samaran), 18, dan Bunga (nama samaran), 16. Kedua gadis itu mengaku telah digilir oleh belasan pemuda yang sebagian besar tidak dikenal. Dari belasan pelaku itu, tiga di antaranya berhasil diringkus oleh aparat Polsek Muncar kemarin.

Tiga tersangka itu adalah Nanang Hariyadi, 23, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas; Yuda alias Kenjo, 18, dan Fiky, 20, keduanya tinggal di Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas. "Para tersangka ini memang kawanan," ujar Kapolsek Muncar AKP Bakin.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh kawanan preman kampung ini terjadi bulan lalu. Dua korban yang mengaku telah digilir itu, waktunya tidak bersamaan. Tetapi semua kejadian itu lokasinya berada di tanah tegalan milik warga di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas. "Saya dua kali digilir," terang Menuk yang tinggal di Desa Tambakrejo.

Menuk yang masih duduk di kelas X di sebuah SMK di Muncar itu mengaku tidak ingat, kapan waktu yang pasti saat dirinya digilir kawanan preman. Yang jelas, kata dia, perbuatan itu terjadi bulan lalu sebanyak dua kali. "Sebelum main gituan, saya sebelumnya diajak pesta minuman keras (miras)," ungkapnya.

Saat kali pertama digilir, kata dia, pelakunya sebanyak lima orang. Kelima orang itu di antaranya Nanang, Kenjo, dan Fiky. Dua pelaku lainnya, kini menghilang dan menjadi buron polisi. "Kejadian yang kedua itu empat hari setelah kejadian yang pertama," sebutnya. Untuk dugaan perkosaan yang kedua kalinya ini, lanjut dia, pelakunya sepuluh orang lebih. Sayangnya, korban ini tidak mengenal mereka. "Orangnya banyak kok, dan saya banyak yang tidak kenal. Tapi di antaranya lima orang yang pertama itu," bebernya.

Korban lainnya Bunga, saat ditemui koran ini di Mapolsek Muncar mengungkapkan, dirinya pernah digilir oleh tiga kawanan preman yang semuanya warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas. Anehnya, siswi kelas IX di sebuah SMP itu mengaku tidak mengenal ketiga pelaku tersebut. "Saya dikenalkan oleh teman, lalu diajak main gituan di tegalan (Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas)," cetusnya.

Terbongkarnya perbuatan asusila yang melibatkan pelajar ini, berawal saat kedua korban digerebek oleh warga saat menggelar pesta miras di timur stadion Desa Blambangan, Kecamatan Muncar sekitar pukul 00.30 kemarin malam. Dalam pesta miras ini, kedua pelajar ini bersama tiga kawanan Priyo Sudan Fendi, 18, Indra Dafid, 18, dan Eko Nuryono, 22, semuanya asal Desa Sumberberas.

Saat digerebek warga, Priyo, Eko, dan Bunga kabur dengan naik motor. Sedang Eko dan Menuk yang sedang teler berat, oleh warga ditangkap dan diserahkan ke kantor Desa Sumberberas. Ketiganya, selanjutnya diserahkan ke polsek setempat. "Saat kita periksa, kedua cewek mengaku pernah digilir oleh kawanan preman itu," jelas Kapolsek AKP Bakin.(abi/aj/jpnn)

ABG Digilir di Kebun Karet


TANJUNG – Berakhir sudah pelarian WD yang diburu polisi karena ulah bejatnya. Remaja berusia 15 tahun warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, ini menyerahkan diri ke Polres Tabalong, Senin (5/9).
   
Ia bersedia menyerahkan diri setelah dibujuk orang tuanya. WD dicari petugas setelah kabur usai memperkosa Mawar (nama samaran). Gadis belia berusia 15 tahun ini diperkosa beramai-ramai di sebuah perkebunan karet di Desa Muara Harus, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, bertepatan saat Lebaran Idulfitri Rabu (31/8) lalu.

Perkosaan itu tak dilakukan WD seorang diri. Ia diajak oleh RMT (15) warga Desa Sungai Pimping, RD (19) warga Desa Murung Karangan dan MJ (19) warga Desa Tanta Ringin. Awalnya RMT mengajak teman-temannya untuk mengerjai Mawar yang merupakan teman sekolahnya waktu SD.

Ia menelpon Mawar dan mengajak bertemu. Dengan menggunakan nama samaran, RMT mengajak Mawar untuk jalan-jalan. Pertemuan dilakukan di rumah tetangga Mawar di Desa Murung Karangan. Tepat pukul tiga sore, Mawar dijemput WD dengan menggunakan sepeda motor.

Agar Mawar tak curiga, WD menggunakan helm standar berkaca gelap. Tujuan pertama korban dibawa ke sebuah pabrik beras di Desa Mantuil. Namun karena ramai mereka mengurungkan niat dan berbalik arah menuju perkebunan karet.

Rupanya keduanya diiringi oleh rekan WD yang lain. Sekitar pukul 5 sore saat tiba di perkebunan karet  di Desa Muara Harus, MJ yang mengikuti dari belakang langsung memeluk Mawar.

Tanpa bisa melawan Mawar digilir beramai-ramai oleh empat remaja tanggung itu. Usai diperkosa Mawar kemudian diantar oleh RD ke rumahnya. Mawar yang trauma berat akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Saat itu juga keluarga Mawar melaporkan kasus perkosaan itu ke Polsek Muara Harus dan ditindaklanjuti Polres Tabalong dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Jumat (2/9) lalu.

Malam hari setelah laporan diterima, sekitar pukul 8 malam  petugas langsung menangkap RMT dan RD di rumahnya. Kemudian MJ dibekuk esok harinya, Sabtu (3/9), saat berjalan-jalan di Desa Muara Harus. Sementara WD menyerahkan diri setelah sempat kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Tabalong AKBP Mulya melalui Kasubag Humas AKP Sumardi membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini, seluruh tersangka kami tahan di Polres,” ujarnya. (ibn)

RELATED NEWS


Baru Kenal 3 Hari, Diperkosa 3 Kali


TALO KECIL - Berhati-hatilah memilih kenalan. Jika tidak, nasib memilukan bisa menimpa siapa saja. Seperti yang terjadi pada Melati (23), bukan nama sebenarnya. Warga Desa Rimbo, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) ini menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh Ta alias Ag (28) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma, Bengkulu.

Padahal, lelaki beristri itu baru dikenalnya tiga hari sebelum kejadian. Ironisnya, Ta tidak hanya memperkosa, tetapi juga merampas HP milik korban.

Peristiwa memilukan itu tejradi di pondok kebun sawit Desa Rimbo Besar Kecamatan SAM, Jumat (2/9) lalu. Melati dipaksa melayani nafsu bejat Ta. Namun, karena tidak mau, Ta nekad memukul korban dengan kayu di bagian punggung. Di bawah ancaman akan dibunuh, Ta "menggarap" Melati. Tidak cukup sekali, Ta melakukan perbuatan itu hingga tiga kali.

Usai melampiaskan nafsu setannya, tersangka yang sudah beristri dan memiliki seorang anak ini tidak mengantar pulang korban ke rumah. Korban pulang diantar pengendara sepeda motor yang menemukannya berjalan tertatih-tatih melintas sawangan antara Kelurahan Kembang Mumpo dan Tedunan.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat polisi setempat. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk Ta.

Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengaku selain memperkosa juga merampas HP milik korban.

"Karenanya, selain dijerat pasal utama 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan, tersangka juga dijerat pasal 365 KUHP terkait perampasan HP milik korban. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun untuk perkosaan dan tujuh tahun lebih untuk perampasan HP," terang Kasat Reskrim.

Dikatakan, HP korban sudah berhasil didapatkan kembali dan dijadikan barang bukti. Juga disita motor yang dipakai tersangka menjemput korban.

Korban dan tersangka sendiri baru kenal tiga hari sebelum kejadian. Keduanya awalnya kenalan lewat HP. Korban termakan bujuk rayu tersangka, hingga akhirnya mau diajak jalan oleh tersangka. Korban dijemput tersangka di desanya sekitar pukul 09.05 WIB Jumat (2/9).(sip/fuz/jpnn)

RELATED NEWS

Opa Perkosa Tiga Cucu



 
KUPANG - Kakek-kakek, yang jika di Kupang biasanya dipanggil "Opa", tega memperkosa anak di bawah umur. Benyamin Adu (58), diduga telah memperkosa Cempaka (7), Mawar (6) dan Melati (5). Sang pelaku yang merupakan warga RT 2/RW 9, Oesapa, Kupang itu sebenarnya dianggap sebagai bapak oleh pihak keluarga korban. Pelaku kini berurusan dengan polisi.

Kronolgis kejadian diceritakan ibu dan nenek korban perkosaan, Salome Tulle, yang ditemui Timor Ekspress (grup JPNN), bersama cucunya, Melati, disela-sela pemeriksaan di unit PPA Polresta Kupang. 

"Kejadian perkosaan sekitar bulan Juni. Kami tahu setelah ketiga korban saat bermain-main dengan temannya, bercerita kalau diperkosa. Lantas kami  langsung menanyakan kepada ketiga anak ini dan ketiganya mengaku kalau diperkosa," cerita Salome Tulle.

Sontak, setelah mendengar pengakuan Cempaka, Mawar dan Melati, pihak keluarga meradang. Mereka langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Polisi di Polpos Oesapa. Dari Pospol Oesapa katanya, pihaknya langsung menuju Polresta untuk melaporkan tindak perkosaan, pada Sabtu (26/6) lalu, untuk ditangani dan diproses hukum.

Saat ditanya apakah Benyamin Adu yang diduga sebagai pelaku mengancam korban, Ibu Salome mengatakan, berdasarkan keterangan para korban, setelah menyalurkan hasrat bejatnya, ketiga diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya, kalau telah melakukan hal itu. "Dong diancam untuk tidak kasi tahu kami, kalau sonde mereka kena pukul," ungkap ibu korban, didampingi, Paulina Erik salah satu keluarga korban.

Terkait dengan waktu dan tempat kejadian, ia menduga perkosaan itu dilakukan di tempat dan waktu berbeda, saat dirinya maupun suaminya tidak ada. "Dia itu (Benyamin, red) masih pangkat bapak, tapi karena tindakan ini, kami tidak mengampuni perbuatan itu," ujarnya. Dikatakan, akibat tindak perkosaan yang diduga dilakukan Benyamin, menyebabkan ketiga anak tersebut trauma. Dan salah satu korban, Cempaka, pada alat vitalnya terluka dan terinfeksi.

Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yete B Selan, yang dihubungi koran ini membenarkan kalau, ada laporan polisi, terkait tindak pemerkosaan yang diduga dilakukan Benyamin Adu, terhadap cucu dan seorang cecenya. Atas laporan polisi yang diterima, kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan polisi.  "Kita sedang selidiki kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi korban," ujarnya.

Polisi juga akan melakukan visum et repertum terhadap korban, untuk memastikan dugaan tindak perkosaan yang dilaporkan. Mengapa terlapor belum ditahan? "Kami masih melakukan penyelidikan. Jika telah dipastikan pelakunya, pasti akan tahan," janjinya.(lok/sam/jpnn)

RELATED NEWS