Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 Januari 2012

Facebook, Perawan Direnggut

Mempawah – Berawal dari kenalan di Facebook, kemudian telepon-teleponan, perawan siswi SMP, sebut saja Bunga, 16, warga Desa Sengkubang direnggut. Bahkan diajak kabur dari rumahnya.
Ironisnya, saat sidang di Pengadilan Negeri Mempawah, pasal perlindungan anak di bawah umur nomor 81 terkait persetubuhan tidak dimunculkan dalam persidangan. Hal tersebut disesalkan oleh keluarga Bunga.
“Kita menghendaki agar tuntutan tidak hanya mengenakan dengan pasal pidana 332. Namun juga undang-undang perlindungan anak. Sebab sudah nyata pelaku melarikan anak di bawah umur dan membujuk untuk berhubungan intim,” ujar Yn, 41, ibu Bunga saat bertandang ke Biro Harian Equator Mempawah siang kemarin.
Diceritakan Yn, anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Bunga pergi meninggalkan rumah sejak 1 September 2011. Tujuannya ke Sungai Pinyuh. Sampai di Sungai Pinyuh, Bunga bertemu dengan Kumbang, warga Dusun Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpau, Kabupaten Landak.
Menurut ibu Bunga, sebelum anaknya meninggalkan rumah, Kumbang sempat datang ke rumahnya 29 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB. Dan masih menurut Yn yang menurutnya dikutip dari perkataan Bunga, Kumbang mengajak bunga untuk pergi dari rumah.
“Memang benar kalau Bunga mengatakan mau pergi dari rumah. Namun bukan untuk berlama-lama dengan Kumbang. Namun setelah dibawa lari Kumbang, Bunga ditahan di rumahnya di Ngabang dan tidak diperkenankan untuk pulang,” terang Yn.
Bahkan menurut Yn, pada 11 September Bunga sempat diancam oleh Kumbang menggunakan belati dan mandau. Maksudnya, jika Bunga mau pulang, Bunga mesti membunuh Kumbang dengan mandau tersebut. Karena takut, Bunga akhirnya mengurungkan niatnya untuk bertemu ibunya di Mempawah. Karena tanggal 11 September itu hari Minggu, bunga pun diajak untuk datang ke gereja untuk ibadah.
“Anak saya diajak ke gereja yang kedua kalinya. Padahal anak saya muslim dan tidak mau ke gereja. Lagi pula pada saat itu anak saya sakit. Alasan Kumbang mengajak Bunga ke gereja, karena tidak enak dengan orang lain dan dimacam-macamin,” jelas Yn yang mengaku mendengar cerita Bunga anaknya.
Sebelumnya, Kumbang juga membujuk rayu Bunga untuk berhubungan intim. “Ayok kite buat dedek,” kata ibu Bunga mengutip kata-kata anaknya.
Dengan kejadian itu, Yn menuntut agar hakim mengenakan pasal berlapis. Artinya, tidak hanya mengenakan pasal penculikan namun juga persetubuhan anak di bawah umur.
“Hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan selaput dara korban sudah robek. Sudah kita sampaikan. Kalaupun diminta saksi siapa yang melihat hubungan intim itu, tentu tidak mungkin. Mana ada yang mau saat berhubungan intim dilihat sama orang lain,” ketus Yn.
Menghadapi sidang lanjutan hari ini, Senin (12/12) yang sebelumnya digelar Kamis lalu 8 Desember, Yn berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Jangan sampai pelaku divonis bebas. Sebab masa depan anaknya telah hancur akibat ulah pelaku.
“Anak saya masih duduk di bangku SMP. Saya juga tidak tahu bagaimana nasibnya ke depan. Dan saya benar-benar berharap mendapatkan keadilan,” ungkapnya. (tim)

Cabul-KDRT Meningkat

Pontianak. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus cabul wanita di bawah umur dalam dua bulan terakhir ini meningkat. Polresta Pontianak menangani sebanyak 24 kasus.
“Dari 24 kasus ini kebanyakan disebabkan kurangnya kedewasaan untuk kontrol dari aspek ekonomi maupun psikologis. Ini dampak pergaulan dan kurangnya pengawasan keluarga dan lingkungan,” ujar Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (5/3).
Kasus KDRT, kebanyakan karena ulah suami yang mencari sensasi di luar rumah sehingga terjadi perselingkuhan. “Bahkan ada juga yang cemburu kepada istri yang sedang mengobrol dengan orang lain. “Baru-baru ini sudah ada laporan KDRT yang memukul istrinya karena suami kepergok selingkuh,” ungkap Puji.
Menurut dia, hal semacam ini seharusnya tidak dibawa kepada pihak kepolisian karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar.
“Ketika ada masalah dalam keluarga, kebanyakan lapor polisi dan minta cerai. Namun setelah sampai di kantor, mereka berubah untuk rujuk kembali dan mencabut laporan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Puji.
Sementara kasus cabul yang masuk kepada kepolisian kebanyakan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, namun terkadang pihak keluarga korban tidak mau mencabut laporan dan terus diproses sesuai hukum. Bahkan ada juga orang tua kandung mencabuli anaknya, sehingga keluarga merasa serbasalah untuk melaporkan ke polisi.
“Dalam dua bulan terakhir ini, sudah belasan kasus cabul yang masuk ke Polresta Pontianak. Ada orang tua yang mencabuli anaknya hingga hamil, ada juga majikan yang mencabuli pembantunya, bahkan ada juga tetangganya. Mereka kebanyakan melakukannya karena kurang kontrol sehingga melakukan pencabulan anak di bawah umur,” kata Puji.
Hal semacam itu dipicu juga oleh faktor ekonomi, pendidikan, pergaulan dan lingkungan. “Kasus seperti itu sangat rentan dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara hingga 15 tahun,” tambah Puji.
Ia juga mengimbau agar masing-masing menjaga keluarganya supaya hubungan tetap harmonis agar menjadi contoh untuk orang lain. “Kasih sayang dalam keluarga sangat penting karena hal itu merupakan bagian agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika ada kesalahpahaman dalam keluarga, jangan main hakim sendiri agar tidak terjadi KDRT,” imbaunya. (sul)

Hamil oleh Pacar Kedelapan

Delapan tersangka cabul diamankan aparatur Polres Sambas
M. Ridho
Delapan tersangka cabul diamankan aparatur Polres Sambas
Sambas – Delapan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ed, 20, Sr, 19, Iw, 18, Wr, 19, Ar, 15, Ek, 19, Am, 21, dan ZR, 15 diamankan Polres Sambas. Para pelaku mencabuli Jm, 14, warga Desa Bentunai, Kecamatan Selakau hingga hamil empat bulan.
“Kejadian bermula April 2011. Kala itu tersangka Ed, 20, pacar Jm melakukan hubungan intim di lapangan sepak bola. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan Ed dengan Jm hingga belasan kali,” ungkap AKP DS Lumban Toruan Kasat Reskrim Polres Sambas melaui Kanit PPA, Aipda Syamsuri, Kamis (29/12).
Sekitar Juni 2011, hubungan Ed dengan Jm putus. Jm kemudian berpacaran dengan Sr dan melakukan hubungan intim. Setelah putus dengan Sr, wanita yang masih bau kencur itu berpacaran dengan pria lainnya hingga kedelapan pacarnya digelandang polisi karena pernah menyetubuhinya. Ketika berhubungan dengan ZR, pacarnya yang kedelapan, akhirnya Jm hamil.
“Karena saking ramainya yang menyetubuhi korban, akhirnya bingung siapa ayah sebenarnya dari anak yang dikandungnya. Sedangkan hubungan Jm dengan kedelapan pacarnya, rentang waktunya tidak begitu lama,” jelas Syamsuri.
Kehamilan Jm diketahui ayahnya. Tidak terima anaknya hamil di luar nikah, sang ayah melapor kepada kepala dusun. Akhirnya disampaikan ke penghulu Desa Seranggam tempat delapan tersangka tinggal.
Penghulu Seranggam memanggil para tersangka dan mengumpulkannya. Setelah dimintai keterangan oleh penghulu, akhirnya delapan tersangka mengakui perbuatannya.
“Tidak terima, salah satu saudara korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selakau, Jumat (16/12) lalu. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Polsek Selakau. Setelah delapan tersangka diamankan, dilimpahkan ke Polres Sambas,” ungkap Syamsuri.
Pengakuan para pelaku, mereka sengaja mendekati Jm dengan alasan pacaran. Setelah korban dirayu akhirnya diajak untuk melakukan hubungan suami istri, korban pun mau untuk diajak hubungan suami istri. Hingga ada beberapa kali melakukan hubungan badan dalam satu malam tanpa sepengetahuan orang tua korban. Akhirnya wanita tersebut hamil.
Para pelaku akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Kemudian pasal 290 KUHP terkait pasal pencabulan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Memang pada dasarnya suka sama suka. Namun karena korban masih di bawah umur maka pelaku tetap dikenakan pidana merayu korban agar mau berhubungan seksual. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan penanganan sesuai usianya, jadi mereka ditahan berpisah dengan tahanan dewasa,” jelas Syamsuri. (edo)

Diperkosa, Gadis 14 Tahun Ditelantarkan

Pontianak –Diduga menjadi korban pemerkosaan, TN, 14, ditemukan warga dalam kondisi stres berat, Senin (21/11) malam di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara. Gadis tersebut terus mengeluarkan darah dari kemaluannya, bahkan hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan. Dikatakan Devi Tiomana, Kepala Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar (YNDN), TN diketahui warga di jalan yang tidak jauh dari jagung bakar dengan kondisi di bagian kemaluannya terus mengeluarkan darah. Warga yang melihatnya iba, kemudian menyerahkan ke Polsek Utara sambil dilakukan interogasi.
“Korban saat diperiksa oleh anggota tidak pernah nyambung omongannya. Bahkan tidak tahu-menahu dengan alamatnya. Polisi langsung menyerahkan dengan yayasan untuk diberikan pertolongan,” ungkap Devi.
Dilanjutkan Devi, melihat kondisi TN, dia melakukan interogasi untuk mengetahui alamatnya. “Pihak yayasan memberikan pertolongan untuk membantu korban dengan cara pengobatan hingga bisa diantar ke kediamannya,” ungkapnya.
Oscar tim yang ikut membantu mengantar TN ke daerah Singkawang mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, korban tidak mengalami masalah dengan kejiwaannya. Namun ia butuh istirahat. “Tidak ada masalah dalam diri korban. Kini kami akan mengantar ke tempatnya di Singkawang,” katanya. (sul)

Kecil Disayang, Sudah Besar Digoyang

Pontianak – Oknum PNS yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Kota Pontianak, sebut saja Kumbang, mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Parahnya lagi, anak kandungnya pernah disodomi.
Sebut saja Bunga, 14, menyerahkan keperawanannya kepada sang ayah pada Agustus 2011 lalu. Hubungan intim antara ayah dan anak tersebut terjadi berulang kali. Semenjak kejadian tersebut, hidup Bunga seperti di bawah tekanan sang ayah. Gadis tersebut takut mengadu kepada orang lain.
Bunga hanya bisa menangis ketika diperlakukan tak senonoh oleh ayahnya sendiri. Dia tak bisa mengelak ketika sang ayah meminta untuk melayani nafsu bejatnya. Bunga yang duduk di bangku kelas 2 SMP ini menjalani hidupnya di bawah tekanan.
Bunga pernah lari dari rumah karena tidak tahan hidup ditekan orang tua kandungnya. Dia mengadu dengan guru BP-nya. Guru BP langsung membawa Bunga ke Dinsos Pontianak, hingga mencuatlah perbuatan oknum PNS tersebut. Kemudian Bunga melaporkan ayahnya ke Mapolresta Pontianak. Ayah Bunga yang berprofesi sebagai guru langsung diamankan polisi ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Devi Tiomana, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar, membenarkan kejadian tersebut. Kini Bunga dititipkan di yayasannya.
“Bunga sudah tidak mampu melayani nafsu bejat ayah kandungnya. Terakhir orang tuanya melakukannya, Minggu (27/11), hingga akhirnya Bunga lari dari rumah,” ungkap Devi.
Dikatakan Devi, kondisi Bunga hingga saat ini masih mengalami trauma dan terus menangis menyesali perbuatan yang dilakukan orang tua kandungnya.
“Orangtua nya sudah ditangkap polisi, Rabu (30/11) lalu,” jelas Devi. (sul)

ABG Digilir Tiga Pemuda di Rumah Indekos

Perlindungan Anak, Diancam 15 Tahun Penjara

Pontianak – Tiga pemuda bejat yang menggagahi gadis di bawah umur akhirnya diberangus aparat Mapolresta Pontianak. Ketiganya, AH, 19, SI, 21, dan BR, 21, jadi tersangka kini diperiksa intensif.
Para tersangka itu tanpa belas kasihan telah menggilir Bunga, 15 (nama samaran) berkali-kali setelah sebelumnya dengan lihai membawa remaja itu ke rumah indekos di Jalan Panglima Aim, Gang Amaliah, Pontianak Timur.
AH yang bertugas menjemput Bunga pada tengah malam Minggu (12/12) menggunakan sepeda motor. Setiba di tempat indekosnya ternyata sudah menunggu dua teman begundal itu, SI dan BR. Korban langsung digelandang masuk ke dalam kamar. Lima belas menit kemudian pelaku keluar sementara korban tetap di kamar. Giliran SI masuk ke kamar, sepuluh menit kemudian dia keluar. Korban tetap masih berada di kamar.
Begitu giliran BR menyusul masuk ke dalam menemui korban, listrik langsung padam. Dalam suasana gelap BR tak peduli menggagahi ABG yang sudah tidak mengenakan celana dalam.
Melihat korban sudah tidak berbusana, BR mengambil kesempatan menggerayangi tubuh Bunga. Selebihnya dia melampiaskan nafsunya terhadap gadis belia itu. Setelah mereka melakukan sepuas hati ketiganya tertidur lemas. Keesokan harinya, keluarga korban mengetahui tindakan bejat ketiganya atas Bunga. Tak menunggu lama langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak. Yang melapor yakni kakak kandung korban yang meminta para pelaku diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan pihak berwajib langsung bertindak. Mencari dan segera mengamankan pelaku. Ketiganya diciduk pada Selasa (13/12) malam dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Puji Prayitno, Rabu (14/12), mengatakan para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Sementara ancaman yang akan ditimpakan yaitu UU Nomor 22/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun. (sul)

Diantar Pulang, Diperkosa di Indekos

Bengkayang – Jajaran Polres Bengkayang menangkap Rudini, 22, pelaku pemerkosaan terhadap Lr, teman dekatnya sendiri, pelajar kelas XI SMA Sanggau Ledo, kemarin. Lr melaporkan perbuatan bejat Rudini di Mapolres Bengkayang, Jumat (16/12).
Kasat Reskrim Polres Bengkayang M Husni Ramli SIK mengatakan Lr pulang magang dari TK Hari-Hari Bengkayang hendak pulang ke rumah temannya.
Rudini mengetahui Lr ke rumah temannya dan menghampirinya. Pria tersebut merayu Lr agar mau diantar pulang. Tanpa curiga, wanita tersebut mengikuti ajakan Rudini. Bukannya diantar pulang, Rudini membawa Lr ke indekosnya dengan alasan mau mengganti baju.
Setibanya di kamar indekos, pintu tiba-tiba dikunci. Rudini langsung memeluk Lr dari belakang. Kemudian meraba seluruh tubuh Lr. “Dia langsung tutup mulut saya dan memaksa melayani nafsunya,” kata Lr saat di-BAP pihak kepolisian di Mapolres Bengkayang.
Puas menyalurkan hasrat berahinya, Rubini meninggalkan Lr sendirian di kamarnya. Lr berteriak sembari minta tolong sembari menangis kepada penghuni indekos.
“Pelaku sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 285 subsider 293 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Husni. (cah)

Siswi SMP Digilir Enam Siswa SMA

Bengkayang – Enam pelajar SMA swasta Bengkayang menyetubuhi FA, 14. Siswi kelas VII SMP Negeri Sungai Betung itu digilir dan direkam menggunakan HP kamera.
Pelaku pemerkosaan berinisial Sndo, Dhi, Rzi, Glg, Nrdn, dan Ndo. Mereka memerkosa FA di kamar indekos di Sebopet, Jalan Sanggau Ledo, Bengkayang. Hubungan intim direkam menggunakan HP milik pelaku Ndo yang kini berstatus DPO.
Parahnya lagi, setelah direkam, para pelaku pemerkosaan tersebut menyebarluaskannya. Rekaman adegan pemerkosaan tersebut meresahkan warga Bengkayang. Apalagi tidak sedikit pelajar yang memiliki dan menggunakan HP kamera dan bluetooth.
Kapolres Bengkayang AKBP Veris Septiansyah melalui Kasat Reskrim M Husni Ramli mengatakan kasus pemerkosaan ini diketahui setelah beredar video porno yang disebarluaskan di internet. Setelah diorbitkannya dalam beberapa hari saja, video mesum pelajar SMP ini dengan cepat beredar di kalangan pelajar dan masyarakat umum.
“Video mesum berdurasi 20 menit itu dilakukan pada 25 November 2011. Terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian menelusuri korban berdasarkan petunjuk dalam gambar video,” tegas Husni kepada Equator, belum lama ini.
FA didampingi orang tuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bengkayang pada 16 Desember 2011 dengan Nomor LP421-B/XII/2011/SPKT-16 November 2011. Polisi berhasil menangkap pelaku. Kelima pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.
“Pihak sekolah mesti tegas dan berani melakukan razia. Terutama pelajar SMP dan SMA tidak diperkenankan menggunakan hp di sekolah,” saran Husni. (cah)

Biadab, Cucu Tiri Digagahi

Ngabang – Berliur melihat tubuh montok Bunga, 16, kakek berinisial Ad, 45, menggagahinya. Bukan hanya sekali, perbuatan bejat Ad telah berlangsung sejak Juli 2011 lalu.
Terbongkarnya tabiat Ad, warga Desa Keranji Paidang, Kecamatan Sengah Temila itu ketika Bunga menderita sakit. Kemudian dibawa ibunya ke klinik di Pahauman. Setelah diperiksa bidan, ternyata Bunga hamil lima bulan. Sang ibu menangis tersedu-sedu mengetahui anak gadisnya hamil. Wanita tersebut tidak curiga kalau Bunga dihamili oleh Ad, kakek tirinya. Awalnya sang ibu menduga Bunga dihamili pacarnya.
Setelah ditanya siapa yang menghamilinya, Bunga pun bercerita di hadapan ibu dan ayahnya. Setelah mengetahui yang menghamili anaknya adalah Ad, sang ayah pun melapor ke Mapolres Landak, Sabtu (31/12). Sebelumnya, sang ayah melaporkan Ad ke Polsek Sengah Temila.
Dikatakan Bunga, pada pertengahan Juli 2011, sekitar pukul 24.00, Ad membangunkannya. Saat itu Bunga tidur bersama neneknya di kediaman Ad.
“Saya dibangunkan kakek. Tiba-tiba kakek menyuruh saya ke dapur minta diambilkan air putih. Sebagai seorang cucu, tentulah saya mengikuti kehendak kakek yang mungkin butuh bantuan,” ungkap Bunga.
Ketika menuju dapur rumahnya, Bunga dibuntuti kakeknya. Ketika menuangkan air, Bunga dipeluk kakeknya dari belakang. Kemudian Ad memaksa cucunya untuk melayani nafsu bejatnya. Di bawah ancaman sang kakek, Bunga tidak dapat berbuat apa-apa.
“Saya terpaksa melayani Kakek,” jelas Bunga di hadapan petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Andi Odang SIK SH mengatakan menurut pengakuan Bunga, perbuatan asusila tersebut sudah sering dilakukan kakek tirinya. Bahkan dari Juni hingga Juli Ad menggagahinya belasan kali. Pertama dilakukan di rumah korban sebanyak tiga kali. Kemudian di rumah Ad delapan kali, hingga menyebabkan Bunga hamil lima bulan. Di kediamannya, Bunga digagahi kakek tirinya di depan TV.
“Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman di atas lima tahun berdasarkan undang-undang perlindungan anak,” tegas Andi. (tar)

Usai Indehoi, Pasangan ABG Dirazia

ABG terjaring di kamar 24/2 Bkt Ambawang penginapan Limur Bernaung Nanga Pinoh
Dedy Irawan
 
Sepasang ABG terjaring di kamar 24/2 Bkt Ambawang penginapan Limur Bernaung Nanga Pinoh
Nanga Pinoh –  Razia Cipta Kondisi gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menjaring 14 warga tanpa identitas, termasuk pasangan anak bawah umur yang tertangkap usai indehoi di kamar penginapan, Sabtu (30/7) dari pukul 21.00 hingga 23.30.
Razia dilakukan dalam upaya menciptakan kondisi aman dan tertib menyambut bulan suci Ramadan 1432 H atau 2011 M. Target razia, kafe remang-remang, penginapan atau hotel serta kost-kostan.
Sebanyak 14 warga terjaring pada tempat yang berbeda-beda. Di kafe remang-remang simpang lapangan terbang terjaring dua wanita pekerja kafe tanpa identitas. Sementara di Penginapan Limur Bernaung, terjaring tiga wanita dan seorang waria tanpa identitas. Selain itu pasangan ABG usai indehoi tanpa surat nikah serta identitas yang jelas di kamar 24/2 Bkt Ambawang.
Sedangkan di kost-kostan Kompleks Perumahan BTN Dusun Kuala Belian terjaring tujuh orang. Mereka tiga wanita dan empat pria tidak dilengkapi kartu identitas. Di kost-kostan tidak semuanya dirazia. Sementara untuk kafe remang-remang di Simpang Tiga, tidak satu pun yang terjaring, karena diduga bocor.
Kapolres Melawi melalui Babag Ops, Kompol Ricky R Riyanto menjelaskan, usai melakukan razia, sebanyak 14 orang yang terjaring diamankan di Polres Melawi. Mereka didata dan diberi pembinaan serta peringatan.
“Setelah didata, dibina serta diberi peringatan di Polres, 14 orang yang terjaring itu akan diserahkan ke Satpol PP. Karena menyangkut Perda, bukan tindak pidana. Begitu juga dengan pasangan mesum yang terjaring di Limur, diserahkan ke Satpol PP. Setelah diserahkan ke Satpol PP, apakah orang tua keduanya akan dipanggil atau tidak, tergantung Satpol PP,” tegas Riyanto.
Selain razia Cipta Kondisi yang diarahkan ke kafe remang-remang, kost-kostan serta hotel dan penginapan. Polres Melawi melalui satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) juga melakukan razia kendaraan di depan post lantas Kecamatan Nanga Pinoh.
“Untuk razia kendaraan, selain memeriksa surat-menyurat kendaraan, juga diperiksa apakah ada membawa senjata tajam atau tidak. Hal tersebut juga berkaitan dengan Cipta Kondisi,” jelas Riyanto. (ira)

Siswi SMA Dijadikan Budak Seks

Tak Tahan Lapor Polisi

Pontianak –  Tak tahan dijadikan budak nafsu seks, Bunga, 17, (nama samaran) melaporkan Kumbang, 22, (bukan nama sebenarnya) pacarnya sendiri ke Polresta Pontianak.
Siswi salah satu SMA di Kota Pontianak itu berkenalan dengan kumbang dan akhirnya berpacaran. Bunga semakin nempel dengan Kumbang. Apalagi Kumbang mau menjemput Bunga menggunakan mobil milik bosnya.
Setelah beberapa kali dijemput pakai mobil, Bunga akhirnya menyerahkan keperawanannya kepada pacarnya. Hubungan intim mereka lakukan di dalam mobil yang dikendarai Kumbang pada 3 Maret 2011 silam.
Semenjak itu, Kumbang selalu meminta Bunga melayani nafsu seksnya. Meskipun Bunga menolak, Kumbang main paksa.
Pada suatu hari, nafsu Kumbang sudah sampai ke ubun-ubun. Dia kemudian menjemput Bunga dari sekolahnya. Di tempat yang sepi, Kumbang menghentikan laju mobilnya. Dia mengajak Bunga berhubungan, namun siswi SMA tersebut menolak keinginannya. Kumbang dengan cara paksa membuka rok sekolah Bunga dan celana dalamnya, hingga terjadilah hubungan badan. Setelah puas, Kumbang berbisik, “Dek, Mas minta maaf, Mas ngelakuin ini supaya Adek ndak sama orang lain.” Kemudian Kumbang mengantar Bunga kembali ke sekolahnya.
Dua minggu kemudian, Kumbang kembali melakukan perbuatannya. Seperti biasa, usai jam sekolah, Kumbang menjemputnya. Jalan Trans Kalimantan menjadi saksi bisu tabiat Kumbang dan Bunga. Bunga kembali diajak bersanggama untuk beberapa kalinya. Lagi-lagi hubungan intim dilakukan di dalam mobil.
Pada 31 Maret hingga 23 April, Kumbang merasa bosan menindih pacarnya di dalam mobil. Namun hubungan intim dilakukan di rumah Kumbang Jalan BLKI.
Tak terima dengan ulah pacarnya yang sering menjadikannya budak nafsu, Bunga melapor ke Mapolresta Pontianak. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK, membenarkan adanya laporan tindak pidana asusila tersebut.
“Kami akan proses sesuai pasal yang berlaku,” tegas Puji. (sul)

Mesum, Pelajar Dikepung Warga

Landak –Warga Kampung Ilong, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak heboh. Warga beramai-ramai mengepung dan menangkap Hr, 17, dan DC, 16, sedang berbuat mesum di pondok dekat jembatan Kampung Ilong. “Ada pelajar yang ditangkap warga saat melakukan mesum di pondok dekat jembatan. Mereka masih berpakaian sekolah. Saat ditangkap mereka berdua hanya pakai celana pendek,” ujar Sukarto, salah satu warga yang ikut menangkap pelajar mesum, Rabu (5/10).
Sukarto menceritakan, warga sudah curiga melihat gelagat Hr dan DC sejak Senin (3/10) lalu. Pada jam belajar mereka berada di pondok. Selang satu hari, Selasa (4/10) pada pukul 07.00 siswa tersebut juga berada di lokasi yang sama hingga pukul 11.00. Curiga, warga menggerebek kedua siswa itu dan langsung digiring ke salah satu warung dan diserahkan kepada polisi.
“Setelah keduanya ditangkap warga, langsung digelandang ke kantor polisi. Karena pelajar yang laki-laki ada membawa senjata tajam. Saat ditanya keduanya sempat berkelit kalau mereka bukan pelajar. Merasa penasaran, warga memanggil pihak sekolah, ternyata benar kedua pelajar di MAN Ngabang,” kata Sukarto.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ngabang, Muhammad Syabirin, membenarkan Hr dan DC siswa-siswinya yang masih duduk di kelas X. Mereka ditangkap warga saat melakukan mesum di Jalan Ilong. Setelah mendapat pembuktian dari kepolisian, maka pihaknya segera memutuskan untuk mengeluarkan keduanya dari sekolah tersebut.
“Dia baru tiga bulan pindahan dari sekolah lain. Pihak sekolah sudah memanggil orangtua keduanya dan siswa yang bersangkutan kita keluarkan. Keduanya dikeluarkan setelah membuat surat pernyataan bahwa keduanya mengakui melakukan tindakan asusila,” kata Syabirin.
Syabirin mengaku kecewa berat terhadap kejadian ini. Akibat ulah siswanya nama sekolah juga menjadi tidak baik. Padahal selama ini pihak sekolah sudah melakukan ketegasan dan disiplin, bahkan pembinaan akhlak terhadap anak didiknya. (tar)

Duda Buntingi Gadis Kencur

Muka Bonyok Dipelasah Warga

Pontianak. Menghamili anak bawah umur, sebut saja Bunga, 14, duda berinisial Ly, 25, warga Parit Baru, Sungai Raya babak belur dihakimi massa. Kasus tersebut awalnya ditangani Polsek Sungai Raya, namun dilimpahkan ke Mapolresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK mengatakan, Ly sudah tujuh kali meniduri Bunga. Namun dirinya mengaku, perbuatan asusila tersebut dilakukan suka sama suka. Setelah orangtua Bunga tahu anaknya hamil, Ly dihakimi keluarga korban dan warga. “Pertama kali pelaku ditangkap warga, sampai bermain hakim sendiri. Untungnya diketahui petugas, sehingga pelaku terhindar dari amukan warga,” ujar Puji.
Ly melakukan perbuatan bejat tersebut, setelah menjalani hubungan pacaran. Akhirnya sama-sama suka melakukan persetubuhan. “Pelaku mengakui melakukannya sebanyak tujuh kali di rumahnya saat mengajak korban bermain. Mereka melakukan tidak ada unsur paksaan, sampai saling mencintai dan melakukan hubungan terlarang,” jelas Puji.
Pelaku sudah duda dan berhasil memacarin Bunga sampai dibawa ke rumahnya. Karena saling mengenal sekitar tiga bulan yang lalu, sampai terjadi persetubuhan hingga Bunga hamil. ”Pas diketahui hamil, barulah keluarga korban melaporkan ke polisi,” papar Puji.
Dikatakan Puji, keluarga Bunga pertama kali melaporkan Ly ke Polsek Sungai Raya. Karena tidak ada tempat pemeriksaan untuk kasus asusila, maka dilimpahkan ke Polresta Pontianak, guna proses lebih lanjut. ”Pelaku akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi menyangkut perlindungan anak, karena korban di bawah umur,” tegasnya.
Puji mengimbau kepada keluarga, khususnya yang mempunyai anak gadis, agar terus dipantau pergaulannya. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Jangan sampai menjadi korban pelecehan seksual, terutama anak di bawah umur. Apalagi sampai hamil besar. Keluarga jangan pernah bosan untuk memantau pergaulan anaknya,” imbau Puji. (sul)

Bawa Kabur Anak Bawah Umur

Mat Sumbing digelandang di Mapolresta Pontianak
Syamsul Arifin
Mat Sumbing digelandang di Mapolresta Pontianak

Pontianak – Kenalan via SMS, Mat Sumbing, 20, dan Irham rekannya, nekat membawa lari KH, 14, ke Sintang. Kedua warga Sungai Kakap itu dilaporkan dan digelandang ke Mapolresta Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Paryitno mengatakan awalnya Mat Sumbing berkenalan dengan KH melalui SMS. Kemudian mengajak ketemu. Mat Sumbing menawarkan pekerjaan dan membawa KH ke Sintang.
“Hari Selasa, 3 Januari, KH berangkat ke Sintang bersama Mat Sumbing. Alasannya melihat lokasi pekerjaan,” ungkap Puji.
Setelah sampai di Sintang, Mat Sumbing minta jemput Irham rekannya yang tinggal di Sintang. Mereka melanjutkan perjalanan dan KH ke indekos Irham.
“Menurut keterangan korban, dia disuruh melayani nafsu bejat Irham saat Mat Sumbing tidak ada di indekos. Kemudian tanggal 4 Januari korban lari ke Polres Sintang untuk melaporkan perbuatan pelaku,” jelas Puji. Kemudian menghubungi orang tuanya di Pontianak. Setelah itu KH dijemput orang tuanya pulang ke Pontianak.
Merasa kehilangan gadis yang akan dinikahinya, Mat Sumbing dan Irham mendatangi rumah KH di daerah Siantan, Pontianak Utara. Kedua orang tua KH mengajak mereka ke Polsek Utara. Kemudian melapor karena telah membawa kabur anaknya.
“Pelaku kira diajak ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalahnya di Polsek Utara. Kemudian mereka berdua ditangkap dan dilimpahkan ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut,” tegas Puji.
Kepada petugas, KH mengaku pernah disetubuhi Mat Sumbing dan Irham. Jika kedua pemuda tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila, maka terancam pasal 332 junto 556 tentang membawa lari anak orang tanpa izin. “Karena ada dua TKP, kedua tersangka kami limpahkan ke polda,” jelas Puji. (sul)

Mau jadi Affiliate produk-produk Komputer?

Apabila anda sedang mencari bisnis online yang bisa langsung anda praktekkan tanpa harus ribet dan mengeluarkan biaya lagi, maka anda datang pada tempat dan saat yang tepat.

Kami menawarkan kepada anda untuk menjadi reseller dari produk-produk yang berhubung dengan dunia komputer, baik itu berupa Hardware maupun Software.

IMBisnis.com adalah tempat yang tepat bagi anda yang ingin mencoba berbisnis online secara paruh waktu dengan biaya yang seminimal mungkin.

Berminat? Silahkan join di

http://IMBisnis.com/affiliate


Sampai Jumpa di IMBisnis.com