Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 28 September 2012

Penyeludup Paruh Enggang Dilimpah ke Kejati

Pontianak – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menyatakan berkas perkara penyeludupan 96 paruh enggang gading segera dikirim ke kejaksaan, Senin (10/9). Apabila dinyatakan lengkap, maka dua tersangka yang merupakan warga negara Republik Rakyat Cina (RRC) bakal menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Berkas kasus tersebut statusnya sudah P19, besok (hari ini, red) berkas akan dikirim PPNS SPORC Balai KSDA Kalbar ke Kejati Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Djohan Utama, Kepala BKSDA Kalbar, kemarin.
Kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati ini dilakukan Zheng Jin Mei dan She Xioa Ying. Mereka tertangkap 9 Agustus 2012 lalu di Bandara Supadio Pontianak. Proses penyidikan dua wanita asal negeri tirai bambu itu dilakukan PPNS SPORC Balai KSDA Kalbar. Namun secara administrasi penyidikannya turut di-backup Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
“Saat ini penahanan tersangka masih dititipkan di Rutan Klas II A Pontianak, setelah mendapat perpanjangan penahanan dari Kejati Kalbar selama 40 hari masa penahanan,” ungkap Djohan.
Dalam kasus ini, puluhan paruh burung yang menjadi maskot Kalbar itu hendak diselundupkan ke RRC melalui Bandara Supadio Pontianak. Namun upaya itu gagal setelah petugas bandara mendeteksi barang bawaan kedua wanita itu melalui X-ray.
Hanya kurun waktu sebulan, kasus serupa kembali terjadi. Petugas pengamanan Bandara Supadio Pontianak kembali menggagalkan upaya penyelundupan 189 paruh burung enggang gading, Kamis (6/9) sekitar pukul 07.15 WIB.
Berkaca dari kejadian tersebut, Djohan mengatakan ke depan Balai KSDA Kalbar akan meningkatkan pengawasan dan menambah personel. Melakukan koordinasi dengan pihak pelabuhan Indonesia dan Bandara Supadio Pontianak. Tujuannya mencegah dan mempersempit terjadinya penyelundupan tumbuhan maupun satwa liar.
Status perlindungan burung enggang gading sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang masuk dalam jenis satwa dilindungi. Bahkan pelanggar ketentuan ini akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Tekanan perburuan dan pemanfaatan secara ilegal mengancam jumlah satwa ini di alam bebas. Burung ini termasuk jenis satwa dilindungi, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan apa pun,” tegas Djohan. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar