Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 28 September 2012

Pencabul Ingkar Janji, Korban Lapor Polisi


Perkosaan.jpg
Ilustrasi


SAMPANG - Fauzi (24), tersangka pelaku pencabulan terhadap J (14), warga Desa Kemondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Jawa Timur, membekuk Kamis (7/6/2012).

Tersangka ditangkap di rumahnya, di Desa Temoran, Kecamatan Omben. Di hadapan Polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pengakuan tersangka, korban diperkosa sebanyak tiga kali dan sekali pernah dilakukan di pinggir jalan dalam keadaan sepi.

"Tersangka membujuk korban untuk menuruti nafsu bejatnya dengan pura-pura mau dinikahi sebelum kejadian pencabulan itu," terang Kabag Ops Polres Sampang, Alfian Nurrizal.

Tiga kali perbuatan tersebut masing-masing dilakukan tersangka di sebuah gudang kosong, di dekat rumah tersangka, dan sekali dilakukan di pinggir jalan kampung saat keadaan sepi.
Kejadian pertama perkosaan itu berlangsung pada Oktober 2011 lalu dan kejadian terakhir pada 16 Mei 2012.

"Kejadian yang terakhir itu, modus yang dilakukan tersangka sama dengan yang pertama yakni korban akan dinikahi," tambah Alfian.

Namun janji tersangka tak juga dipenuhi. Akhirnya korban memberitahu kepada keluarga dan kemudian dilaporkan ke Polsek Omben.

Namun tersangka tak juga ditangkap. Alasannya karena keluarga korban berjanji akan damai dan melangsungkan pernikahan. Namun lagi-lagi janji itu tidak dipenuhi.

Akhirnya, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang Senin kemarin. Atas laporan itu, Polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Kini pemuda pengaguran itu mendekam di rumah tahanan Polres Sampang.

Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 no 23 tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar