Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 28 September 2012

Gadis 15 Tahun Digilir Dua Pria




PENCABULAN.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi


NUNUKAN - Sungguh malang nasib Rn (15), ia di perkosa oleh dua orang dengan waktu bersamaan oleh  Rm (21) dan Jn (21). Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan jajaran Polres Nunukan

Kedua pelaku yang beralamat di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat ini melampiaskan nafsunya kepada anak putus sekolah yang beralamat di Jalan Dawing, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.

Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, kejadian itu bermula pada 5 Agustus lalu. Tanpa sepengetahuan orang tuanya korban Rn menginap di salah satu kamar Penginapan Kediri, Jalan Pelabuhan Nunukan.

Esoknya, kedua pelaku Rm dan Jn mengantarkan penumpang dari Bambangan ke Pelabuhan Tunon Taka.

 Sesampainya di Nunukan, Rm mendapatkan telepon dari Rn. Ia meminta pelaku datang ke Penginapan Kediri. Selagi Rm mendatangi korban di penginapan, Jn justru berada di sekitar Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka tak jauh dari penginapan.

"Kemudian Rm menanyakan kepada korban, kamu ngapain di sini? Dijawab saya mau pulang ke Sulawesi. Kemudian mereka bercerita di sana," ujar Karyadi menjelaskan kronologis kejadian dimaksud.

Usai bercerita, Rm lalu keluar kamar karena harus mengurus penumpangnya. Sekitar pukul 24.00, Rm mendatangi korban di penginapan.

"Disinyalir Rm dengan korban sudah saling kenal pada bulan 5 sampai bulan 7. Setelah bercerita akhirnya Rm melakukan pencabulan terhadap Rn," ujarnya.

Esok paginya, Rm kembali lagi ke Bambangan. Ia lalu bertemu dengan Jn. Saat itu Rm memberitahukan jika Rn berada di Penginapan Kediri, lengkap dengan nomor kamarnya.

"Akhirnya dia datang dan betul sampai di penginapan Jn bertemu Rn kemudian sempat ngobrol lalu dia melakukan pencabulan sebanyak dua kali," ujarnya.

Belakangan diketahui, Rm merupakan mantan pacar korban. Dari keterangan korban, dirinya dicabuli Rm sebanyak sekali. Sedangkan Jn melakukan pencabulan terhadap dirinya sebanyak dua kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Sedangkan korban dikembalikan ke orangtuanya di Desa Liang Bunyu. Kedua pelaku dijerat Undang Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar