Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 18 Januari 2012

Minta Dipijat, Anak Tetangga Diperkosa

Sa, 25, pelaku pemerkosaan
Arman
Sa, 25, pelaku pemerkosaan, warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap anggota Poltabes Pontianak, Minggu (11/7) sekitar pukul 14.00.
 
Pontianak – Memerkosa anak tetangga, Sa, 25, warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap anggota Poltabes Pontianak, Minggu (11/7) sekitar pukul 14.00. Bocah sembilan tahun, sebut saja Bunga, keluar WC usai buang air kecil hanya mengenakan celana dalam dan handuk. Tiba-tiba Sa memanggil ke rumahnya. Tidak merasa curiga, bocah tersebut menghampiri. Sa meminta mengurut badannya. “Pelaku berpura-pura minta urut dan berjanji memberi upah Rp2 ribu,” terang Kasat Reskrim Poltabes Pontianak, Kompol Sunario.
Bunga pun mengurut badan pelaku di ruang tamu. Bahkan sempat menginjak belakang Sa. Selesai, Bunga diajak ke kamar dengan alasan mengambil uang. Di kamar, celana dalam dilorotkan dan handuk dibuka. Bunga dibaringkan ke atas kasur, namun meronta-ronta minta dilepaskan.
Nafsu sudah di ubun-ubun. Sa menindih tubuh mungil Bunga. Sa menghentikan aksinya dan melakukan onani. Setelah itu memberikan uang Rp2 ribu kepada Bunga.
Pulang ke rumah, Bunga menceritakan kepada kedua orangtuanya. Bagai disambar petir mendengar cerita polos anaknya tersebut. Kedua orangtuanya mendatangi Sa di rumahnya. Bahkan pelaku sempat ditampar ayah Bunga karena geram atas ulahnya.
Pada sore itu juga, orangtua Bunga membawa pelaku ke Poltabes Pontianak dan langsung membuat laporan. Sa pun ditahan.
Setelah visum, tidak ada kerusakan pada selaput darah. Namun ada luka lecet di bagian saluran kencing. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,” tegas Sunario. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar