BATAM - Cerita pilu sungguh mengiris lubuk hati SL (14), siswi sebuah SMP di Batam.
Anak baru gede itu menjadi korban kasus perdagangan manusia
(trafficking) hingga merasakan kekerasan seksual dalam dua kejadian
berbeda dalam satu malam, tepatnya pada 5 November lalu.
Empat pria, yakni tiga remaja Batam dan satu pria asal Singapura sempat menggagahinya di dua hotel yang berbeda.
Kasus trafficking dan pencabulan itu telah dilaporkan oleh Ny H,
orangtua SL yang tidak terima dengan ulah orang-orang yang tega menjual
anaknya.
Kini jajaran Polresta Barelang telah menangkap tiga tersangka,
yaitu, Ruli, Andi, dan Adven. Selain itu ditangkap pula Mona, orang
yang menjual SL kepada pria (apek-apek) Singapura.
Terkait siapa saja yang terlibat kasus ini, polisi masih mengejar
Putri, remaja yang diduga sebagai jaringan Mona dalam melancarkan
aksinya di Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, kisah pahit SL, bocah di
bawah umur itu, berawal pada 5 November silam. Saat itu ia curhat
kepada teman-teman sebayanya dengan menyatakan ingin dikenalkan seorang
cowok sebagai sahabat.
Maklum, selama ini SL mengaku sendiri sehingga tidak ada kawan laki-laki untuk saling berdiskusi.
Zahara, temannya, akhirnya mengenalkan SL kepada tiga remaja pria,
Ruli, Andi, dan Adven. Setelah perkenalan, hubungan SL dengan ketiga
pemuda tersebut berlanjut malam itu. SL diajak ke Hotel Bali.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur yang mendengarkan
pengaduan korban dan orangtuanya, menuturkan, setibanya di hotel,
ketiga pelaku mulai melakukan aksi mesumnya.
Dia mulai meraba-raba korban dan membuka baju serta celananya. Setelah itu SL di tinggalkan begitu saja oleh ketiganya.
Menurut pengakuan SL, saat itu Zahra sempat mengantarkannya. Saat di hotel, Zahra pamit pergi sebentar.
Namun setelah ditunggu-tunggu, Zahra tak kembali ke hotel tersebut.
Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan tiga pelaku melakukan
tindak asusila terhadap SL.
Kisah SL belum berakhir. Tak lama setelah kejadian awal, ia kembali
bertemu teman-temannya. Dalam perbincangan di sebuah tempat di Batam
Centre, ternyata SL kembali dijanjikan oleh Putri, temannya yang lain,
akan dikenalkan kepada seorang cowok untuk menjadi pacar. SL pun setuju.
Namun demikian, Putri belakangan justru mengenalkan SL kepada Mona, remaja putri yang kini masih duduk di bangku SMA di Batam.
Oleh Mona, SL kemudian dikenalkan kepada pria Singapura yang
kemudian mengajaknya ke Hotel Planet. Di tempat itulah, SL mendapat
perlakuan tak senonoh dari pria tersebut, yang belakangan juga memberi
SL uang Rp 800 ribu.
Tagih utang
Terbongkarnya kasus pencabulan dan tindak pidana
trafficking ini tergolong unik. Selang sehari setelah kejadian, Mona
bermaksud menghubungi SL guna meminta jatah uang Rp 800.
Namun saat itu yang mengangkat telepon adalah orangtua SL, Ny H. Kepada Ny H, Mona mengaku ingin menagih utang.
"Karena curiga SL punya utang, Ny H menanyakan langsung masalah yang
dihadapi anaknya. Tanpa diduga, SL bercerita tentang dirinya dijual dan
dicabuli tiga remaja. Mendengar itu, orangtua korban langsung
melaporkan ke Mapolres," tutur seorang saksi yang enggan disebutkan
namanya.
Atas laporan itu, polisi menangkap tiga pelaku pencabulan dan Mona
di rumah masing-masing, Jumat (2/12/2011) malam dan Sabtu siang.
Sayang, Kasat Reskrim enggan membeberkan cerita penangkapan terhadap
para tersangka tersebut. Namun hingga siang kemarin keempat tersangka
masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari tangan tersangka diamankan empat unit handphone sebagai barang
bukti," tambah Yos Guntur. Akibat perbuatan tersebut mereka di kenakan
pasal 81 junto 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Mona, tersangka kasus trafficking terlihat tertunduk saat menjalani
pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Sabtu (3/12/2011). Ia digiring ke
kantor polisi karena dituding telah melakukan praktik perdagangan
manusia. Ia menjual SL kepada pria asing.