Dua sejoli yang sedang dimabuk asmara ditangkap warga saat
bermesraan di sebuah kebun yang berada di kawasan eks MTQ Batanghari.
Satu diantaranya, Bunga (11), masih duduk di bangku kelas V, di sebuah
SD di Kota Muara Bulian. Sementara pacarnya, AL (19) sudah tidak
bersekolah.
Warga menangkap mereka malam minggu (10/12/2011)
sekitar pukul 22.00 WIB, lalu diserahkan ke Polsekta Muara Bulian.
Karena kasus ini melibatkan seorang anak yang masih dibawah umur,
akhirnya diserahkan ke Polres Batanghari,” kata Kasat Reskrim Polres
Batanghari, AKP H Soekamto, kemarin (14/10) siang.
Kepada polisi,
keduanya memberikan pengakuan mengejutkan. Pada saat ditangkap warga di
kebun itu, keduanya mengaku masih sebatas bermesraan dan berciuman.
Namun sebelumnya, pasangan sejoli itu sudah melakukan hubungan layaknya
suami istri. Pengakuannya sudah tiga kali,” ungkapnya.
Perbuatan
yang tidak selayaknya dilakukan itu awalnya mereka lakukan awal
November lalu. Mereka melakukannya di kampung AL, di KM 34 Desa Tanjung
Pauh, Mestong, Muaro Jambi, di sebuah pondok kosong.
Tersangka tinggal di Desa Tanjung Pauh. Dia bekerja di kebun orang tuanya,” jelas Kasat.
Perbuatan
yang sama mereka lakukan lagi dua minggu sesudahnya, di belakang kantor
camat Bajubang, di semak belukar yang ada disana.
Awal bulan ini,
mereka melakukannya lagi di kebun kelapa sawit yang ada di Desa Simpang
Kilangan, Muara Bulian. Di eks arena MTQ belum sampai berhubungan,”
ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan
tersangka dan lima orang saksi yang sudah diperiksa, keduanya terlibat
dalam hubungan asmara.
Mereka kerap komunikasi melalui ponsel.
Sebelum jumpa, mereka janjian lewat telepon. Pelaku selanjutnya
menjemput Bunga menggunakan sepeda motor.
Selama ini mereka pergi
ke berbagai tempat menggunakan sepeda motor tersangka. Termasuk waktu
pergi ke tempat-tempat mereka melakukannya. Mereka janjian dulu sebelum
pergi jalan-jalan, dan itu tanpa sepengetahuan orang tua korban,” tutur
AKP H Soekamto.
Awalnya, pasangan yang jalan-jalan menggunakan
sepeda motor itu bukan hanya pasangan Bunga dan AL, tapi juga ada
pasangan lainnya. Namun dalam perjalanan, mereka selanjutnya berpisah
dan mencari jalan masing-masing. Pasangan AL dan Bunga memilih
berpacaran di dalam belukar atau pondok kosong.
Sebelum melakukan
hubungan itu, AL mengaku sudah sering menonton video porno yang
didapatnya dari berbagai sumber. Tontonan itu membuatnya merasa
penasaran dan ingin melakukan seperti yang ditontonnya itu.
Pacarnya yang masih ingusan itu tidak menolak ketika dia mengajak melakukannya.
Polisi
sudah melayangkan permintaan visum kepada dokter. Permintaa visum
sudah dilaksanakan, kini tinggal menunggu hasilnya. Selain itu, upaya
selanjutnya yang akan dilakukan Reskrim Polres terkait kasus
persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu adalah melakukan olah
tempat kejadian.
Keduanya mengaku melakukan hubungan layaknya
suami istri itu atas dasar suka sama suka. Walaupun demikian, karena
korban masih merupakan anak dibawah umur, pihaknya akan tetap memproses
perbuatan tersangka, sebab melanggar undang-undang perlindungan anak.
Tersangka
kini telah diamankan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah
umur.
Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak. Hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain
itu, tersangka disangka melanggar KUHP pasal 287 dan 290 tentang
persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana sembilan tahun
penjara. (ang)