Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 16 Desember 2011

Tukang Rombeng Setubuhi Gadis SMA

Polisi membekuk seorang lelaki berusia 18 tahun warga Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Rabu (14/12). Pelaku berinisial MS yang bekerja sebagai tukang rombeng ditangkap lantaran menyetubuhi gadis yang masih duduk di kelas dua sekolah menangah atas sebut saja Intan.

MS menolak jika telah memperkosa korban. Menurut MS perbuatan dilakukan atas suka sama suka. Lebih jauh MS mengatakan berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali sejak Oktober lalu. Persetubuhan dilakukan setiap korban pulang sekolah di sebuah rumah teman pelaku yang juga masih tetangganya.

Karena ketahuan orang tua Intan, MS dilaporkan polisi. Orangtua korban tidak mau hubungan mereka berlanjut karena Intan masih sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(JUM)

Ayah Perkosa Anaknya Hingga Hamil Tujuh Bulan

Bejat. Seorang lelaki lanjut usia di Kecamatan Herlang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, tega memperkosa darah dagingnya sendiri. Akibat perbuatan ayah bejat ini, sang putri yang masih berusia 17 tahun ini tengah hamil tujuh bulan.

Korban hanya sekolah hanya sampai kelas empat sekolah dasar ini mengaku ditiduri ayahnya sejak 11 bulan silam lalu tepatnya Februari 2011. Perlakuan bejat ayahnya ini dilakukannya di kamar tidurnya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Lebih jauh korban mengatakan sang ayah mengancam dengan senjata tajam apabila tak mau melayani nafsu bejatnya. Kini dengan perut yang makin membesar, korban diamankan Mapolsek Herlang sampai bayinya lahir. Masyarakat setempat tak mau menerima korban sesuai hukum adat.

Sementara itu pelaku bernama Panai sempat menjadi amukan warga. Namun personel Polsek Herlang segera datang ke lokasi sehingga aksi main hakim sendiri dari masyrakat tidak berlanjut. Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.

Panai mengakui semua perbuatannya. Ia kerap menyetubuhi anaknya sendiri saat kondisi rumah sepi. Bahkan tak jarang, mencari alasan agar sang istri pergi seperti belanja. Kini pelaku terancam pasal berlapis sesuai dengan hukuman 15 tahun penjara.(JUM)

Bocah Cacat Mental Diperkosa Paman

Seorang gadis di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental diperkosa pamannya, baru-baru ini. Warga Desa Kertonegoro, Jenggawah, Jember, Jawa Timur, itu mengaku diperkosa Sulaiman saat hendak salat Dhuhur. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Pusat Kesehatan Masyarakat Jenggawah, kemaluan korban terluka akibat benda tumpul.

Awalnya Tanti--bukan nama sebenarnya--menyembunyikan peristiwa yang dialaminya karena diancam Sulaiman. Namun, warga dan keluarga curiga melihat perubahan sikap korban yang lebih pemurung. Setelah didesak, Tanti mengakui diperkosa pamannya. Berdasarkan pengakuan bocah yatim piatu itu, warga melaporkan Sulaiman kepada polisi.

Mendapati laporan itu, personel Kepolisian Sektor Jenggawah membekuk Sulaiman. Dia mengaku memperkosa korban karena tak kuasa menahan berahi akibat sering nonton film porno. Selain itu, dia juga ingin menikah, namun dihalangi keluarga karena belum mempunyai pekerjaan.(YAN/Agus Ainul Yaqin)

Paman Memperkosa Keponakan


Widodo, warga Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini, ditangkap polisi karena memperkosa keponakannya yang berusia sembilan tahun. Kasus itu terungkap ketika ibu korban mengetahui di celana dalam anaknya terdapat bercak darah saat hendak mencuci pakaian.

Widodo ditangkap Polsek Semarang Tengah setelah menerima laporan dari ibu korban. Kepada polisi bujangan 25 tahun itu mengaku tega memperkosa keponakannya karena pengaruh film porno yang sering ditonton.

Perkosaan itu terjadi tengah malam saat seluruh isi rumah terlelap. Untuk menambah kejantanan, tersangka juga meminum pil kuat serta mengunyah garam yang dipercaya bisa menambah vitalitas. Sisa obat dan garam kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.

Sementara di Batam, Emi ditangkap polisi karena dituduh telah menodai seorang siswa sekolah menengah pertama. Emi ditangkap Polsek Kabil di rumahnya di kawasan Batu Besar. Tersangka menyatakan sudah lama memendam hasrat untuk menodai korban namun selalu gagal dan baru kali ini berhasil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di Mapolsek Kabil.

Sedangkan di Medan, Sumatra Utara, tujuh orang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama mencabuli dua wanita sebaya mereka. Di hadapan polisi seluruh tersangka mengakui perbuatannya. Seorang tersangka Wawan mengaku berani melakukan perbuatan cabul dan mengajak temannya setelah ia terangsang untuk mempraktikkan adegan dalam film porno yang pernah ditontonnya.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV) 

Bocah Penggembala Kambing di Merauke Diperkosa

Seorang bocah penggembala kambing di Merauke, Papua, belum lama ini, diperkosa orang tak dikenal di sebuah hutan. Aryuni, 10 tahun, diperkosa saat menggembala kambing milik orang tuanya di kawasan transmigrasi di Muram Sari, Merauke.

Menurut Aryuni, kejadian ini berawal ketika dia dihampiri tersangka, Petrus Aprianus alias Tete. Tersangka membujuknya dengan dalih akan dibawa berjalan-jalan naik sepeda motor. Tanpa curiga, korban menerima tawaran itu. Namun, sesampai di tengah jalan, tersangka justru membelokkan sepeda motornya ke dalam sebuah hutan. Di tempat itulah, ia menjadi korban nafsu Petrus.

Seusai memperkosa, Aryuni mengaku kembali diantar Petrus ke tempat kambing-kambingnya yang berada tak jauh dari hutan. Sedangkan Petrus langsung kabur. Korban sendiri akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

Kabar ini mengagetkan orang tua Aryuni yang langsung melaporkan ke polisi. Pihak Kepolisian Sektor Merauke yang menangani kasus ini akhirnya berhasil meringkus tersangka yang sempat buron di rumahnya di Jalan Kampung Timur, Desa Kuprik, Merauke.(ORS/Muhammad Ridwan)

Seorang Pemuda Memperkosa Bocah Ingusan

Gara-gara sering menonton film porno, seorang pemuda di Cirebon, Jawa Barat nekat memperkosa bocah ingusan. Akrom sempat dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke Markas Kepolisian Sektor Mundu, baru-baru ini.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru duduk di kelas satu sekolah dasar menceritakan perbuatan Akrom kepada orangtuanya. Ayah korban, bersama sejumlah warga lainnya kemudian mendatangi rumah tersangka. Tanpa banyak tanya, mereka langsung menghajar Akrom.

Akrom yang babak belur di kantor polisi mengaku, nekat memperkosa karena tergiur dengan kecantikan korban. Koresponden SCTV Ridwan Pamungkas melaporkan, selain menahan tersangka, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.(ICH)

Pembantu di Kemayoran Diperkosa Enam Kali


Personel Kepolisian Sektor Kemayoran membekuk Afuy di rumahnya, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) malam. Dia diduga telah memperkosa pembantunya--sebut saja Denok--hingga enam kali. Perbuatan ini dilakukan tersangka ketika istri dan anaknya berada di rumah.

Perkosaan yang dialami Denok berawal ketika suatu malam Afuy minta dipijat di kamar. Denok yang telah tiga tahun bekerja tak curiga karena ada istri dan anak Afuy di lantai atas. Dia baru kaget ketika Afuy menarik tangan dan membekap mulutnya. Dalam kondisi tak berdaya, perempuan asal Desa Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, itu diperkosa dan diancam akan dibunuh jika berteriak. Perbuatan ini terus berlanjut hingga enam kali Denok diperkosa Afuy selama beberapa bulan terakhir.

Istri Afuy, Chay Mi mengaku kaget ketika Denok mengadu diperkosa suaminya. Dia sejak sepekan terakhir memang melihat wajah Denok pucat dan tak ada gairah kerja. Chay Mi yang dikarunia lima anak mengaku tak mengetahui ulah suaminya karena telah pisah ranjang. Dia tidak tahan dipukul suaminya dan sering mengancam akan membunuh tanpa alasan jelas.

Afuy terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti tercantum dalam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Tak hanya itu, Afuy yang bekerja sebagai penjahit, bakal tak bertemu lagi dengan istrinya yang menuntut cerai.

Kelakuan Afuy tak jauh berbeda dengan perbuatan Syaharudin di Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Jagal di Rumah Potong Hewan Nipah Kuning Pontianak itu memperkosa anak buahnya hingga hamil. Korban yang dua kali diperkosa termasuk di dalam mobil, tak kuasa melawan karena diancam akan dibunuh.

Syaharudin awalnya mengelak ketika akan dibekuk Tim Buru Sergap Kepolisian Sektor Kota Pontianak Barat. Dia tak bisa berkelit ketika dipertemukan dengan korban. Syaharudin langsung ditahan di Mapolsekta Pontianak Barat.

Kasus perkosaan juga terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dua perempuan remaja diperkosa dan dirampok tiga tersangka. Satu di antara pelaku ternyata residivis. Mereka akhirnya dibekuk Tim Reserse Mobil Poltabes Banjarmasin setelah diburu berhari-hari. Dari catatan polisi, tersangka ternyata sudah berulang kali masuk penjara terkait dengan berbagai tindak kriminal.

Polisi awalnya menangkap Ubul yang diduga sebagai pimpinan komplotan sebelum mencokok Mathor di Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. Berbekal keterangan Ubul pula polisi menciduk Anem, warga Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Sepanjang perjalanan menuju Mapoltbes Banjarmasin, ketiga tersangka saling mengelak mengaku yang lebih dulu memperkosa korban.

Perampokan dan perkosaan yang menggegerkan masyarakat Banjarmasin ini terjadi ketika kedua korban yang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Perdagangan yang sepi. Korban dicegat dan salah seorang di antaranya dipukul dengan kayu. Seorang korban lain kemudian diseret ke semak-semak. Seluruh perhiasan dipereteli. Uang Rp 1,2 juta dirampas. Begitu pula dengan telepon seluler milik korban dibawa lari.

Tindakan pelaku tergolong nekat karena tetap menindih korbannya meskipun seorang warga sempat mempergoki. Mereka baru kabur setelah warga lain berdatangan. Seluruh hasil kejahatan telah habis untuk digunakan foya-foya.(YAN/Tim Buser SCTV) 

Dukun Pemerkosa Belasan Bocah Dibekuk

Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi menciduk Abad Badarudin karena dituduh telah memperkosa 12 bocah dan wanita yang telah bersuami yang masih tetangganya sendiri. Penangkapan dukun yang mengaku mampu mengobati segala penyakit termasuk masalah jodoh, pekerjaan, dan rezeki ini dilakukan di tempat praktiknya di Kampung Lio Pojok, Desa Bumisari, Sukabumi, Jawa Barat, belum lama berselang.

Kepada polisi, Abad mengaku, untuk mengobati dan menghilangkan tanda-tanda sial di tubuh korban, para pasiennya harus mau disetubuhi atau dicabuli. Aksi itu, dilakukan� tidak hanya di tempat praktiknya saja. Tapi, juga di sebuah kebun setempat dengan cara menakut-nakuti korban bahwa penyakit atau keluhan yang ada di tubuh pasien tidak bisa diobati siapa pun.

Dalam kasus ini, Abad diciduk setelah para korbannya melapor ke Markas Polres Sukabumi. Menurut Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Pujiono pihaknya telah meminta keterangan empat saksi yang juga menjadi korban.(ZIZ/Asep Didi)

Anggota Polsek Pontianak Perkosa Pembantu


Brigadir Polisi Dua Putu Ngurah, Anggota Sabhara Kepolisian Sektor Kota Pontianak Timur, Kalimantan Barat, tengah menuai sorotan di lingkungan kerjanya. Pasalnya, belum lama berselang dia dituduh memperkosa pembantu di rumahnya yang masih berusia 14 tahun. Kepala polisi korban mengaku diperkosa sebanyak dua kali saat istri tersangka tengah tertidur lelap.Korban yang berasal dari Desa Balai Semadang, Kabupaten Ketapang ini baru tiga bulan bekerja di rumah keluarga Putu. Menurut cerita korban, suatu malam beberapa waktu lalu, anggota polisi tersebut tiba-tiba masuk ke kamarnya yang berada di belakang rumah. Korban dipaksa membuka pakaian untuk kemudian diperkosa. Mengetahui korban tidak berani melaporkan kasus ini, keesokan harinya tersangka kembali mengulangi perbuatannya.

Tak tahan dengan perlakuan yang diterima serta rasa takut akibat ancaman akan ditembak jika membongkar aib tersebut, korban akhirnya kabur ke rumah bibinya di Jalan Yos Sudarso, Pontianak. Dengan ditemani sang bibi, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke petugas bagian Profesi dan Pengamanan di Kepolisian Kota Besar Pontianak.

Beberapa jam setelah itu, Putu menyerahkan diri ke Poltabes Pontianak. Namun begitu, pihak kepolisian tak mengizinkan wartawan mewawancarai atau mengabadikan wajah Putu yang juga telah menyerahkan senjata api yang dimilikinya.(ADO/Amin Alkadrie)

Gadis Terbelakang Mental Diperkosa Dua Pemuda

Dua pemuda di Majalengka, Jawa Barat, belum lama berselang diciduk polisi karena memperkosa seorang gadis terbelakang mental, sebut saja Nona. Tendi Rohendi alias Bajing dan Arif Hidayat, warga Desa Liangjulang, Kadipaten Majalengka, ditangkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi.
Awalnya, kepada polisi Bajing yang seorang preman kampung itu mengaku akan menjadikan Nona sebagai kekasih. Namun, karena kecewa calon kekasihnya itu terbelakang mental, dia memutuskan untuk memperkosa. Sedangkan Arif yang masih berstatus pelajar sebuah sekolah teknik menengah di Majalengka mengaku memperkosa karena dipaksa Bajing.
Namun, dari interogasi yang dilakukan polisi, kebenaran akhirnya terungkap. Pemerkosaan terjadi semata-mata karena kedua pelaku tak kuat menahan nafsu setelah menonton film porno.
Pemerkosaan sendiri dilakukan dengan rencana yang matang. Bajing hapal betul kebiasaan Nona yang sepulang mengaji selalu mendatangi warung di kawasan itu. Keduanya kemudian mencegat korban dan mengajak jalan-jalan. Tak menaruh curiga lantaran sudah saling kenal, Nona mengikuti ajakan itu. Dengan leluasa keduanya kemudian memperkosa Nona.(ADO/Ridwan Pamungkas)

Anggota TNI Diduga Memperkosa Bocah Belia

Supardi yang diduga anggota TNI di Kota Ternate, Maluku Utara, nyaris diamuk massa, baru-baru ini. Pemuda ini dituduh menculik sekaligus memperkosa bocah perempuan berusia sembilan tahun. Beruntung polisi segera menangkap tersangka sehingga nyawanya terselamatkan.
Kasus penculikan dan pemerkosaan ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar menceritakan perbuatan tak senonoh Supardi kepada sang ibu. Amarah keluarga korban, sebut saja Rembulan, langsung memuncak. Apalagi setelah diperkosa korban ditelantarkan di Pantai Gambesi yang letaknya jauh dari perkampungan.
Tersangka Supardi tak membantah telah menodai gadis kecil itu. Dia mengatakan terbakar nafsu saat melihat korban lelap tertidur di rumahnya yang dalam kondisi sepi. Supardi menambahkan, kala itu sedang mabuk berat.
Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti berupa celana penuh darah milik korban, jimat, foto dan lainnya juga disita polisi. Polisi juga masih memeriksa kemungkinan tersangka masih aktif di kesatuan TNI. Sementara korban divisum tim medis dari Rumah Sakit Umum Chasan Bosoiri Ternate untuk mengungkap kasus ini.(DNP/Sawaludin Damopoli)

Pemerkosa Pelajar Didor

Kepolisian Sektor Medan Delitua, Medan, Sumatra Utara, belum lama ini, menangkap pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial AL. Polisi terpaksa menembak Edy Syahputra karena berusaha melarikan diri.
Kepada polisi, Edy mengaku menganiaya korban sebelum memperkosanya. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron. Atas perbuatannya itu, Edy terancam hukuman 12 tahun penjara.(TOZ/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

Pemerkosa Dicambuk dan Diarak Keliling Kampung


Seorang pelaku perkosaan di Bima, Nusa Tenggara Barat, belum lama ini, dihukum cambuk dan diarak keliling desa sebelum diserahkan ke polisi. Hukuman ini diterapkan para tetua adat di Desa Mpili, Bima, NTB, dengan harapan pelaku jera.
Sebelum melaksanakan hukuman, para tetua adat berkumpul untuk menyidangkan Umar. Lelaki ini diduga telah memperkosa keponakannya sendiri. Dalam sidang ini, Umar yang semula membantah akhirnya mengakui perbuatannya. Hukuman pun dijatuhkan.
Pria ini kemudian diarak keliling kampung sambil berteriak meminta maaf. Sejumlah warga yang marah nyaris menghakimi Umar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka selanjutnya diserahkan ke Markas Kepolisian Sektor Donggo.(IAN/Adhar Hakim)

Guru SD Perkosa Siswi SMP

Bejat. Seorang guru sekolah dasar negeri di Desa Sukamaju, Pasaribu, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, tega memperkosa seorang siswi kelas tiga sekolah menengah pertama. Kini tersangka ditahan di Markas Kepolisian Sektor Sorkam Barat.

Tindak amoral dilakukan tersangka Barita Saruksuk alias Amba bermula ketika korban beserta temannya berjalan-jalan. Korban lalu diperkenalkan kepada tersangka oleh temannya. Oknum guru ini kemudian mengajak korban dan temannya ke salah satu warung minuman keras. Sebelum diperkosa, korban lebih dulu diberi minuman keras yang diduga bercampur obat perangsang.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya memaksa korban berhubungan badan. Pasalnya, ia menduga korban adalah seorang pekerja seks komersial. Namun tersangka membantah kalau dia sendiri yang menggagahi korban. Ada temannya yang ikut mencabuli korban. Orangtua korban menuntut tersangka dijatuhi hukuman yang berat karena telah merusak masa depan anaknya.
Kepala Polsek Sorkam Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Jasmin Raja Girsang mengatakan, tersangka sudah dua kali tersandung kasus perkosaan. Pada tahun 2006, korbannya sampai melahirkan anak. Namun oleh orangtua tersangka diselesaikan secara adat.(JUM/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

Cabuli Gadis Bawah Umur, Kakek Dihajar Massa

Jufri Halid babak belur dihajar massa karena memperkosa gadis 13 tahun, warga Galunggung, Sirimau, Ambon, Maluku, baru-baru ini. Warga menghajar kakek berusia 71 tahun itu saat dijemput polisi dari di rumahnya.

Warga yang sebagian besar keluarga korban tak kuasa menahan emosi dan langsung menghajar tersangka. Meski berada di dalam mobil, Jufri tetap dihajar warga. Sejumlah polisi berpakaian preman tak mampu menghadang emosi warga.

Kepada polisi, Jufri mengaku menggauli korban tiga kali dalam sepekan ini. Setiap mau menggauli, tersangka memanggil korban ke rumahnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dia memberi uang Rp 8.000. Jufri juga mengakui mengajak korban nikah setelah berusia 20 tahun. Kini, tersangka diancam 15 tahun penjara.(JUM/Juhri Samanery)

Gadis Diperkosa 19 Pemuda


Nasib tragis menimpa seorang gadis di Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah mengikuti acara tujuh belasan, korban diperkosa 19 pemuda yang sedang mabuk. Seorang tersangka ditangkap sementara belasan lainnya buron.
Tersangka BY ditangkap di rumahnya, Jalan Rajawali Lorong. Tersangka awalnya membantah tuduhan tersebut. Dari nyanyian BY, polisi mencari AF yang rumahnya digunakan sebagai tempat pemerkosaan. Namun AF telah melarikan diri.
Di kamar AF, polisi menemukan pakaian korban. Sementara itu orangtua AF mengaku melihat gadis asal Kupang, Nusa Tenggara Timur di rumahnya ketika malam kejadian. Polisi memburu 18 tersangka yang identitasnya sudah diketahui.(JUM/Zainuddin)

Seorang Siswi Dibius Lalu Diperkosa Caleg

Calon anggota legislatif seharusnya jadi pembela rakyat. Tapi tidak berlaku bagi Achmadi. Caleg DPRD Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ini malah disangka memperkosa siswi madrasah tsanawiyah. Aksi bejat itu diduga dilakukan setelah Ahmadi membius sang siswi hingga pingsan.

Achmadi yang diusung Partai Persatuan Pembangunan ini membantah semua tudingan. Dia berkilah hanya mencium korban. Dan tindakannya didorong rasa cinta. Tapi polisi tetap menyeretnya.

Kini sang caleg yang seharusnya berurusan dengan Pemilihan Umum malah berurusan dengan polisi. Achmadi tetap dijerat pasal pemerkosaan karena surat keterangan puskesmas pun membenarkan selaput dara korban telah rusak.(TOZ/Imron Rosyadi)

Kakek Perkosa Cucu

Bejat. Lelaki berusia 70 tahun di Padang Ganting, Sumatra Barat tega memperkosa cucu tirinya yang berusia delapan tahun. Sang kakek menyetubuhi korban yang masih duduk di kelas dua sekolah dasar hingga beberapa kali saat rumah dalam kondisi sepi. Kini, korban sebut saja Senja mengalami trauma. Korban tidak mau lagi bersekolah.

Perkosaan ini terungkap setelah istri tersangka melihat adanya perubahan sikap dari cucunya yang menjadi pendiam. Korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Senja mengaku diperkosa sang kakek usai pulang sekolah Kamis lalu. Tersangka kini ditahan di Markas Kepolisian Sektor Padang Ganting, Sumbar dan diancam hukuman 15 tahun penjara.(UPI/Aldian)

Pelaku Perkosaan Masih Bebas, Warga Demo

Puluhan warga turun ke jalan menuntut penuntasan kasus perkosaan gadis di bawah umur yang sudah tiga bulan tak kunjung ditangani kepolisian. Pelaku yang diduga anak majikan korban masih bebas dan aktif sebagai pegawai negeri sipil.

Dalam aksinya, warga Desa Wotan, Ponorogo, Jawa Timur, membawa sejumlah poster. Tak hanya warga, ketidakjelasan penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) setempat.

Untuk memulihkan mental korban, LBH ini mengirim korban ke yayasan rumah sosial anak di Malang. Warga juga mengumpulkan sumbangan untuk bekal korban dan ibunya menuju rumah sosial anak. Semua dilakukan karena keluarga korban dari golongan tak mampu.(JUM/YUS)

Tiga Pemerkosa Siswi SMK Ditangkap


Sebanyak tiga pelaku pemerkosa seorang gadis siswi sekolah kejuruan (SMK) di Jombang, Jawa Timur ditangkap petugas Polsek Ngoro di rumahnya masing-masing. Mereka adalah tiga dari lima pelaku pemerkosaan gadis, yang melakukan aksinya dengan cara menghajar korban terlebih dahulu.

Tiga pemuda masing-masing Kapit alias Flores berusia 20 tahun, Debi berusia 20 tahun, dan Ragil alias Pitik yang baru berusia 19 tahun. Ketiga pemuda pengangguran ini ditangkap di rumah orang tua masing-masing setelah petugas Polsek Ngoro mendapat laporan korban. Sayangnya dua pelaku lainnya berhasil lolos saat digerebek di rumahnya.

Kasus terjadi pada Ahad malam lalu. Korban dijemput Ragil di rumahnya, dengan alasan diajak nonton dangdut. Korban yang memang mengenal Ragil pun tidak menolak. Ragil kemudian membawa korban ke sebuah kebun tebu di Desa Pulorejo. Di tempat itu empat remaja lainnya telah menunggu. Korban berusaha lepas dari cengkeraman kelimanya yang tengah mabuk minuman keras. Namun korban dipukul hingga tak sadarkan diri. Pada saat itulah, korban digagahi oleh keliman pelaku secara bergiliran.

Kini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang. Korban juga menjalani pemeriksaan pada unit UPPA setelah laporannya diterima Polsek Ngoro. Para tersangka kini mendekam dalam sel. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.(PAG/AYB)

Mesum di Kebun Dua ABG Ditangkap Warga


Dua sejoli yang sedang dimabuk asmara ditangkap warga saat bermesraan di sebuah kebun yang berada di kawasan eks MTQ Batanghari. Satu diantaranya, Bunga (11), masih duduk di bangku kelas V, di sebuah SD di Kota Muara Bulian. Sementara pacarnya, AL (19) sudah   tidak bersekolah.
Warga menangkap mereka malam minggu (10/12/2011) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu diserahkan ke Polsekta Muara Bulian. Karena kasus ini melibatkan seorang anak yang masih dibawah umur, akhirnya diserahkan ke Polres Batanghari,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP H Soekamto, kemarin (14/10) siang.
Kepada polisi, keduanya memberikan pengakuan mengejutkan. Pada saat ditangkap warga di kebun itu, keduanya mengaku masih sebatas bermesraan dan berciuman. Namun sebelumnya, pasangan sejoli itu sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.  Pengakuannya sudah tiga kali,” ungkapnya.
Perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan itu awalnya mereka lakukan awal November lalu. Mereka melakukannya di kampung AL, di KM 34 Desa Tanjung Pauh, Mestong, Muaro Jambi, di sebuah pondok kosong.
Tersangka tinggal di Desa Tanjung Pauh. Dia bekerja di kebun orang tuanya,” jelas Kasat.
Perbuatan yang sama mereka lakukan lagi dua minggu sesudahnya, di belakang kantor camat Bajubang, di semak belukar yang ada disana.
Awal bulan ini, mereka melakukannya lagi di kebun kelapa sawit yang ada di Desa Simpang Kilangan, Muara Bulian.  Di eks arena MTQ belum sampai berhubungan,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka dan lima orang saksi yang sudah diperiksa, keduanya terlibat dalam hubungan asmara.
Mereka kerap komunikasi melalui ponsel. Sebelum jumpa, mereka janjian lewat telepon. Pelaku selanjutnya menjemput Bunga menggunakan sepeda motor.
Selama ini mereka pergi ke berbagai tempat menggunakan sepeda motor tersangka. Termasuk waktu pergi ke tempat-tempat mereka melakukannya. Mereka janjian dulu sebelum pergi jalan-jalan, dan itu tanpa sepengetahuan orang tua korban,” tutur AKP H Soekamto.
Awalnya, pasangan yang jalan-jalan menggunakan sepeda motor itu bukan hanya pasangan Bunga dan AL, tapi juga ada pasangan lainnya. Namun dalam perjalanan, mereka selanjutnya berpisah dan mencari jalan masing-masing. Pasangan AL dan Bunga memilih berpacaran di dalam belukar atau pondok kosong.
Sebelum melakukan hubungan itu, AL mengaku sudah sering menonton video porno yang didapatnya dari berbagai sumber. Tontonan itu membuatnya merasa penasaran dan ingin melakukan seperti yang ditontonnya itu.
Pacarnya yang masih ingusan itu tidak menolak ketika dia mengajak melakukannya.
Polisi sudah melayangkan permintaan visum kepada dokter.  Permintaa visum sudah dilaksanakan, kini tinggal menunggu hasilnya. Selain itu, upaya selanjutnya yang akan dilakukan Reskrim Polres terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu adalah melakukan olah tempat kejadian.
Keduanya mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri itu atas dasar suka sama suka. Walaupun demikian, karena korban masih merupakan anak dibawah umur, pihaknya akan tetap memproses perbuatan tersangka, sebab melanggar undang-undang perlindungan anak.
Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak. Hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, tersangka disangka melanggar KUHP pasal 287 dan 290 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (ang)

Sepuluh Pemuda Mabuk Perkosa Gadis Remaja


                

16/12/2011 07:49 | Pemerkosaan
Liputan6.com, Pekalongan: Empat dari sepuluh pelaku pemerkosa gadis di bawah umur diciduk tim Buser Polresta Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (15/12). Namun para pelaku membantah telah memperkosa korban. Mereka berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Tersangka mengaku tengah berpesta minuman keras dan obat-obatan terlarang. Korban kemudian datang menemui salah seorang dari tersangka. Dalam keadaan mabuk berat, para tersangka justru memperkosa korban bergantian di sebuah rumah kosong di pesisir Pantai Pekalongan. Polisi tengah mengejar enam tersangka yang kabur.(APY/JUM)